Floresa.co – Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Ipda Vinsen Bagus berkata, tersangka berinisial NB itu ditahan di Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 30 April.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” katanya dalam keterangan yang diterima Floresa pada 1 Mei.
Vinsen berkata, penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pria berusia 53 tahun itu sebagai tersangka tiga hari sebelumnya.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa delapan saksi dan seorang ahli serta melakukan visum terhadap korban.
“Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.
Vinsen berkata, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, serta 23 bungkus sisa mie instan yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya.
NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Faran berkata, tersangka akan diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah.
“Akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Iming-iming Mie Instan
Vinsen berkata, kasus tersebut terungkap pada 23 April setelah korban yang berusia 10 tahun itu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman sebayanya.
“Temannya kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban,” katanya.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Lembor dengan nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.
Kasus tersebut terjadi pada 21 April sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman rumah.
NB yang baru saja pulang bekerja, masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari tempat anak-anak tersebut bermain.
“Tak berselang lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil korban,” kata Vinsen.
Awalnya korban tidak menghiraukan NB. Karena itu, NB pindah ke pintu depan dan merayu korban dengan iming-iming makanan.
“Tersangka memanggil nama korban sembari menawarkannya mie instan agar korban mau mendekat,” kata Vinsen.
Karena tergiur, korban lalu mendekat, dan seketika itu tersangka langsung menarik tangan, membawanya ke dalam rumah dan mengunci pintu.
“Di dalam dapur, bukannya memberikan mie instan, tersangka justru mencabulinya,” kata Vinsen.
Korban sempat berteriak karena merasa kesakitan. Rekannya sempat memanggil korban dari luar, namun ia tidak berani menyahut karena NB mengancam akan memukulnya.
“Usai mencabulinyanya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya,” kata Vinsen.
Deretan Kasus
Dalam catatan Floresa, kasus ini merupakan kasus keempat yang terjadi di Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 4 Maret, seorang ayah di Kecamatan Komodo melaporkan VK ke Polres Manggarai Barat karena melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang berusia 12 tahun.
Hingga kini, pelaku masih berkeliaran karena polisi tak kunjung menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik mengklaim belum mengantongi hasil visum et repertum korban dari RSDU Komodo dan belum menggelar perkara.
Pada 9 Maret, RS, warga Kecamatan Mbeliling melaporkan D (50 tahun), warga Kecamatan Komodo yang mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun. Pria yang mengaku sebagai dukun itu memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Hingga kini, pelaku masih berkeliaran, hal yang membuat keluarga korban mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menangkapnya.
Pada 18 Februari, SS (80 tahun), warga Kecamatan Sano Nggoang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat karena diduga mencabuli dua anak yang masing-masing berumur enam tahun.
Ia diduga mencabuli kedua korban yang duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar itu pada 17 Februari sekitar pukul 11.00.
Kedua korban dibujuk untuk bertamu ke rumahnya, dan untuk menutup aksinya, SS memberikan sejumlah uang.
Hingga kini, Polres Manggarai Barat tak kunjung menetapkan SS sebagai tersangka.
Editor: Anno Susabun




