Oleh:Gregorius Duli Langobelen
Di tengah penolakan masif warga, rencana pengembangan geotermal di Lembata kembali menuai pertanyaan.
Kepada media Swaralomblen.com, Kepala Desa Atakore, Yoakim Wato—yang wilayahnya masuk dalam rencana ekspansi geotermal—menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut sebagai bagian dari “implementasi pusat.”
Menurut Yoakim, kehadiran geotermal merupakan bagian dari kebijakan nasional yang “tidak mungkin menyusahkan masyarakat.”
Namun, sikap ini menjadi problematis karena disampaikan di tengah penolakan luas warga, termasuk warganya sendiri.
Selain itu, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya rangkaian proses yang diduga manipulatif dan mengabaikan suara masyarakat.
Hal ini diperkuat oleh laporan Floresa.co berjudul “Beragam Taktik Pemerintah dan PT PLN demi Loloskan Proyek Geotermal di Lembata; Manipulasi Pernyataan Warga hingga Catut Nama Tokoh Gereja.”
Laporan itu mengungkap berbagai praktik manipulasi, mulai dari pendiktean pernyataan warga, hingga strategi adu domba melalui pencatutan nama tokoh adat dan agama.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya berhenti pada level wacana, tetapi juga terlihat dalam tindakan konkret di lapangan. Salah satunya adalah pematokan tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang transparan.
Warga yang lahannya masuk dalam rencana wilayah proyek kerap hanya diarahkan tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan, terdapat kasus di mana tanah dipatok tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Di sisi lain, akses informasi tidak diberikan secara adil. Pertanyaan-pertanyaan kritis warga terkait dampak ekologis, ekonomi, sosial, dan kultural proyek masih dibiarkan tanpa jawaban yang terang benderang.
Situasi ini mengindikasikan ada upaya penciptaan “ilusi persetujuan,” sebuah kondisi di mana kesepakatan tampak ada secara formal, tetapi tidak lahir dari proses yang adil dan partisipatif.
Karena itu, deklarasi sikap “politis” kepala desa yang menyatakan persetujuan desa tidak selalu mencerminkan aspirasi warga. Sikap itu lebih sebagai hasil negosiasi yang lahir dari ketidakberdayaan struktural.
Dalam situasi konflik tersebut, posisi kepala desa tidak dapat dilihat secara sederhana. Mereka berada dalam medan kekuasaan yang kompleks, di antara tekanan kebijakan nasional, kepentingan investasi, mekanisme administratif, dan tuntutan masyarakat lokal.
Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya persetujuan, melainkan bagaimana persetujuan itu dibentuk dan sejauh mana ia merepresentasikan kehendak warga terdampak.
Persetujuan Kepala Desa Dalam Medan Konflik Kekuasaan
Cerita klasik Cicero tentang Damocles dalam mitologi Yunani Kuno menjadi alegori yang relevan. Suatu kali Damocles diundang Raja Dionysius duduk di kursi singgasana. Damocles merasa terhormat dan bahagia.
Namun, di tengah jamuan makan yang mewah, tubuh Damocles tiba-tiba kaku. Ia menyadari ada sebuah pedang besar nan tajam yang tergantung tepat di atas kepalanya. Pedang itu hanya ditahan dengan sehelai bulu kuda yang rapuh.
Kapan saja pedang itu bisa dijatuhkan untuk memenggalnya. Ketakutan yang luar biasa seketika melenyapkan selera makannya, merenggut kenyamanannya.
Kehormatan yang diberikan kepadanya ternyata adalah siasat untuk memasungnya dalam kepatuhan.
Dalam konteks kita hari ini, kepala desa dapat berada dalam posisi serupa. Secara formal ia memiliki otoritas, tetapi secara struktural ia berada di bawah tekanan berlapis, mulai dari kebijakan nasional, kepentingan investasi, hingga mekanisme administratif negara.
Salah satu mekanisme tekanan yang kerap muncul adalah politisasi pengelolaan Dana Desa. Banyak laporan lembaga pemantau menunjukkan, desa rentan ditarik ke pusaran intervensi administratif maupun hukum. (Indonesia Corruption Watch, 2015)
Dalam situasi tertentu, audit, sanksi administratif, atau penundaan anggaran dapat menjadi instrumen kontrol yang efektif. Ia menjadi “pintu masuk” untuk menekan kepala desa agar memuluskan pembebasan lahan bagi investor. Pola ini menciptakan teror halus yang memaksa mereka tunduk pada instruksi pusat.
Kepala desa, pada akhirnya, kerap terjepit di antara tanggung jawab etis-administratif dan tekanan politik yang datang dari luar—dan biasanya tekanannya jauh lebih besar. Dalam posisi seperti ini, persetujuan formal yang keluar dari meja kantor desa mudah bergeser: sebagai bahasa politik ketimbang bahasa etika (LBH Yogyakarta, 2023)
Di Atakore, situasi ini terlihat jelas. Pada 2024, dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh kepala desa, warga Atakore telah secara kolektif menolak proyek tersebut dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Desa akan menghormati dan menjalankan keputusan warga.
Ketidaksesuaian antara mandat kolektif warga dan manuver politik kepala desa mengindikasikan bahwa ‘persetujuan’ yang muncul bukanlah representasi aspirasi akar rumput, melainkan produk tekanan struktural atau pergeseran kepatuhan demi narasi kekuasaan yang lebih besar.
Tak mengherankan jika Steph Tupeng Witin, dalam salah satu tulisannya, menyebut bahwa “ada pejabat [daerah] asal Atadei yang hidup dan diberi makan oleh tanah Atadei, lalu sekarang getol “menjual” tanah tanpa nilai kepada PLN. Dia memiliki sepotong kuasa, [tapi kuasanya digunakan] untuk merusak keutuhan alam, menghancurkan keseimbangan ekosistem.”
Secara teoritis, situasi ini dapat dibaca melalui konsep State of Exception (keadaan pengecualian) yang dikemukakan oleh Giorgio Agamben (2005).
Dalam kerangka teori ini, negara menciptakan kondisi khusus yang memungkinkan penangguhan aturan hukum, termasuk perlindungan hak ulayat, dengan dalih darurat pembangunan nasional.
Hukum dan legalitas tidak lagi digunakan untuk melindungi warga, sebaliknya menjadi alat pendisiplin bagi para pemimpin lokal.
Selain tekanan politik dan administratif, manipulasi ‘persetujuan’ di tingkat desa sering kali diperburuk oleh tumpulnya nalar kritis birokrasi.
Hal ini diduga karena pemahaman yang mereduksi kebijakan pembangunan hanya sebatas urusan prosedural dan kepatuhan administratif.
Akibatnya, refleksi mendalam terhadap kompleksitas sosial, sejarah konflik agraria, serta dimensi kultural masyarakat terdampak kerap terabaikan.
Dengan demikian, masalah yang dihadapi bukan hanya tentang relasi kuasa yang timpang, tetapi juga tentang cara berpikir institusional yang teknokratis dan tuna-sensitivitas (tidak peka) terhadap konteks lokal warga.
Bercermin dari itu, kita bisa bertanya: berapa kali para kepala desa di wilayah Atadei vokal menyuarakan fakta di lapangan terkait sosialisasi yang tak jelas, suara warga yang tak didengar, lahan warga yang dipatok seenaknya, pencatutan nama, manipulasi data, dan berbagai pelanggaran lain?
Berapa kali para kepala desa berinisiatif dan konsisten turun mendengarkan dengan adil suara dari warganya, termasuk keresahan dari kelompok perempuan yang terancam tak bisa melanjutkan ritual Ahar – ritual inisiasi bagi setiap perempuan yang menikah dengan pria anggota komunitas masyarakat adat di Atadei?
Pertanyaan-pertanyaan ini hampir tak punya jawaban.
Domestikasi Kepemimpinan Lokal
Kesalahan fatal lainnya adalah posisi kepala desa disamakan begitu saja dengan kepala adat. Seolah-olah suara kepala desa adalah perwakilan aspirasi masyarakat adat.
Kepala desa adalah pejabat administratif yang terikat hierarki negara, sedangkan kepala adat adalah tokoh yang melampaui administrasi, yang menjaga nilai, sejarah, dan hak kolektif.
Menganggap suara politis kepala desa sebagai keputusan final, sembari terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat, merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Ini adalah bentuk nyata dari “domestikasi kepemimpinan lokal,” di mana otoritas lokal seperti kepala desa dan tokoh-tokoh sentral terkait, dijinakkan untuk melayani kepentingan yang lebih besar.
Mereka dikondisikan untuk berperilaku seperti agen birokrasi pusat, bukan sebagai representasi warga adat yang berdaulat.
Laporan Komnas HAM RI membuktikan bahwa fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam berbagai proyek strategis nasional, pola serupa berulang.
Di Wadas, Jawa Tengah, misalnya, menurut Komnas HAM, persetujuan proyek tambang batuan andesit bisa “tampak rapi” di atas kertas—melewati jalur formal kantor desa—sementara penolakan warga tetap nyaring karena tanah bukan sekadar aset, melainkan ikatan hidup.
Aparat keamanan dikerahkan untuk mengawal masuknya alat berat, sementara suara kepala desa dijadikan legitimasi untuk pembebasan lahan (LBH Yogyakarta, 2023).
Di Rempang, Kepulauan Riau pun demikian. Rencana pembangunan Rempang Eco-City terindikasi mengabaikan perkampungan tua demi efisiensi investasi.
Tak lupa pula di Merauke, Papua Selatan, proyek pangan skala besar (food Esdate) dituding memicu perusakan hutan ulayat dan mendorong krisis sosial-budaya yang berat bagi komunitas Malind (BBC: 2025).
Dalam perspektif Necropolitics (Mbembe, 2019), situasi di atas menunjukkan bahwa kekuasaan memang kerap digunakan untuk menentukan siapa yang “boleh dikorbankan” demi modal.
Seakan masyarakat adat entah di Wadas, Rempang, Merauke, atau pun Atakore hanya dianggap sebagai entitas yang dapat dibeli kapan saja. Jika menolak untuk dibeli, maka akan dipindahkan secara paksa. Kedaulatan rakyat begitu mudah digantikan oleh kedaulatan pasar.
Lalu apa yang mau dikatakan setelah ini? Bagi saya, banyak kepala desa hari ini memang mengalami alienasi politik (Marx, 1844).
Mereka akhirnya lebih sering diposisikan sebagai perpanjangan tangan produksi kuasa dari atas, bukan penjaga hak-hak komunitas. Persetujuan yang keluar kemudian terasa lebih sebagai kalkulasi kepentingan jangka pendek, demi kelancaran agenda, ketimbang representasi yang sungguh-sungguh lahir dari kehendak warga.
Persetujuan politisnya tidak sama dengan keadilan. Karena yang politis berhubungan dengan distribusi kekuasaan, sedangkan keadilan berkaitan dengan distribusi martabat, sesuatu yang telah mereka abaikan.
Memulihkan Kedaulatan (di) Tanah Atadei
Mengembalikan kedaulatan masyarakat adat di Atadei memerlukan langkah-langkah yang tegas dan sistemik.
Pemerintah, sebagai pemegang otoritas publik, memiliki kewajiban konstitusional untuk menegaskan pemisahan antara administrasi negara dan wilayah adat. Hal ini krusial agar persetujuan administratif seorang kepala desa tidak lagi disalahgunakan sebagai klaim otomatis yang mewakili suara masyarakat adat.
Tanah ulayat, yang hari ini banyak dipisahkan menjadi tanah hak milik pribadi karena politik nasional, sebenarnya adalah hak kolektif yang diwariskan bersama dan dijaga melalui struktur adat yang sah, dan setiap keputusan mengenai pembebasan lahan harus melalui musyawarah adat (AMAN, 2025). Hal ini penting untuk memastikan pembangunan menghormati hak-hak komunal dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Tanah ulayat, tanah warga, dan seluruh warisan tata nilainya terhubung secara integral. Tanah itu bukan milik kepala desa, Pokja, ahli geologi, investor, PLN, DPR, atau bupati yang mudah dirayu; ia juga bukan milik media yang pemberitaannya nir empati —yang lebih sering mengutip siaran pers ketimbang mendengar korban.
Tanah itu, pada dasarnya, milik komunal masyarakat adat dalam keseluruhan jejaring hidupnya.
Karena itu, klaim sepihak yang lahir hanya dari jalur administrasi mana pun seharusnya tidak otomatis dianggap sah. Dalam kacamata hukum adat, ini bisa dibaca sebagai perampasan.
Dalam rujukan norma hak masyarakat adat di tingkat global, prinsipnya serupa: hak kolektif atas tanah dan persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan tidak boleh dipotong lewat prosedur yang sekadar formalitas.
Proyek geotermal di Atadei seharusnya tunduk pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Ini adalah prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk menerima atau menolak proyek yang dapat mempengaruhi wilayah, sumber daya, atau hak-hak mereka.
Ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan benteng terakhir bagi kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Apakah prinsip FPIC sudah benar-benar diterapkan dalam agenda proyek geotermal di Atadei?
Dari banyak kesaksian dan pola yang muncul, jawabannya cenderung mengarah pada “belum” atau setidaknya belum secara utuh.
Ukurannya sederhana: apakah ada konsultasi yang bebas dari tekanan, dilakukan sebelum keputusan diambil, dengan informasi yang lengkap, dan benar-benar memberi ruang bagi warga untuk berkata “tidak”?
Akhirnya, pembangunan yang adil tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat manusia dan kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Tanpa itu semua, pembangunan tidak lebih dari sekadar bentuk perampasan yang dilegalkan.
Gregorius Duli Langobelen adalah Direktur Eksekutif Tenapulo Research, sebuah lembaga riset independen di Kabupaten Lembata.
Editor: Dominiko Djaga


