Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan, Jejak Anggota TNI Buron Kasus Pemerkosaan Anak di Flores Timur

Polda NTT mengklaim akan mengusut instansi yang memberinya surat sebagai syarat untuk tes TNI itu

Floresa.coSebuah foto menunjukkan Aloysius Dalo Odjan atau ADO berdiri bersama rekannya Marianus Liufung Lusanto diapit dua petugas dari Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim).

Keduanya menenteng Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kasus penganiayaan.

Foto itu dirilis Kejari pada 12 Agustus 2025 setelah mereka mendapat kabar bahwa permohonan untuk menyelesaikan kasus itu dengan mekanisme di luar pengadilan atau restorative justice (RJ) dikabulkan Kejaksaan Agung.

Hal itu membuat mereka lolos dari jeratan hukum, setelah sebelumnya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimum 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

Dalam kasus itu, ADO dan rekannya menganiaya korban yang berusia 15 tahun.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep N Mulyana, penganiayaan terjadi dalam salah satu acara pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.54 Wita di Pantai Lamawalang.

Keduanya memukul korban hingga korban terjatuh ke air. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Dalam proses perdamaian pada 4 Agustus 2025, keduanya disebut mengakui perbuatan mereka, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. 

“Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan,” menurut Asep.

Kabar soal penyelesaian damai kasus itu muncul dalam bulan yang sama saat ADO dilaporkan terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun, yang kini menjadi sorotan luas.

Pemerkosaan terjadi di rumahnya di Lamawalang pada 30 Agustus, menurut ibu korban.

Sementara dalam kasus penganiayaan berkasnya sampai ke kejaksaan, dalam kasus pemerkosaan, penyidikan di Polres Flotim mandek, kendati ADO sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Di tengah jalan, kabar mengejutkan muncul: ADO lolos dan telah dilantik menjadi TNI Angkatan Darat pada 4 Februari.

Mengapa Ia Bisa Mendapat SKCK?

Lolosnya ADO menimbulkan pertanyaan; bagaimana mungkin seorang yang menjadi tersangka dan buron, pernah terlibat kasus penganiayaan, bisa lolos menjadi TNI?

Pertanyaan itu, yang disampaikan ibu korban, aktivis pemerhati perempuan dan publik, mengarah pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk ADO. Surat itu menjadi salah satu syarat agar dia bisa ikut seleksi menjadi prajurit.

Kepada Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado mengklaim pengurusan SKCK itu tidak ditempuh melalui Polres Flotim. 

ADO “mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang,” katanya. Namun, ia tidak merinci di Polres mana ia mengurusnya.

Ditemui Floresa di kantornya pada 4 Maret, Marthin, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda NTT menyatakan, ADO tidak mengurus SKCK di kantor itu.

“Penerbitan SKCK tidak terpusat di Polda. Jika yang bersangkutan mengurus di satuan wilayah lain, itu menjadi kewenangan satuan tersebut. Sampai saat ini tidak ada data pengurusan atas nama yang bersangkutan di Polda NTT,” katanya.

Ia menjelaskan, penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dalam aturan itu, permohonan harus diajukan di wilayah hukum sesuai alamat KTP atau domisili yang sah.  Artinya, seseorang tidak bisa bebas mengurus SKCK di luar daerah tempat tinggalnya.

“Kalau domisilinya di Flores Timur, maka yang berwenang menerbitkan adalah Polres setempat. Polda tidak serta-merta menerbitkan tanpa dasar administrasi dari wilayah hukum asal,” ujarnya.

Menurutnya, pengecualian hanya dimungkinkan apabila masih dalam satu wilayah hukum yang berdekatan atau satu daratan sehingga dapat diverifikasi di antara Polres. Di luar itu, pengurusan tetap harus kembali ke domisili asal.

Penjelasan Marthin menimbulkan pertanyaan karena ia mengklaim seseorang yang telah berstatus tersangka dan tercatat dalam proses penyidikan aktif akan terdeteksi saat mengajukan SKCK. Data perkara, kata dia, terinput dalam sistem kepolisian dan menjadi bagian dari penelitian administrasi sebelum dokumen diterbitkan.

Karena itu, seharusnya data ADO terekam saat ia mengurus SKCK.

Ia pun berkata, Polda NTT akan berkoordinasi dengan Polres Flotim untuk memastikan status perkara dan alur administrasi yang ditempuh.

“Jika ada dugaan ketidaksesuaian, tentu akan kami cek secara internal sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, SKCK diterbitkan berdasarkan penelitian terhadap identitas pemohon, riwayat catatan kepolisian serta data lain yang relevan melalui sistem informasi kepolisian. Artinya, setiap permohonan diverifikasi melalui basis data yang terintegrasi. 

“Apabila seseorang berstatus tersangka dan sudah tercatat dalam administrasi penyidikan, maka status tersebut akan terdeteksi dalam proses penelitian,” kata Marthin.

Selain pengecekan melalui sistem, jelasnya, pemohon juga wajib melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau desa. Surat tersebut memuat identitas dan keterangan administrasi pemohon di lingkungan tempat tinggalnya. 

“Prosesnya berjenjang dan terdokumentasi. Setiap SKCK memiliki nomor registrasi dan arsip yang bisa ditelusuri,” katanya.

Terkait dugaan bahwa SKCK digunakan untuk keperluan rekrutmen anggota TNI, Marthin menyebut biasanya ada klarifikasi tambahan dari panitia seleksi kepada kepolisian setempat.

Ia tak punya informasi apakah ada klarifikasi dimaksud.

Alasan Kejari Flotim Ajukan RJ Kasus Penganiayaan

Floresa menghubungi Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim, Frans Salva pada 4 Maret, menanyakan alasan pihaknya mengajukan RJ bagi ADO, yang kemudian disetujui Kejaksaaan Agung.

Frans berkata, pengajuan itu didasarkan pada tiga alasan. Pertama, karena ancaman yang disangkakan kepada ADO dan rekannya tidak melebihi lima tahun. Kedua, nilai kerugian yang timbul tidak melebihi 2,5 juta. Sementara yang terakhir mengacu pada persetujuan korban.

“Jika korban menolak, maka pengajuan tidak dapat dilakukan,” katanya. 

Ketiga pertimbangan itu, menurut Frans, juga diperkuat dengan tidak terdapatnya akibat yang membekas pada korban, “karena faktanya korban hanya mengalami memar.”

Sementara terkait ADO yang kembali dilaporkan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Frans menyatakan peristiwa itu merupakan tindakan personal yang berada di luar kendali institusinya. 

Kejari Flotim, katanya, hanya memfasilitasi proses untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam kasus penganiayaan, “bukan menjamin atau mengawasi perilaku yang bersangkutan setelah perkara tersebut dihentikan.”

Ia berulang kali memberi penekanan pada mekanisme restorative justice yang dijalankan kejaksaan telah melalui prosedur internal yang ketat.

Setiap pengajuan, “tidak diputuskan di tingkat kejaksaan negeri semata, melainkan secara berjenjang.”

“Jika tidak disetujui di tingkat kejaksaan tinggi, maka pengajuan akan dihentikan. Tetapi jika disetujui, maka perkara itu kembali diekspos ke Kejaksaan Agung,” katanya.

“Artinya kami tidak sepihak. Bukan semerta-merta dari tangan Kejari saja. Kejaksaan Agung itu pimpinan tertinggi kami,” tambahnya. 

SPDP Penyidik Ditolak, Ancaman Hukuman ADO 15 Tahun Penjara

Frans berkata, perkembangan penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan ADO telah telah ia ketahui sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polres Flotim pada September 2025. 

Lumrahnya, SPDP dikirim penyidik kepada kejaksaan sebagai pemberitahuan resmi bahwa suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Surat itu menjadi dasar bagi jaksa untuk memantau perkembangan perkara sekaligus meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

Dalam perkembangannya, kata Frans, penyidik memberitahunya soal ADO yang tidak kooperatif karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan.

Ketidakhadiran itu mendorong penyidik “menerbitkan surat perintah sebagai upaya paksa penangkapan.”

Alih-alih ditangkap, penyidik mengurungkan niatnya karena mendapati kabar bahwa ADO “sudah kabur ke Kalimantan.” 

Belakangan ia baru mendapat informasi soal ADO yang “diam-diam” mengikuti seleksi TNI di Kupang. 

“Waktu itu saya bertanya ke penyidik, kok bisa ADO ini mengurus SKCK? Padahal namanya sedang terseret penyidikan aktif,” kata Frans. 

Setelah dilakukan pengecekan, katanya, penyidik mengklaim tidak menemukan nama ADO yang terdata dalam sistem penerbitan SKCK.

Pada 14 Januari, Frans kemudian mengembalikan SPDP ke Polres Flotim “karena tak kunjung mendapat perkembangan berarti.” 

Frans mengaku sempat menghubungi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Flores Timur, menanyakan perkembangan koordinasi dengan polisi militer.

“Kata Kanit memang dia belum menemui Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, tapi sudah membangun komunikasi untuk bertemu,” katanya. 

“Artinya antara minggu ini atau minggu depan pasti kedua institusi ini akan bertemu,” tambahnya. 

Ia berkata, jika perkara itu harus diproses melalui peradilan militer, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Denpom.

“Karena kini statusnya dia tentara aktif, maka harus disidang kode etik dulu,” katanya. 

Ia berkata, dengan ancaman pidana kasus kekerasan seksual 15 tahun, “konsekuensinya dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.”

Jadi Sorotan

Kontroversi terkait mekanisme seleksi masuk TNI yang tidak memperhatikan rekam jejak ADO dengan terbitkan SKCK mendapat klarifikasi dari Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana pada 4 Maret.

Klarifikasi itu menyusul pemberitaan Floresa berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan.’

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Widi Rahman menyatakan pihaknya kini “tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.” 

Pengecekan, katanya, dilakukan dengan menelusuri data dan informasi yang beredar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat.

Widi mengklaim proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan dan berlapis, mencakup pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang. 

“Apabila terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bagian dari evaluasi,” katanya.

Ia juga menyatakan, jika dalam pendalaman terbukti ADO terlibat tindak pidana pemerkosaan, TNI AD akan menghormati dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. 

“Institusi TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Menurutnya, TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum, serta tidak membenarkan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk menekan korban atau keluarganya. 

Dilaporkan Sejak Akhir Agustus

Dilaporkan pada 31 Agustus 2025, sehari setelah pemerkosaan, Marta, bukan nama sebenarnya, menyeret ADO ke Polres Flotim buntut tindakan pemerkosaan terhadap putrinya. 

Ibu korban itu berkata kepada Floresa bahwa orang tua ADO sempat menawari untuk menikahkan anaknya, namun ia menolak, beralasan bahwa ia masih di bawah umur.

Ia juga mengaku pernah dihubungi bahkan didatangi orang yang mengatasnamakan diri sebagai “perwakilan dari Kodam Bali dan Kodim Larantuka.”

Mereka memintanya “mencabut laporan polisi tanpa alasan yang jelas.” 

Mengaku kesal, ia merespons permintaan itu dengan berkata “saya tidak ada hubungan dengan kalian, saya hanya berurusan dengan polisi.”

Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT menekankan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

Ia memberi catatan bahwa mengingat kasus ini terjadi sebelum ADO menjadi anggota TNI, maka ia harus diadili di peradilan umum “demi menjaga kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.” 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara kekerasan seksual dengan korban anak, penyidik sama sekali tidak boleh mengarahkan atau membiarkan opsi pernikahan sebagai jalan keluar. 

“Tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, yang memiliki ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja merintangi penanganan perkara, termasuk aparat atau keluarga,” katanya.

Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan. 

Karena itu, kata dia, “aparat penegak hukum tidak dibenarkan membuka ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual, terlebih ketika korbannya anak.”

Linda Tagie, Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, organisasi yang memberi perhatian pada kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT, juga menyatakan upaya menikahkan korban dengan pelaku adalah “praktik keliru yang tidak berperspektif korban karena sama sekali tidak sejalan dengan prinsip keadilan, pemulihan korban dan perlindungan HAM.”

Ia berharap “penegak hukum jangan sampai membuka peluang ruang untuk melanggar hukum” karena “itu sama kejamnya dengan menjadi pelaku itu sendiri.”

Linda juga memberi catatan soal ADO yang bisa lolos menjadi TNI padahal berstatus tersangka dan buron.

“Ini sangat miris dan lagi-lagi mencederai prinsip integritas, disiplin dan kepatuhan hukum yang sudah menjadi syarat mutlak bagi seorang manusia, apalagi dengan dilantiknya seorang DPO menjadi anggota TNI,” katanya.

Kasus ini, menurut Linda, “menunjukkan bahwa TNI sudah lalai melakukan background check terhadap calon anggotanya, padahal itu seharusnya menjadi prosedur resmi dan berlapis.”

“Tentu saja ini tidak hanya mencederai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan martabat TNI sebagai institusi,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA