Peringatan: Laporan ini berisi gambaran eksplisit kasus kekerasan seksual. Jika memiliki pengalaman traumatik terkait kekerasan seksual, Anda perlu pertimbangkan untuk membacanya atau perlu ditemani orang lain yang bisa membantu
Floresa.co – “Saya hanya ingin menuntut keadilan untuk anak saya.”
Sepenggal kalimat itu muncul dari Marta saat mengisahkan penantiannya terhadap proses hukum kasus pemerkosaan putrinya.
Berusia 16 tahun, putrinya diperkosa pada akhir Agustus tahun lalu oleh ADO, seorang pria di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Ia telah berbulan-bulan menanti kejelasan ujung penanganannya oleh Polres Flotim.
Padahal, ia sempat mengira prosesnya bisa cepat karena ia telah beberapa kali memberi keterangan dan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Kini, Marta, bukan nama sebenarnya, menjadi ragu apakah kasus itu bisa dituntaskan dan putrinya bisa mendapat keadilan sesuai tindakan pelaku.
Keraguannya muncul karena baru-baru ini ADO, yang berusia 23 tahun, dilantik menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Marta bingung karena sebelum tes TNI, ia sebetulnya sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 3 Desember.
Ia jadi buronan setelah mangkir beberapa kali dari pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Bagaimana proses seleksi bisa berjalan?” kata Marta, dengan nada heran, “sementara statusnya tersangka kasus kekerasan seksual, bahkan masuk dalam DPO.”
Diperkosa di Rumah Pelaku
Sempat jeda sejenak saat ditanya soal kronologi kasus ini, Marta berkata kepada Floresa, pemerkosaan terjadi pada 30 Agustus 2025.
Awalnya, putrinya pamit untuk mengurus ijazah di salah satu SMP Negeri di Larantuka, ibukota Flotim, yang berada di ujung timur Pulau Flores.
Berjarak sekitar tiga kilometer ke arah barat dari tempat tinggalnya, putrinya menuju sekolah dengan bemo, sebutan untuk kendaraan angkutan umum.
“Saya izinkan dia pergi sendiri karena saya pikir cuma urus berkas,” katanya.
Setibanya di sekolah, seorang guru memberi tahu putrinya bahwa penandatanganan ijazah memerlukan saksi.
Karena datang sendiri, “ia kebingungan mencari orang yang bersedia membantu menjadi saksi.”
Di ruang tunggu, ada ADO yang juga datang untuk mengurus ijazah. Karena sama-sama tanpa pendamping, keduanya sepakat saling membantu sebagai saksi.
Usai diminta menunggu kepala sekolah yang baru bisa meneken ijazah pada pukul 09.30 Wita, putrinya berniat mencari makan di luar kompleks sekolah.
ADO yang mengendarai sepeda motor rupanya membuntutinya dan mengajak untuk bonceng, bersama-sama mencari warung. Putrinya mengiyakan ajakan tersebut.
Namun, kata Marta, alih-alih mencari warung, putrinya justru dibawa ke Lamawalang—sebuah kelurahan yang terletak di pesisir selatan Larantuka dan berjarak sekitar lima kilometer dari kelurahan tempat tinggal mereka.
“Karena anak saya belum begitu tahu rute sepanjang Kota Larantuka, dia ikut saja.” katanya.
Marta kala itu mengaku firasatnya tidak tenang, hal yang membuatnya menghubungi seorang guru yang dikenalnya untuk memastikan keberadaan anaknya.
Dari percakapan itu, ia mendapat informasi bahwa ijazah belum bisa diurus hari itu, tetapi pada hari berikutnya.
Ia lalu mencoba menghubungi ponsel putrinya, tetapi panggilannya tak direspons.
Sesampainya di Lamawalang, Martha berkata, putrinya sempat meminta untuk diantar pulang. Namun ADO “beralasan hendak mengambil sesuatu di rumahnya.”
Setiba di rumahnya, “anak saya diajak masuk” lalu “ditarik paksa dan dibawa ke dalam kamar.”
ADO lalu menutup pintu dan jendela, memaksa melucuti celana putrinya dan memerkosanya.
Menurut pengakuan putrinya, ayah ADO yang kala itu berada di rumah sempat memanggil ADO untuk meminta kunci motor.
ADO merespons dengan melempar kunci melalui celah di bawah pintu.
“Ayahnya bertanya dalam bahasa daerah: ‘Mo mo’ong kwae kah?’ (Kamu lagi dengan perempuan kah?).”
ADO menjawab singkat “Iya Bapa.” Usai mendengar jawaban itu, ayahnya pergi, tanpa bertanya lagi.
Setelah pemerkosaan itu, “anak saya mengalami pendarahan hebat,” sehingga ADO membelinya pembalut.
Setelahnya, ADO mengantarnya ke toko sembako tempat Marta bekerja. Putrinya meminta uang Rp10 ribu, yang katanya untuk membayar tukang ojek. Belakangan, Marta tahu bahwa tukang ojek yang dimaksud adalah ADO.
Semula, ia tak curiga dengan kondisi putrinya. Namun, ia mulai merasa ada yang aneh ketika pada sore hari, mereka menjenguk salah satu kerabat yang sedang dirawat di RSUD Larantuka.
“Wajahnya tampak pucat dan dia memilih berbaring di salah satu ranjang pasien yang kosong.”
Karena berjarak tak jauh dari rumah sakit, ia bersama putrinya kembali ke toko sembako untuk menuntaskan pekerjaannya hingga pukul 19.00 Wita.
Pada malamnya, putrinya tiba-tiba menunjukkan bercak darah di tangan dan mengaku sedang menstruasi.
Namun, Marta curiga karena “anak saya ini bolak-balik terus ke kamar mandi dan mengeluh sakit perut.”
Sekitar pukul tujuh malam, anaknya tiba-tiba berteriak kesakitan. Teriakan itu membuat Marta bergegas mengecek ke kamar mandi.
“Setelah membuka pintu, saya melihat dari selangkangannya sampai ke lantai penuh dengan darah,” katanya.
Ia pun bergegas mengantarnya ke klinik terdekat, namun ditolak petugas karena “pendarahannya cukup serius.”
Ia lalu menghubungi saudaranya dan langsung membawa putrinya ke RSUD Larantuka.
Usai diperiksa, bidan berkata bahwa pendarahan terjadi “karena trauma dan cedera akibat berhubungan seks.”
Mendengar penjelasan itu, Marta sontak kaget dan tidak percaya karena “setahu saya, dia belum punya pacar.”
Setelah siuman, barulah putrinya menceritakan kejadian sebenarnya.
Mendengar pengakuannya, kerabatnya memintanya untuk segera melapor kasus itu ke polisi sebagai tindakan pemerkosaan.
Karena ia masih shock, kerabatnya yang mendatangi Polres Flotim pada 31 Agustus pukul 01.00 Wita.
Polisi menolak laporan tersebut karena harus “orang tua kandung yang melapor.”
Karena itu, siangnya ia sendiri mendatangi lagi kantor Polres. Laporannya kemudian teregister dengan nomor: STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT.
Setelah itu, Marta beberapa kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Pada Oktober, ia dipanggil penyidik untuk menandatangani berkas perkara yang disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
Pelaku Klaim Bakal Menikahi Korban
Tak lama usai pelaporan itu, keluarga pelaku mendatangi kediaman mereka.
Di hadapan beberapa kerabat, kata dia, orang tua ADO mengklaim “ingin bertanggung jawab atas perbuatan anak mereka.”
Marta marah ketika itu karena ADO tak ikut serta.
Karena itu, ia memberi tahu mereka, “setidaknya hadirkan juga anak kalian supaya saya tahu betul bahwa anak kalian mau bertanggung jawab.”
Dalam pertemuan itu, kata dia, keluarga ADO berjanji bahwa putrinya akan dinikahi.
Marta menolak keras, beralasan “anak saya masih di bawah umur.”
Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan.
Marta mengaku kesal karena sejak awal meyakini bahwa ibu ADO tahu pemerkosaan itu.
Kendati tak ingat persis tanggalnya, Marta pernah menelusuri jejak terakhir komunikasi ADO dengan putrinya pada aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam salah satu pesan, ADO menulis: “Mama saya bilang, kamu minum teh panas dan jangan dulu sentuh air dingin.”
Pesan itu, menurut Marta, mengindikasikan bahwa “perbuatannya kepada anak saya sudah diketahui oleh ibunya.”
Ia pun menduga kedatangan mereka ke rumahnya adalah buntut langkahnya melaporkan kasus ini ke polisi, bukan karena memang mau bertanggung jawab.
Pada akhir November, kata Marta, keluarga ADO datang lagi.
Saat itulah Marta kaget karena keluarganya mengklaim ADO telah “diam-diam” mengikuti seleksi TNI AD di Kupang.
Mereka juga memberitahunya bahwa ADO telah lulus dan sudah berada di Bali untuk mengikuti pendidikan lanjutan, sembari menanti pelantikan.
Ia kecewa karena sejak awal tidak ada “keterbukaan dari keluarga pelaku,” sembari bertanya-tanya mengapa ADO bisa lolos, sementara kasusnya menurut polisi hendak dilimpahkan ke kejaksaan.
Ibu ADO kembali memberitahunya bahwa anaknya akan bertanggung jawab.
Namun, Marta tetap menolak karena “urus menikah tidak segampang itu.”
“Ini bukan soal cinta, tapi tindakan yang dipaksakan.”
Sebagaimana tradisi di Flores di mana pembicaraan tentang masalah demikian melibatkan keluarga besar, Marta meminta pertimbangan mereka.
Keluarga besarnya kemudian menganjurkan untuk menyepakati soal pernikahan itu. Catatannya adalah ADO dan orang tuanya harus membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai.
Surat itu sebagai “bentuk pertanggungjawaban atas tindakan ADO terhadap anak saya.”
Isi surat pernyataan itu, jelasnya, ADO wajib bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk menikahi putrinya secara sah menurut adat, tata cara Gereja Katolik dan negara.
Poin kedua menegaskan bahwa ADO harus menanggung seluruh biaya pendidikan anaknya hingga menamatkan SMA atau sederajat.
Di hadapan Marta bersama keluarga besarnya, orangtua ADO menyanggupi pernyataan itu.
Berubah Pikiran
Kendati sempat membuka ruang bagi penyelesaian masalah ini di luar proses hukum, Marta berkata, sebagai ibu, ia sebetulnya dilema karena melihat dampak peristiwa itu bagi putrinya.
Marta mengenang bagaimana putrinya mengalami pendarahan selama tiga minggu usai pemerkosaan.
Ia juga sempat tidak mau makan hingga didiagnosis mengalami ”gangguan lambung kronis” dan “sering muntah darah.”
Ketika pada pertengahan September putrinya berusaha untuk datang ke SMA tempatnya kini bersekolah, ia “kerap merasa lemas, malu dan menyalahkan diri sendiri.”
“Dia kepikiran terus, badannya juga tambah sakit,” katanya.
Kepala sekolah sempat memanggil Marta setelah menerima laporan dari para guru dan teman sekelasnya bahwa putrinya beberapa kali muntah darah.
Karena khawatir, ia memilih menjemput sendiri anaknya dan kadang meminta diantar oleh guru saat pulang sekolah.
Mengingat kondisi anaknya yang belum sepenuhnya pulih, pihak sekolah menyarankan untuk beristirahat dulu hingga sembuh agar bisa menyiapkan diri memasuki ujian semester.
“Kepala sekolah bilang anak saya tidak akan dikeluarkan. Dia tetap murid di situ, tapi harus istirahat total dulu sampai benar-benar pulih,” kata Marta.
Mengingat semua dampak itu, ia pun berubah pikiran dan memutuskan agar kasus ini tetap diproses secara hukum.
Pilihannya juga makin kuat setelah ia mendapat kabar bahwa ADO telah dilantik pada 4 Februari di Bali menjadi TNI AD dan setelah itu keluarganya tak lagi berkomunikasi dengannya.
Saat berusaha mempertanyakan kelanjutan kesepakatan yang bakal diteken, mereka “malah diam, tak lagi merespons.”
Ia menduga ada upaya terencana agar kasus ini diselesaikan di luar hukum.
Marta juga mengaku pernah dihubungi bahkan didatangi orang yang mengatasnamakan diri sebagai “perwakilan dari Kodam Bali dan Kodim Larantuka.”
Mereka memintanya “mencabut laporan polisi tanpa alasan yang jelas.”
Mengaku kesal, ia merespons permintaan itu dengan berkata “saya tidak ada hubungan dengan kalian, saya hanya berurusan dengan polisi.”
Yakin dengan pilihannya untuk meneruskan proses hukum, ia pun menyambangi Polres Flotim pada 7 Februari, menyampaikan sikapnya.
Pada 23 Februari, ia terakhir kali dipanggil untuk memberikan pernyataan tambahan.
Penasaran akan perkembangan kasus, Marta kemudian menghubungi penyidik pada 27 Februari.
Kepada Marta, penyidik berkata “untuk perkembangan saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer atau Denpom IX/1 Kupang.”
Apa Kata Polisi dan TNI?
Dihubungi Floresa pada 28 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado membenarkan adanya kasus ini.
Ia juga mengonfirmasi bahwa ADO sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.
Terkait catatan Marta mengapa ADO masih bisa lolos jadi TNI kendati berstatus sebagai tersangka dan DPO sejak Desember, Eliazer mengklaim pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak ditempuh melalui Polres Flotim. Surat itu merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dikantongi untuk mengikuti seleksi TNI.
Ia berkata, ADO “mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang.”
Eliazer mengklaim proses pengusutan kasus itu sempat mengalami kendala.
Selain karena ADO tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, orang tuanya juga “tidak pernah memberitahukan keberadaan terlapor yang sebenarnya.”
Menurut Eliazer, sejak proses pendaftaran hingga tahapan seleksi menjadi TNI, keluarga ADO juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.
Informasi soal kelulusannya, katanya, justru mereka ketahui dari informasi keluarga ADO kepada keluarga korban.
Eliazer mengklaim telah mengetahui soal surat pernyataan ADO dan keluarganya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Namun, kata dia, orang tua korban menolak menandatangani surat tersebut dan “justru meminta penyidik untuk melanjutkan kembali proses hukum.”
Perihal tindak lanjut kasus ini, kata dia, karena sudah dinaikan ke tahap penyidikan, “Polres Flotim akan berkoordinasi dengan polisi militer.”
Eliazer tak merinci satuan polisi militer mana yang dimaksud ataupun bentuk koordinasi yang dilakukan.
“Apabila dari polisi militer menyatakan bahwa yang bersangkutan diproses melalui peradilan umum, maka berkasnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
“Namun, apabila yang bersangkutan diproses melalui peradilan militer, maka perkaranya akan kami limpahkan dalam mekanisme peradilan militer,” tambahnya.
Eliazer sempat menghapus penjelasannya yang dikirim kepada Floresa dalam bentuk tertulis.
Floresa menanyakan alasannya, dibarengi dengan menghubungi Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra untuk menanyakan hal serupa.
Direspons pukul 12.44 Wita, Adhitya mengarahkan Floresa untuk mencoba menghubungi kembali Eliazer. Dua menit setelahnya, Eliazer mengirimkan lagi jawaban yang sebelumnya dia hapus.
Pada 2 Maret, Floresa mendatangi Denpom IX/1 Kupang untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer, Floresa diterima oleh Komang, salah satu petugas yang sedang jaga piket.
Ditanya soal sejauh mana koordinasi dengan Polres Flotim seperti informasi penyidik kepada Marta, Komang berkata “kami belum mendapat laporan mengenai kasus itu.”
Komang menduga kemungkinan adanya miskomunikasi dari penyidik
“Mungkin maksudnya koordinasi dengan Subdenpom Ende,” katanya.
“Karena kalau betul sudah dikoordinasikan dengan kami, maka kami pasti tahu dan akan menginformasikan perkembangan kasus itu,” tambahnya.
Subdenpom IX/1-1 Ende merupakan Sub Detasemen Polisi Militer di bawah Denpom IX/1 Kupang yang membawahi wilayah Flores, termasuk Kabupaten Flotim.
Beberapa petugas lain yang ikut mendekat dan menyimak pembicaraan sempat menanyakan kronologis kasus dan berdiskusi singkat di antara mereka sebelum kembali memberi tanggapan.
Mendengar ADO telah dilantik sebagai TNI pada 4 Februari kendati berstatus tersangka, satu di antara mereka sempat bertanya heran: “Kok dia (ADO) bisa mengurus SKCK tanpa ketahuan status hukumnya ya?”

Usut Tuntas, Menikahkan Korban dengan Pelaku Bukan Solusi
Aktivis perempuan berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum, bukan lewat mekanisme di luar hukum, apalagi dengan menikahkan korban dengan pelaku.
Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT berkata, “secara hukum siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses tanpa pengecualian.”
“Jika perbuatan pidana terjadi sebelum pelaku berstatus anggota TNI, maka secara prinsip perkara tersebut diperiksa di peradilan umum,” katanya kepada Floresa pada 2 Maret.
Namun karena yang bersangkutan kini telah menjadi prajurit aktif, “mekanisme koordinasi antarpenegak hukum dapat dilakukan melalui skema koneksitas yakni penggabungan penanganan antara peradilan umum dan peradilan militer.
“Meski demikian, forum yang tepat tetap harus merujuk pada status pelaku saat tindak pidana terjadi, demi menjaga kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara kekerasan seksual dengan korban anak, penyidik sama sekali tidak boleh mengarahkan atau membiarkan opsi pernikahan sebagai jalan keluar.
“Tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, yang memiliki ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penanganan perkara, termasuk aparat atau keluarga,” katanya.
Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan.
Karena itu, kata dia, “aparat penegak hukum tidak dibenarkan membuka ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual, terlebih ketika korbannya anak.”
Praktik mediasi dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya bertentangan dengan aturan hukum, tetapi juga merendahkan harkat dan martabat perempuan.
“Korban berpotensi kehilangan hak atas keadilan, pemulihan dan perlindungan yang seharusnya dijamin negara. Dampak jangka panjangnya pun serius: korban dapat mengalami depresi, trauma berlapis, bahkan terjebak dalam relasi perkawinan yang berpotensi melanggengkan kekerasan seumur hidup,” kata Ester.
Senada dengan Ester, Linda Tagie, Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, organisasi yang memberi perhatian pada kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT memberi catatan khusus pada upaya menikahkan korban dengan pelaku.
“Ini adalah praktik keliru yang tidak berperspektif korban karena sama sekali tidak sejalan dengan prinsip keadilan, pemulihan korban dan perlindungan HAM,” katanya.
Ia berharap “penegak hukum jangan sampai membuka peluang ruang untuk melanggar hukum” karena “itu sama kejamnya dengan menjadi pelaku itu sendiri.”
Praktik menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku memang masih kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana terungkap dalam Laporan Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender dari International NGO Forum on Indonesian Development pada 2020.
Dari 1.586 responden yang terlibat kasus kekerasan seksual, hanya 19,2% kasus yang pelakunya dipenjara, 26.2% korban justru dinikahkan dengan pelaku sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Sisanya pelaku hanya membayar sejumlah uang.
Menurut riset itu, dalih menikahkan korban dengan pelaku beragam, mulai dari menutup aib keluarga, agar anak yang dilahirkan memiliki ayah hingga menghindari tanggung jawab pidana.
Linda memberi catatan bahwa penegak hukum justru berpotensi menjadi pelanggar hukum, penjahat HAM, dan bahkan lebih jahat dari menjadi pelaku sendiri jika “alih-alih memberikan rasa adil bagi korban, mereka justru membuka peluang terjadinya kekerasan dan trauma berlapis pada korban.”
“Kelalaian memberikan rasa adil bagi korban akan berkembang menjadi gangguan psikologis, mempengaruhi pendidikan, relasi sosial dan bahkan masa depan korban sebagai seorang perempuan yang utuh,” katanya.
Linda juga memberi catatan soal ADO yang bisa lolos menjadi TNI padahal berstatus tersangka dan buron.
“Ini sangat miris dan lagi-lagi mencederai prinsip integritas, disiplin dan kepatuhan hukum yang sudah menjadi syarat mutlak bagi seorang manusia, apalagi dengan dilantiknya seorang DPO menjadi anggota TNI,” katanya.
Kasus ini, menurut Linda, “menunjukkan bahwa TNI sudah lalai melakukan background check terhadap calon anggotanya, padahal itu seharusnya menjadi prosedur resmi dan berlapis.”
“Tentu saja ini tidak hanya mencederai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan martabat TNI sebagai institusi,” katanya.
Ester dari LBH APIK menegaskan, proses hukum kasus ini harus dikawal secara ketat.
“Pers, lembaga pemerhati HAM, organisasi masyarakat sipil, serta publik luas perlu terlibat mengawasi agar perkara berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
“Jika terdapat indikasi ketimpangan relasi kuasam misalnya kecenderungan saling melindungi atau upaya menekan agar kasus tidak diekspos, maka dukungan dan tekanan publik menjadi penting untuk memastikan proses hukum tidak mandek,” tambahnya.
Upaya advokasi, kata dia, juga dapat dilakukan dengan menyurati atasan institusi tempat pelaku bertugas.
“Korban harus didampingi secara menyeluruh. Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial perlu dilakukan secara kolaboratif oleh lembaga layanan, organisasi non-pemerintah, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum,” katanya.
Hanya dengan kerja bersama dan keberpihakan yang jelas pada korban, jelas Ester, “hak-hak korban atas keadilan, pemulihan, pendidikan dan masa depan yang layak dapat benar-benar terpenuhi.”
Menurut Linda Tagie, tanggung jawab moral dan kemanusiaan mesti ada pada setiap orang yang menangani kasus ini.
“Prinsipnya, tanggung jawab harus berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, empati dan pemulihan korban,” katanya.
Fokus Pada Pemulihan Korban
Sembari menanti tindak lanjut kasus ini, Marta berkata, kini keluarganya sedang fokus pada proses pemulihan putrinya, yang merupakan anak ketiga dari lima bersaudara
Marta, yang kini mengurus sendiri lima anaknya, telah membawa putrinya ke dokter dan ia didiagnosis mengalami depresi.
Karena itu, selain pengobatan fisik, “kami berupaya membangun kembali rasa percaya diri dan memulihkan kondisi psikologisnya.”
Marta berkata, trauma anaknya kerap muncul bahkan ketika hanya mendengar nama “Lamawalang,” kampung tempat tinggal pelaku sekaligus lokasi kejadian.
Putrinya juga lebih banyak mengurung diri dalam kamar, belum mampu bersosialisasi dengan orang lain.
“Kadang saya ajak jalan, dia menolak. Katanya ‘takut, malu kalau orang lihat saya.’”
Editor: Ryan Dagur




