Setelah BPO-LBF, Perusahaan dari Jakarta Ikut Kuasai Ratusan Hektare Hutan Bowosie: Bakal Buat Lapangan Golf, Tukar Guling dengan Lahan di Ngada

Penguasaan lahan di Hutan Bowosie hingga ratusan hektare oleh lembaga negara dan korporasi terjadi di tengah konflik dengan warga sekitar yang belum kelar

Floresa.coHutan Bowosie di Kabupaten Manggarai kian terancam setelah salah satu perusahaan swasta yang berbasis di Jakarta mendapat izin untuk mengalihfungsikannya menjadi kawasan bisnis pariwisata.

Hal ini membuat hutan seluas 20.198 hektare yang sebagiannya menjadi penyangga Labuan Bajo dari sisi timur itu bakal hilang, setelah sebelumnya pemerintah menyerahkan sebagian lain kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LF), lagi-lagi untuk pengembangan kawasan bisnis.

Alih fungsi lahan ini terjadi di tengah persoalan yang masih menggantung dengan kelompok warga yang selama puluhan tahun telah mengolah sebagian dari kawasan hutan itu di dekat Labuan Bajo, namun kemudian tidak mendapat pengakuan negara. 

Korporasi yang kini mendapat karpet merah untuk ikut menguasai kawasan hutan itu adalah PT Labuan Bajo Jaya. 

Lokasi yang akan digarap berada di Loh Camba, yang terletak di antara Desa Golo Sepang dan Desa Pontianak, Kecamatan Boleng.

“Total luas kawasan yang ditetapkan kurang lebih 212 hektare, sekitar delapan hektare yang akan secara langsung dikembangkan atau dimanfaatkan,” kata Kepala Desa Golo Sepang, Saverius Banskoan kepada Floresa baru-baru ini.

Saverius mendapat informasi tersebut ketika korporasi itu menggelar konsultasi publik pada 9 Februari di Kantor Kecamatan Boleng.

Ia berkata, di lahan itu, perusahaan akan membangun resor, lapangan golf serta  fasilitas wisata darat dan bahari.

Lahan itu, menurut Saverius, diperoleh perusahaan melalui mekanisme tukar-menukar kawasan atau land swap. 

Perwakilan PT Labuan Bajo Jaya yang hadir dalam konsultasi publik di Kantor Kecamatan Boleng pada 9 Februari 2026. (Sumber: Facebook Save Rius)

Tukar Guling dengan Lahan yang Jauh dari Manggarai Barat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande mengaku telah mengetahui rencana PT Labuan Bajo Jaya.

Terkait tukar guling kawasan hutan, katanya, merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Menurutnya, lahan tukar guling itu berada di Bajawa, Kabupaten Ngada, yang adalah milik perusahaan. Namun, ia tidak mengetahui persis lokasinya.

Ngada berjarak sekitar 250 kilometer dari Labuan Bajo Hutan Bowosie,  melintasi dua kabupaten lain – Manggarai dan Manggarai Timur.

Lahan di Bajawa itu, kata Vinsensius, akan dijadikan kawasan hutan.

Ia menjelaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam urusan tersebut hanya pada proses pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), khususnya untuk akses masuk menuju kawasan. 

Pembahasannya, jelasnya, telah dilakukan pada 2024 untuk pembukaan jalan sepanjang lima kilometer.

“Itu bagian terkecil dari perizinan kawasan. Kita hanya urus UKL-UPL.” ujarnya. 

Sementara izin dan pengurusan AMDAL “tidak ada di sini, semuanya ada di pemerintah pusat.”

Proses pengurusan AMDAL kini “masih identifikasi data,” katanya. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Manggarai Barat, Pieter J Dethan menyatakan, PT Labuan Bajo Jaya harus memastikan ketersediaan lahan pengganti. 

Jika tidak, perusahaan itu tidak boleh membangun sesuatu, “apalagi luasnya sangat besar.” 

UPTD KPH merupakan lembaga di bawah Dinas Kehutanan Provinsi NTT yang bertugas mengelola hutan secara langsung di lapangan atau level tapak.

Pieter mengaku tak mengetahui perkembangan rencana PT Labuan Bajo Jaya.

Perusahaan itu, katanya, memang pernah melakukan survei lokasi di Loh Camba. 

Namun, saat ini UPTD KPH Manggarai Barat belum menerima informasi tentang tindak lanjut dari survei itu.

“Tahap awalnya hanya inventarisasi, pendaftaran dan pengukuran lokasi,” katanya kepada Floresa pada 6 Maret.

UPTD KPH, tambahnya, kesulitan mencari informasi karena perusahaan itu tak memiliki kantor di Labuan Bajo.

“Kami kesulitan berkomunikasi,” katanya.

Kepala Desa Golo Sepang, Saverius Banskoan berkata, dalam konsultasi publik pada 9 Februari, “posisi pemerintah desa adalah menerima dan mencatat informasi mengenai rencana pembangunan yang diusulkan.” 

Pengandaiannya, kata dia, dampak lingkungan dan terhadap tata ruang “telah dikaji serta ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

Ia berkata, rencana perusahaan itu bisa membawa dampak ekonomi bagi daerah dan menciptakan lapangan kerja, namun pada saat yang sama bisa juga memicu masalah.

Saverius mencontohkan perubahan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan potensi perubahan terhadap struktur sosial dan budaya.

Karena itu, ia berharap agar dampak sosial tersebut mendapatkan perhatian serius dari perusahaan maupun otoritas terkait serta diakomodasi melalui komitmen yang jelas, tertulis, dapat dipertanggungjawabkan dan pelaksanaannya bisa dipantau. 

Dengan demikian, “pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.” 

Konflik dan Kekhawatiran Dampak Ekologis

Sebelum kabar soal PT Labuan Bajo Jaya ini muncul, pemerintah telah menyerahkan 400 hektare kawasan Hutan Bowosie kepada BPO-LBF

Lembaga di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mendapat legitimasi lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 pada era Presiden Joko Widodo. Pembentukannya diklaim untuk mengelola, mengembangkan dan membangun kawasan pariwisata Labuan Bajo-Flores secara terpadu.

Kini, BPO-LBF mengembangkan lahan itu menjadi kawasan bisnis yang disebut Parapuar dan sedang memasarkannya kepada investor.

Sejak awal proyek Parapuar menuai protes dari warga sekitar dan para aktivis lingkungan. 

Protes warga yang bergabung dalam Komunitas Racang Buka muncul karena mereka telah lama mengolah lahan yang masuk dalam kawasan hutan itu dan berjuang mendapat pengakuan negara. 

Upaya mereka sempat dijawab pemerintah melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016. Namun hanya sekitar 38 hektare yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain atau APL. 

Sementara bagian lain dari hutan itu menjadi bagian dari kawasan yang kini dikuasai BPO-LBF.

Saat BPOLBF melakukan penggusuran jalan ke Parapuar pada 2022, warga sempat melakukan protes dengan mengadang alat berat. Polisi sempat menangkap salah satu warga dan penggusuran terus berlanjut.

Salah seorang warga dari Komunitas Racang Buka di Labuan Bajo memegang poster berisi protes kepada Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa terkait penggusuran kebun mereka oleh BPO-LBF pada Senin, 25 April 2022. (Dokumentasi Floresa)

Perwakilan warga Racang Buka sempat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada 14 November 2022, yang  berakhir dengan janji untuk membentuk Panitia Kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, janji itu belum terealisasi hingga kini.

Pada 15 September 2023, BPO-LBF mengantongi Sertifikat Hak Pakai Lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk wilayah seluas 129,608 hektar untuk zona budaya. 

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang kini menjadi Menteri Kehutanan menyerahkan sertifikat itu.

Sejauh ini belum diketahui pasti apakah BPO-LBF sudah mengantongi sertifikat untuk seluruh lahan 400 hektare tersebut.

Protes para aktivis lingkungan terhadap alih fungsi Hutan Bowosie juga muncul karena khawatir dampaknya bagi keseimbangan ekologi di Labuan Bajo. 

Kekhawatiran itu kian intens setelah dalam setidaknya tiga tahun terakhir banjir selalu melanda Labuan Bajo setiap kali hujan lebat. Kian tergerusnya area resapan air dinilai menjadi pemicunya.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA