Mahasiswa di Sikka Demo Tuntut Transparansi Polisi dalam Penanganan Kasus Kematian Siswi 14 Tahun

Menurut polisi, siswi itu dibunuh karena menolak persetubuhan dengan terduga pelaku yang berusia 16 tahun

Floresa.co – Aktivis mahasiswa di Kabupaten Sikka menggelar unjuk rasa untuk mendesak polisi segera menangkap semua terduga pelaku pembunuhan seorang siswi berusia 14 tahun.

Demonstrasi pada 4 Maret itu digelar oleh puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Thomas Morus Maumere dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maumere di halaman Polres Sikka.

Mereka mendesak penegakan hukum yang transparan dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kematian STN, remaja asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Kendati polisi sudah menetapkan tersangka FRG, kakak kelas STN yang berusia 16 tahun, mahasiswa mendesak penangkapan dan penetapan tersangka SG.

SG yang merupakan ayah FRG sempat ikut diperiksa, namun karena statusnya sebagai saksi, ia lantas dipulangkan. Saat ini, SG berada di rumah istri keduanya di Mamai, Kecamatan Talibura.

Kronologi Kematian

STN merupakan siswi kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe yang dilaporkan hilang pada 20 Februari.

Menurut keterangan keluarga, ia terakhir kali pergi mengambil gitarnya di rumah FRG. Setelah tiba di rumah itu, ia tak pernah kembali lagi.

Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Pada hari ketiga pencarian, STN akhirnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat. 

Jasadnya tanpa busana, hanya ditutupi daun bambu kering dan potongan batang pisang, serta ditindih potongan bambu dan kayu kering.

Dalam keterangan pers pada 27 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyatakan FRG semula memaksa STN melakukan hubungan badan di dapur rumahnya.

Keduanya lalu terlibat perselisihan karena STN menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatannya tersebut ke keluarganya.

“Ketegangan memuncak saat pelaku FRG merampas telepon genggam korban yang disusul dengan kontak fisik keduanya,” terang Leonardus.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG mencoba menyembunyikan jasadnya di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun bambu dan talas. 

Karena merasa tidak aman, ia memindahkan korban ke kali. FRG kemudian melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan FRG sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada 27 Februari. 

Polisi juga langsung menahannya.

Desak Pencopotan Kapolsek

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko dalam orasinya mengatakan Polres Sikka terkesan menutupi kasus pembunuhan STN.

“Kami menilai Polres Sikka tidak mampu memecahkan kasus ini. Masa seorang anak berusia 16 tahun dengan rapi melakukan pembunuhan keji? Kami butuh transparansi dan konsistensi dari polisi,” kata Iko.

Ia menilai Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno yang tidak hadir di lokasi aksi itu sedang melakukan “pelarian dari kasus yang tidak bisa ditangani.”

Salah satu orator PMKRI mengingatkan agar polisi mesti transparan serta mengungkap fakta di balik peristiwa itu secara terang-terangan dan tidak terpenggal-penggal.

“Kami hadir di sini dengan sebuah pertanyaan tentang keadilan, sehingga kami butuh atensi untuk kasus ini. Ini menyangkut nyawa,” katanya.

Selain mendesak penetapan tersangka SG, PMKRI juga menuntut polisi tidak menggunakan delik pidana persetubuhan dan pembunuhan biasa tetapi “pemerkosaan dan pembunuhan berencana.”

Mahasiswa juga meminta Kapolres Supeno mencopot Kapolsek Kewapante IPTU Chairil Syafar yang dinilai lalai dalam merespons laporan keluarga.

“Selain itu, kami ingin Kasat Reskrim Polres Sikka dicopot karena ragu-ragu dan tidak serius mengungkap kasus ini.”

Kericuhan dan adu jotos sempat terjadi setelah aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. 

Aksi di depan pintu masuk Polres Sikka itu kemudian meluas hingga ke badan jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Orator dari PMKRI dan GMNI Sikka saat menyampaikan tuntutan mereka di hadapan polisi yang menjaga ketat aksi demonstrasi pada 4 Maret 2026. (Dokumentasi Floresa)

Banyak Kejanggalan

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur dari Orinbao Law Office mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Salah satunya karena pelaku anak yang dinilai tak masuk akal melakukan pembunuhan tanpa keterlibatan orang lain.

“Tidak mungkin anak pelaku bertindak seorang diri pada malam kejadian, padahal di rumah pelaku terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lainnya,” kata Viktor kepada Floresa pada 4 Maret.

Selain itu, “lokasi penemuan jasad jaraknya cukup jauh – sekitar 300 meter – dengan medan yang terjal dan curam.”

“Tidak mungkin pelaku bekerja sendiri, terlebih rumah pelaku diketahui sudah kosong sejak Sabtu pagi, 21 Februari,” katanya.

Viktor menduga kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Harus didalami juga keterlibatan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 282 UU Nomor 1 tahun 2023, khususnya terkait dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice,” katanya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, karena di dapur rumah pelaku yang merupakan tempat kejadian perkara tidak terlihat bercak darah.

Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga tentang “siapa yang membersihkan darah tersebut.”

Selain itu, pada 20 Februari pukul 21.00 Wita, keluarga korban yang mendatangi rumah pelaku masih sempat bertemu dengan keluarganya 

“Sementara keesokan harinya, ketika keluarga korban datang kembali, rumah itu telah kosong,” katanya.

“Unsur penghilangan jejak ini menjadi salah satu indikator adanya perencanaan dalam kasus ini,” tambah Viktor.

Karena itu, ia mendorong penyidik untuk “memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional.” 

Sebagai langkah hukum dan pendampingan, kuasa hukum telah bersurat kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.

Tembusannya juga dikirim ke Mabes Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Polres Sikka.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA