HGU Bermasalah, Warga Dipidana: DPR RI Desak Hentikan Kriminalisasi dalam Konflik Agraria Nangahale

Selesaikan dulu akar masalahnya, kata Komisi III dalam rapat bersama KPA dan Polda NTT.

Floresa.co – Konflik agraria Nangahale di Kabupaten Sikka yang melibatkan masyarakat adat dan korporasi milik Gereja Katolik menjadi perhatian nasional setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI.

Sorotan utama mengarah pada penetapan tersangka terhadap pengacara Anton Yohanis “John” Bala yang mendampingi warga dalam sengketa lahan dengan PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere.

Rapat pada 18 Mei di Komisi III itu dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai perkara pidana yang menjerat John tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria yang belum diselesaikan negara.

“Kita bukan mengabaikan persoalan pidana, tapi selesaikan dulu konfliknya,” ujarnya.

Ia menyoroti penggunaan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin yang dituduhkan kepada John, yang menurutnya harus dibaca secara utuh dalam konteks sengketa tanah.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa advokat dilindungi undang-undang, merujuk Pasal 149 KUHAP baru yang menjamin imunitas advokat ketika menjalankan tugas profesinya.

“Terkait impunitas terhadap advokat, nggak bisa Bapak [John] ini jadi tersangka,” katanya.

Penetapan John sebagai tersangka pada Februari lalu memicu keberatan dari KPA dan Walhi NTT, yang menilai perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pendamping masyarakat adat.

Mereka mendesak Polda NTT meninjau ulang proses hukum dan mengarahkan penyelesaian konflik melalui mekanisme administrasi dan reforma agraria.

John bersama tiga anggota masyarakat adat Nangahale ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Direktur PT Krisrama, Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. Peristiwa itu berlangsung saat HGU perusahaan berakhir pada 2013.

Anton Yohanis “John” Bala, advokat yang mendampingi masyarakat adat di Kabupaten Sikka dalam konflik lahan dengan perusahaan milik Gereja Katolik, PT Krisrama. (Istimewa)

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pihaknya sejak awal menawarkan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ia menjelaskan, berkas tiga masyarakat adat telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan sejak 6 Februari 2026, sementara berkas John masih dalam tahap P19.

“Kami berharap nantinya juga ada solusi apabila perkara ini bisa di-RJ-kan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, meminta Polda NTT mengkaji ulang penetapan tersangka John, mengingat kasus serupa terjadi di banyak daerah.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, juga mengingatkan agar aparat tidak menggunakan kekerasan terhadap warga di wilayah konflik.

“Kalau ada orang yang bertahan atau protes, jangan direspons dengan cara kekerasan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, John menegaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 9 Agustus 2014, sementara dasar hukum yang digunakan pelapor merujuk pada HGU PT Krisrama yang baru diterbitkan pada 2023.

“Problematis jika hak yang lahir hampir satu dekade kemudian dipakai untuk membangun konstruksi pidana terhadap peristiwa tahun 2014,” ujarnya.

John juga menyinggung status hukum tanah yang masih dipersoalkan masyarakat adat serta kritik Ombudsman NTT terhadap proses penerbitan HGU baru.

Ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu berubah menjadi tanah negara bebas.

“Itu sebabnya masyarakat adat mempersoalkan dasar penguasaan PT Krisrama,” katanya.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa konflik Nangahale mencerminkan kegagalan negara menyelesaikan agenda reforma agraria yang telah diamanatkan berbagai regulasi, mulai dari TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, hingga Perpres 62/2023.

Menurut KPA, jumlah konflik agraria meningkat dari 207 kasus (2021) menjadi 341 kasus (2025), berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa, dengan luasan konflik mencapai 914 ribu hektare.

Sektor perkebunan menjadi penyebab tertinggi, disusul infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, dan fasilitas militer.

Dewi juga mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 terdapat 272 korban kekerasan dan 450 orang dikriminalisasi dalam konflik agraria.

Ia meminta Komisi III memberikan perlindungan kepada anggota KPA dan masyarakat adat, serta mendesak Kapolri menghentikan pemanggilan dan penyidikan terhadap petani dan pendamping hukum dalam konflik agraria struktural.

KPA juga meminta Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI melakukan investigasi lapangan, termasuk di Sikka.

Konflik Nangahale berkaitan dengan klaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut atas wilayah adat yang sejak masa kolonial dikuasai perusahaan perkebunan milik Gereja Katolik.

Setelah HGU perusahaan berakhir pada 2013, masyarakat adat kembali mengelola lahan tersebut sejak 2014. Namun pada 2023, pemerintah menerbitkan HGU baru seluas 325 hektare untuk PT Krisrama.

Konflik ini kemudian diwarnai penggusuran rumah dan tanaman warga, penahanan masyarakat adat, serta proses pidana terhadap warga dan pendamping hukum mereka.

Warga Nangahale tengah mengantre makanan di dapur umum yang dibangun mandiri di antara reruntuhan rumah yang digusur PT Kristus Raja Maumere pada 22 Januari 2025. (Dokumentasi Ricky Fernandes)

Jimmy Ginting, pengacara yang selama beberapa waktu terakhir membantu masyarakat adat dalam konflik agraria di Flores berkata, kasus Nangahale menggambarkan masalah struktural yang lebih dalam dalam penanganan sengketa agraria di Indonesia.

“Ada masalah administratif dan perdata yang harus diselesaikan. Polisi seharusnya memeriksa akar permasalahan terlebih dahulu. Hukum pidana adalah ultimum remedium — jalan terakhir,” katanya kepada Floresa.

Ia menambahkan bahwa mereka yang membantu masyarakat — termasuk pengacara dan paralegal — termasuk dalam kategori pembela hak asasi manusia.

“Bahkan sebelum seseorang secara resmi menjadi advokat, jika mereka secara aktif membantu masyarakat, mereka bertindak sebagai pembela hak asasi manusia,” katanya.

Jimmy mengingatkan, kendati masih perlu dipastikan soal tindak lanjutnya, sikap DPR RI dalam kasus John harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar cermat.

“Apakah arahan Komisi III akan menyebabkan perubahan dalam cara penanganan konflik agraria yang melibatkan perusahaan milik gereja, masih belum pasti,” katanya.

“Sikap Komisi III bermakna politis, karena itu butuh kemauan politik untuk menaatinya,” tambah Jimmy.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA