Floresa.co – Pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat meminta Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menghentikan sementara pemberlakuan kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK) sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kunjungan ke kawasan tersebut.
Mereka merekomendasikan agar lembaga tersebut menempuh cara-cara kreatif untuk mengatasi masalah membludaknya pengunjung di spot-spot wisata tertentu di dalam kawasan tersebut, seperti di Padar Selatan serta lokasi-lokasi snorkeling.
Menurut mereka, cara-cara kreatif itu dapat dilakukan dengan mengatur waktu atau sesi kunjungan di titik-titik yang ramai untuk menghindari penumpukkan wisatawan, tanpa harus membatasi jumlah kunjungan.
“Membatasi jumlah spot yang dikunjungi oleh masing-masing rombongan dan memecahnya menjadi beberapa cluster sehingga tidak semua wisatawan mengunjungi lokasi-lokasi yang sama,” kata mereka.
“Misalnya, alternatif bagi hiking di Padar Selatan adalah hiking di Loh Buaya dan hiking di Kampung Komodo dan Loh Liang,” tambah mereka.
Mereka juga merekomendasikan agar BTNK membuka kembali secara selektif spot wisata yang ditutup seperti di Pulau Gililawa, dengan tetap mengacu pada daya dukung kawasan.
Berbagai rekomendasi tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Kuota Wisatawan Taman Nasional Komodo: Antara Konservasi dan Keberlanjutan Ekonomi” yang berlangsung secara hybrid dari Rumah Kopi Kebun Kota, Labuan Bajo pada 24 April.
Diskusi yang diinisiasi oleh Forum Titik Temu Masyarakat Sipil Flores itu menghadirkan empat pembicara, yakni Ande Kefi, Kepala Divisi Marine BTNK; Sewargading SJ Putera, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat; Firmansyah, pemuda adat Ata Modo – penduduk asli Pulau Komodo; dan Fiktorianus Afri, Sekretaris Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI),.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori semula menyatakan bersedia menjadi pembicara, namun hingga diskusi berakhir, ia tak kunjung hadir tanpa memberi alasan.
Diskusi yang berlangsung dengan format round table itu dipandu oleh Adriani Miming, Koordinator Forum Titik Temu.
Diskusi tersebut merespons polemik kebijakan pembatasan kuota 1.000 kunjungan wisatawan ke TNK per hari yang mulai berlaku secara resmi pada bulan ini, setelah diuji coba sejak Januari.
Masih Bisa Dievaluasi
Ande Kefi berkata, pemberlakuan kebijakan tersebut berbasis pada hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung TNK pada 2018, yaitu maksimal 366.108 orang per tahun.
Kajian yang dibuat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara dan World Wildlife Fund itu fokus pada tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman.
“Kita punya kekhawatiran, jangan sampai ini (TNK) tidak sampai ke anak cucu kita karena hancur. Kita ingin (TNK) sustainable (berkelanjutan),” katanya.
Kendati demikian, Ande berkata, kebijakan tersebut tidak saklek karena masih bisa dievaluasi.
“Masih membuka peluang diskusi walaupun pimpinan kami di Jakarta (Menteri Kehutanan) sudah ketok palu. Kita akan lihat ke depan,” katanya.
Saat ini, katanya, BTNK masih melihat dinamika di lapangan, termasuk dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi masyarakat.
“Kami melihat sampai ke hal itu. Apakah perkembangan ekonomi masyarakat kita terganggu dengan adanya pembatasan kunjungan,” katanya.

Kebijakan Tidak Adil
Firmansyah berkata, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap ‘piring nasi’ Ata Modo.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena Ata Modo menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.
“Kalau pembatasan kuota ini terus diterapkan, di mana lagi masyarakat mencari nafkah untuk keluarga mereka?” katanya.
Firmansyah mengaku Ata Modo dan asosiasi-asosiasi pelaku wisata kecewa karena sejak awal, BTNK karena tidak melibatkan mereka dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Padahal, kata dia, ada waktu yang panjang bagi BTNK untuk mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan asosiasi-asosiasi pelaku wisata, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan.
Menurutnya, komunikasi merupakan hal yang penting agar para pihak mengetahui dampak positif dan negatif kebijakan tersebut.
“Bukan tiba-tiba mengambil sebuah keputusan. Kalau tiba-tiba seperti ini pasti ada penolakan. Coba dari awal kita komunikasi, otomatis hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang pasti tidak akan terjadi,” katanya.
Firmansyah berkata, Ata Modo memiliki pemahaman tersendiri tentang konservasi dan telah dipraktikkan selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan Ata Modo mempunyai komitmen untuk menjaga alamnya sendiri.
“Jika ada masyarakat yang digigit komodo, apakah masyarakat membunuh komodo? Kan tidak ada,” katanya.
Fiktorianus Afri dari PGWI berkata, kebijakan pembatasan kuota secara spontan menimbulkan reaksi dari masyarakat, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pariwisata.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah berdampak pada menurunnya pendapatan pelaku pariwisata, pelaku UMKM, para pedagang di pasar dan para pedagang keliling.
“Teman-teman travel agent curhat bahwa banyak tamu yang cancel (batal). Guide juga kehilangan pekerjaan,” katanya.
Di sisi lain, kata Afri, pembatasan tersebut kontradiktif dengan masifnya pembangunan fasilitas di Labuan Bajo yang bertujuan untuk menunjang pariwisata.
Ia menegaskan konservasi harus tetap menjadi prioritas, tetapi tidak boleh mengesampingkan ekonomi masyarakat.
“Pelaku wisata sudah menerapkan (konservasi) itu. Pada saat kami handle tamu, kami briefing, mana hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan (di TNK),” katanya.

Tidak Partisipatif
Sewargading SJ Putra, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat berkata, ada dua kewajiban mutlak yang harus dilakukan berkaitan dengan kebijakan pembatasan kuota.
Kewajiban pertama, kata dia, adalah kesadaran untuk peduli terhadap konservasi.
“Saya berpikir bahwa tidak ada satupun alasan atau argumentasi yang membuat kita meragukan kesadaran akan konservasi ini,” katanya.
Sewargading mengafirmasi bahwa masyarakat di dalam kawasan TNK telah ama mempraktikkan konservasi.
“Apa indikatornya? Keberadaan komodo yang berabad-abad ini merupakan salah satu bukti bahwa keluarga kita ini peduli pada yang namanya konservasi,” katanya.
Kewajiban kedua, kata Sewargading, adalah kebijakan apapun harus mempetimbangkan urusan kemanusiaan.
Hal itu, kata dia, merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam perumusan kebijakan.
“Oleh karenanya, ketika kita bicara soal konservasi, harus ada jalan tengahnya untuk kemudian tidak mengabaikan hal-hal atau prinsip-prinsip kemanusiaan,” katanya.
Sewargading berkata, ada tiga pertimbangan yang mesti dipikirkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, termasuk tentang partisipasi publik.
“Munculnya penolakan-penolakan, terungkapnya begitu banyak kekhawatiran mencerminkan bahwa lahirnya kebijakan ini berangkat dari sebuah proses yang tidak mengakomodir para pihak,” katanya.
Pertimbangan kedua, kata Sewargading, adalah berkaitan dengan analisis dampak kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan pembatasan kuota hanya menarasikan soal populasi komodo dan pertimbangan daya dukung dan daya tampung TNK, tanpa mempertimbangkan dampak lain.
Selain itu, ia menekankan aspek keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Betapa sangat disayangkan bahwa ketika kita bicara soal konservasi, kita mengabaikan segala sesuatu yang berurusan dengan hajat hidup orang banyak,” katanya.
Karena itu, ia meminta BTNK agar ke depannya merumuskan langkah strategis yang mengakomodir kepentingan para pihak sehingga “kegaduhan ini bisa usai.”
Ia mengklaim DPRD telah memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Kehutanan pada 16 April untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan kuota kunjungan.
“Kami berharap rekomendasi ini bisa melahirkan keputusan yang mengakomodir pendapat dan cara pandang para pihak serta meminimalisir dampak buruk yang terjadi,” katanya.
Konsesi Perusahaan yang Dibiarkan
Direktur Sunspirit for Justice and Peace, Elisabeth Hendrika Dinan berkata, pelaku wisata dan masyarakat sudah mempraktikkan konservasi dengan caranya masing-masing.
Ia menegaskan semua orang menginginkan agar komodo dapat diwariskan kepada anak cucu atau berkelanjutan.
Namun, kata dia, keberlanjutan “tidak semata berhenti pada bicara soal alam dan komodo, tetapi juga manusianya.”
“Kalau kita boleh flashback, Ata Modo tadinya merupakan petani dan pemburu. Namun, mereka kemudian dikondisikan untuk menggantungkan hidup pada dunia pariwisata,” kata Ney, sapaannya.
Ney mengkritisi dalih konservasi yang dipakai BTNK dalam menerapkan kebijakan pembatasan kuota, sementara ada pembiaran terhadap konsesi bisnis di dalam kawasan.
“Ketika hari ini membicarakan konservasi, ada kondisi lain yang mestinya kita perlu dikritisi bahwa di dalam kawasan banyak sekali izin konsesi yang diberikan, misalnya rencana pembangunan vila di Padar,” katanya.
Ia merujuk pada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), perusahaan terkait dengan taipan Tomy Winata dan anak eks Ketua DPR, Setya Novanto yang berencana membangun lebih dari 600 bangunan di Padar bagian utara.
Selain menguasai 151,94 hektare lahan di Padar, perusahaan tersebut juga mengantongi izin konsesi seluas 274,13 hektare di bekas lahan ulayat Ata Modo di sekitar Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Komodo.
Dalam catatan Floresa, dua perusahaan lain yang juga mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam adalah PT Segara Komodo Lestari dan PT Synergindo Niagatama. Keduanya mengantongi konsesi masing-masing 22,1 hektare di Pulau Rinca dan 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
“Lalu, apakah itu bagian dari konservasi atau tidak?” tanya Ney.
Ia juga mewanti-wanti kuota kunjungan wisatawan hanya diprioritaskan kepada orang tertentu.
“Jangan sampai ini adalah soal akses, siapa yang paling dekat dengan siapa. Jangan sampai ada pihak yang kemudian diuntungkan dari kondisi ini,” katanya.

Fandy, salah seorang pelaku wisata di Labuan Bajo juga ikut mengkritisi pemberian konsesi itu.
“Mana yang lebih berbahaya kerusakannya, kunjungan wisatawan atau betonisasi yang membatasi ruang hidup komodo yang ada di dalam kawasan?” tanyanya.
Ia juga mengkritisi adanya perlakuan khusus terhadap cruise atau kapal pesiar yang bisa masuk TNK tanpa mengikuti aturan pembatasan kuota.
“Kapal pesiar membawa 1.000 sampai 2.000 orang bisa masuk di dalam Taman Nasional Komodo, sementara masyarakat lokal dibatasi sampai 1.000. Kenapa tidak dibuat sama saja?” katanya.
Merespons pertanyaan tentang konsesi perusahaan, Ande Kefi berkata, TNK berstatus World Heritage Site (WHS), sehingga “semua proses perizinan dilakukan dengan sangat teliti.”
“Kalau tidak di bawah WHS, sudah diacak-acak ini kawasan,” katanya.
Ia juga menyebut kawasan TNK memiliki tiga zonasi penting, yaitu zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan.
“Zona pemanfaatan itu hanya 0,0 sekian persen. Yang pertama itu soal konservasi. Itu tidak bisa ditawar-tawar. TNK itu bukan untuk pariwisata massal,” katanya.
Sementara soal cruise, ia berkata, ada pemberlakuakan khusus karena kehadiran kapal tersebut berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat lokal, baik di Pulau Komodo maupun Pulau Rinca.
“Dia ada pembebasan zona khusus untuk berlabuh. Itu kewenangan kami dan berkoordinasi dengan syahbandar,” katanya.
Editor: Herry Kabut




