Floresa.co – Warga sebuah desa di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai membantah penjelasan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menyebut proyek air minum yang kini bermasalah sudah sesuai perencanaan awal.
Hal itu terungkap dalam rapat di Kantor Desa Para Lando pada 24 Februari, bersamaan dengan reses salah satu anggota DPRD, Aventinus Mbejak.
Nobertus Suryadi Hake, salah seorang warga yang hadir dalam rapat itu berkata kepada Floresa bahwa berbagai penjelasan pegawai dan staf lapangan Dinas PUPR tidak masuk akal dan tidak menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
“Sejak awal mereka rencanakan sumber airnya di Wae Wudak, tetapi riilnya diambil dari Wae Pogo yang sebelumnya sudah punya jaringan perpipaan dan dinikmati oleh warga,” katanya pada 25 Februari.
Dalam sebuah video yang diperoleh Floresa, Obet, sapaannya, mempertanyakan klaim PPK Dinas PUPR Siprianus Bonso bahwa pemilihan mata air Wae Pogo karena “tidak berani mengambil dari Wae Wudak” yang kondisi airnya belum diteliti dan kebersihannya belum dipastikan.
Seperti tampak dalam video tersebut, Siprianus duduk di hadapan warga, berderetan dengan Aventinus dan Kepala Desa Lemen Agustinus.
Obet mempersoalkan pilihan sumber air Wae Pogo yang lokasinya sekitar satu kilometer atau lebih dekat dengan pemukiman, hal yang dicurigai sebagai alasan perubahan lokasi dari Wae Wudak yang berjarak sekitar tiga kilometer.
“Lucu ketika Anda memberi alasan seperti itu dengan dana sebesar itu. Kok tiba-tiba ambil dari mata air yang selama ini dinikmati (warga),” katanya dalam cuplikan video.
Proyek tersebut yang bertajuk Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 senilai Rp973.000.00.
Perencanaan dilakukan oleh CV Dongkar Dola Konsultan, sedangkan pengawasan oleh CV Buana Dirga Konsultan.
Selain tidak mencapai semua rumah warga, kata Obet, pengambilan air dari Wae Pogo juga dilakukan dengan menggeser aliran air dari jaringan perpipaan yang lama.
Hal itu “menyebabkan instalasi lama yang sebelumnya dinikmati warga juga kini tidak ada aliran airnya.”
PPK Klaim Sesuai Data yang Dikirim ke Jakarta
Dalam penjelasannya, Siprianus mengklaim perubahan lokasi sumber air itu berdasarkan surat yang disebutnya sebagai data yang ikut dikirim ke Jakarta, kendati tak menjelaskan pihak yang menjadi tujuan pengiriman data tersebut.
“Data itu dikirim ke pusat di Jakarta, harus ada data sumber air bakunya,” katanya.
Informasi yang diperoleh Floresa, surat yang dimaksud Siprianus merujuk Surat Pernyataan Izin Penggunaan Air Baku yang diteken Kades Lemen pada 22 Juli 2024.
Ia beralasan, proyek tersebut bertajuk “program peningkatan, maka ada jaringan lama di dalamnya yang sudah digunakan sebelumnya.”
Selain itu, katanya, perubahan sumber air itu dari Wae Wudak juga karena “secara visual, secara kasat mata, airnya itu di pinggir kali.”
Hal itu senada dengan penjelasan tambahan salah satu dari tiga staf teknis proyek yang ikut berbicara dalam rapat tersebut.
Staf itu menyatakan kesulitan menentukan apakah Wae Wudak benar-benar merupakan mata air karena “airnya mengalir” dan “(hanya) rembesan.”
“Yang namanya mata air kan pasti kita lihat dia punya sumbernya, munculnya,” katanya.
Namun, sebuah foto yang diperoleh Floresa menunjukkan proyek yang baru di Wae Pogo mengambil air dari tengah aliran sungai, di mana pipa tersambung dan diganjal sebuah batu besar dengan broncaptering atau penangkap air yang dicat warna biru.
Siprianus juga mengklaim, proyek air minum di Desa Para Lando merupakan satu-satunya yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus 2025, sementara “yang lain kosong (dan) untuk (proyek) jalan tidak ada.”
“Awalnya dana ini Rp1.050.000.000, lalu waktu tendernya kemarin dapat Rp973 juta, itu riilnya,” katanya.
Kendati mengakui kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan proyek selama 365 hari, ia menyebut protes warga sebagai “laporan sepihak.”
“(Kalau) pemerintah paling kecil-merujuk pada desa-di kabupaten ini melapor ‘air tidak jalan’, kami perintahkan untuk perbaiki,” katanya.
“Kami sudah tahu 22 rumah itu tidak dapat (air), tapi kalau audit, tidak seperti itu,” katanya.
Ia berkata, persoalannya berbeda jika proyeknya tidak ada manfaat sama sekali.

Rapat Ricuh Usai Interupsi Operator Lapangan
Cuplikan video yang diperoleh Floresa menunjukkan rapat sempat ricuh saat Yansen, seorang Operator Air Minum atau OPAM menginterupsi pembacaan tuntutan warga terdampak yang diwakili Fransiskus Babel.
“Rapat kita moderatornya siapa? Jangan sampai kita mendengar satu orang saja yang omong dari A sampai Z, sementara kehadiran kita ini masih ada persoalan lain yang kita mau sampaikan kepada bapak dewan,” kata Yansen.
Interupsinya terjadi saat Fransiskus membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari sambungan yang tidak menjangkau rumah warga hingga perubahan sepihak titik sumber air.
“Jangan menari dan tertawa di atas penderitaan orang,” kata Fransiskus membuka pernyataan sikapnya.
Sembari memegang enam lembaran tuntutan warga, ia berkata sejak proyek itu selesai dikerjakan “sampai hari ini belum sepenuhnya dinikmati masyarakat.”
“Fakta di lapangan masih ada warga yang belum teraliri air,” katanya, “dan sebagian orang menerima air tetapi keruh saat musim hujan.”
Ia juga mempersoalkan perubahan titik lokasi sumber air tanpa persetujuan masyarakat.
“Air adalah kebutuhan dasar,” lanjutnya, “masyarakat berharap hasilnya maksimal dan layak.”
“Kami ingin mendapatkan penjelasan terbuka, data yang jelas serta komitmen tertulis untuk penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.
Fransiskus juga menuntut kepastian waktu penyelesaian masalah tersebut dan meminta Dinas PUPR tidak membahas pengembangan proyek tambahan sebelum “yang satu ini benar-benar sesuai perencanaan awal.”
Merespons pernyataan sikap tersebut, Siprianus mengatakan proyek itu tidak menjangkau 22 rumah karena kendati “elevasinya bagus, tapi dalam perjalanan, tekanan airnya kurang.”
Bak penampungan lalu dibuat di daerah yang lebih rendah, katanya, supaya air dari sumber mata air bisa masuk ke dalamnya.
Ia juga mengklaim, menurut ketentuan pusat, satu unit sambungan rumah tidak diperuntukan hanya bagi satu rumah, tetapi tiga hingga maksimal lima rumah.
Sementara itu, Aventinus Mbejak yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDIP Manggarai berkata, DPRD belum menerima pengaduan resmi warga terkait masalah tersebut dan “saya hanya tahu dari media.”
“Sebagai DPRD tugas kami hanya sebagai pengawas, bukan sebagai penyidikan atau penyelidikan. Pengawasan itu dalam artian, berapa besar anggarannya, peruntukannya di mana, sasarannya seperti apa,” klaimnya.
Nobertus Suryadi Hake berkata warga menuntut penyelesaian masalah tersebut hingga tuntas karena “dana ini adalah pajak yang kami bayar kepada negara, jadi kami punya hak.”
Editor: Ryan Dagur




