DPRD Manggarai Minta Inspektorat Audit Proyek Air Bersih Bermasalah di Reok Barat

Permintaan tersebut merespons rentetan aksi protes warga beberapa bulan terakhir soal proyek yang gagal mengalirkan air ke rumah mereka

Floresa.co – DPRD Kabupaten Manggarai, NTT, meminta Inspektorat mengaudit proyek air minum bermasalah di Kecamatan Reok Barat yang memicu rentetan aksi protes warga selama beberapa bulan terakhir.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Mei yang dihadiri 10 perwakilan masyarakat Desa Paralando, Kepala Desa Lemen Agustinus, mahasiswa dan aktivis dari Forum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lambertus Paput, Kepala Dinas PUPR Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Siprianus Bonso turut hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Klementinus Malis berkata pihaknya akan menyurati Inspektorat untuk mengaudit proyek tersebut, yang “mencakup aspek kuantitatif maupun kualitatif pelaksanaan proyek.”

Ia juga mendesak pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah sambungan dan ketersediaan air di 22 rumah tangga.

Penanganan tersebut, kata Klementius, perlu dilakukan dalam tahun ini dengan tetap memperhatikan aspek administratif terkait aturan dan ketentuan soal proyek pemerintah daerah. 

Proyek Gagal, Protes Berbulan-bulan

Protes warga Desa Paralando terkait proyek uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan pembangunan sumur dalam terlindungi (broncaptering) mencuat pada awal tahun ini karena proyek senilai Rp973.000.00 itu gagal mengalirkan air ke puluhan rumah. 

Selain itu, air yang masuk ke rumah warga tampak keruh saat musim hujan, diduga karena broncaptering atau penangkap air dibangun di tengah aliran sebuah sungai.  

Proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan CV Wela Tedeng selama 150 hari, mulai 2 Juli hingga 28 November 2025.

Respons awal pemerintah dilakukan melalui klarifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kantor desa pada 24 Februari, namun justru memicu protes karena dinilai warga tak menjawab persoalan. 

Warga kemudian bersurat dan menemui langsung Bupati Herybertus GL Nabit di Ruteng pada 13 Maret.

Sebagai tindak lanjut, utusan Dinas PUPR kembali mengunjungi desa pada 17 Maret. Namun, kunjungan itu juga dinilai tidak bermanfaat sehingga warga kembali menyurati bupati pada 25 Maret.

Karena tidak mendapat kepastian, mereka menggelar demonstrasi di kantor bupati dan DPRD pada 21 April. 

Mereka juga bergabung dalam demonstrasi bersama aktivis dan mahasiswa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 4 Mei, menyatakan protes serupa terkait masalah itu.

Bukan Sekadar Persoalan Teknis

Robertus Dentong, perwakilan warga Desa Paralando berkata dalam RDP tersebut bahwa masalah yang mereka hadapi “bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kesehatan dan masa depan masyarakat.”

“Ada pipa yang sudah terpasang, tetapi air sama sekali tidak mengalir. Kondisi tersebut membuat warga harus berjuang setiap hari demi memenuhi kebutuhan dasar,” katanya.

Robertus berkata warga harus berjalan kaki sekitar 400 meter setiap pagi dan sore untuk mengambil air.

”Sebagian masih menggunakan sumber air yang tercemar kotoran hewan sehingga berisiko terhadap kesehatan,” katanya.

Saat kunjungan pada 17 Maret, katanya, Dinas PUPR mengidentifikasi mata air yang berjarak sekitar dua kilometer dari sumber yang dipakai untuk proyek yang kini bermasalah. 

Dinas lalu berjanji menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya dengan pemasangan jaringan pipa baru untuk warga yang belum terlayani. 

“Sampai hari ini kami masih menunggu kepastian,” katanya.

Hal yang membuat warga semakin kesal, kata Robertus, adalah adanya dugaan pembongkaran jaringan pipa lama yang sebelumnya digunakan warga.

“Selama ini sebenarnya tidak ada masalah besar. Tetapi setelah ada proyek baru, pipa lama dibongkar dan air tidak lagi mengalir ke rumah warga,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya pemasangan meteran air di lahan kosong, sementara sebagian warga lainnya tidak mendapatkan sambungan air sama sekali.

“Di rumah kepala desa justru terpasang dua meteran,” katanya.

“Kami meminta adanya transparansi penuh terkait pelaksanaan proyek, pihak-pihak yang terlibat dan mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah perbaikan konkret beserta jadwal pelaksanaan yang jelas,” katanya.

Edy Dola, perwakilan Forum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, menilai persoalan air di Paralando terjadi akibat kesalahan fatal dalam tahap perencanaan proyek.

“Saya melihat ada perbedaan temuan terkait proyek ini. Karena itu, kami meminta agar dokumen proyek dan data pendukung dibuka secara transparan supaya semua pihak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.

Edy berkata persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. 

“Air bersih merupakan hak dasar yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air manusia tidak bisa hidup dan persoalan ini harus segera diselesaikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan warga, kata dia, air yang dialirkan dinilai tidak layak digunakan karena keruh dan diduga tercemar.

Ia berkata, jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang, persoalan distribusi air bersih tersebut tidak akan menimbulkan konflik.

“Jangan terus mengatakan ‘segera’ tanpa ada tindakan nyata. Masyarakat membutuhkan kepastian karena ini menyangkut kebutuhan dasar mereka,” katanya.

Robertus Dentong, perwakilan warga Desa Paralando, saat menyampaikan pendapat dalam RDP dengan Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai pada 8 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Penjelasan Pemda

Sekda Lambertus, yang saat awal proyek masih menjabat Kepala Dinas PUPR, menjelaskan program peningkatan layanan air minum di desa itu merupakan bagian dari pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memperluas jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

“Pada tahun 2024 Dinas PUPR melakukan survei di sejumlah lokasi di Kabupaten Manggarai, termasuk di Desa Paralando. Survei tersebut dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan masyarakat dan pemerintah desa,” katanya.

Dalam survei itu, kepala desa didampingi petugas lapangan melakukan pengecekan terhadap beberapa sumber mata air guna melihat kelayakan dan kapasitas pelayanan. 

“Terdapat dua sumber mata air yang disurvei, yakni sumber air Wae Wudak dan sumber air di kawasan Wae Pogo,” katanya.

Di lokasi Wae Pogo, tim menemukan dua titik sumber air, yakni sumber yang sudah dimanfaatkan sebelumnya dan sumber baru yang masih memungkinkan dikembangkan untuk pelayanan masyarakat.

Hasil survei tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah pusat melalui proses asistensi. 

“Dari hasil pembahasan itu, sumber air Wae Pogo dinilai paling layak untuk dikembangkan karena sudah memiliki jaringan eksisting,” katanya.

Ia berkata setelah proses survei,Dinas PUPR melengkapi sejumlah dokumen persyaratan untuk mendapatkan bantuan program dari kementerian. 

“Dokumen yang disiapkan antara lain Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar calon penerima manfaat, surat kesiapan pengelolaan, surat kesiapan lembaga pengelola, hingga surat izin penggunaan air baku,” katanya.

Semua dokumen tersebut, kata dia, menjadi syarat utama agar program bisa memperoleh bantuan dari kementerian.

Ia berkata berdasarkan simulasi hidrolik dan kualitas tekanan air pipa menggunakan perangkat lunak EPANET, dari target awal sebanyak 255 kepala keluarga (KK), hanya 170 KK yang secara teknis memungkinkan untuk dilayani.

“Setelah dilakukan perubahan jalur distribusi melalui skema Contract Change Order, jumlah penerima layanan kembali berkurang menjadi 148 KK akibat persoalan elevasi antara reservoir Dusun Piso dan Dusun Nanganae,” katanya.

Sebagai solusi, Lambertus mengklaim pihaknya akan “menyiapkan sistem pompa dan tandon di titik tertinggi agar air bisa mengalir secara gravitasi ke 22 KK tersebut.” 

Ia juga mengklaim pemerintah telah memeriksa kualitas air di Wae Pogo yang hasilnya  menunjukkan tingkat kekeruhan air berada pada angka 2,04 NTU atau masih berada di bawah ambang batas aman sebesar 3,0 NTU.

NTU atau Nephelometric Turbidity Unit adalah satuan internasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kekeruhan air berdasarkan intensitas cahaya yang tersebar oleh partikel tersuspensi seperti lumpur, tanah liat dan mikroorganisme pada sudut 90 derajat. Semakin rendah nilai NTU, semakin jernih airnya. 

Terkait dua unit meteran air di rumah kepala desa, PPK Siprianus Bonso menjelaskan hal tersebut berdasarkan kesepakatan warga melalui pengurus lapangan, bukan keputusan dari dinas.

“Menurut pengurus OPAM – Operator Pengelola Air Minum, di rumah kepala desa banyak tamu yang datang sehingga diusulkan agar ada dua sambungan air,” katanya.

Ia berjanji akan mencabut salah satu meteran air tersebut.

Audit dan Verifikasi

Klementinus Malis berkata, “DPRD bersama pemerintah akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memverifikasi berbagai perbedaan informasi yang muncul selama rapat berlangsung.” 

Terkait audit Inspektorat, ia mendesak hasilnya dapat segera diterbitkan sebelum pengecekan lapangan oleh Komisi C DPRD.

“Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan dituangkan secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut pemerintah daerah dan pihak terkait,” katanya.

Robertus Dentong berkata di akhir RDP bahwa warga mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh harapan akan kepastian penyelesaian masalah, bukan untuk kembali membawa pulang janji. 

“Kami hanya ingin mendapatkan hak dasar kami, yaitu akses air bersih yang layak,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA