Warga Poco Leok Mengalahkan Bupati Nabit dalam Gugatan terkait Intimidasi saat Unjuk Rasa

Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan tindakan Nabit pada Juni tahun lalu merupakan “perbuatan melanggar hukum”

Floresa.co – Warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai memenangkan gugatan melawan bupati yang tahun lalu mengintimidasi mereka saat unjuk rasa melawan proyek geotermal.

Dalam putusan yang diumumkan secara daring pada 10 Maret, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, 53 tahun, yang mewakili komunitasnya di Poco Leok terhadap Bupati Herybertus Gerardus Laju Nabit.

Majelis hakim menyatakan, tindakan Nabit pada 5 Juni tahun lalu yang “menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam penggugat,” merupakan “perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.”

Hakim juga menyatakan eksepsi Nabit “tidak diterima untuk seluruhnya.” Dalam poin lain putusan itu, Nabit juga dihukum membayar biaya perkara Rp480.000.

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit di tengah sekelompok massa tandingan yang mengadang warga Poco Leok saat unjuk rasa di Ruteng pada 5 Juni 2025 (Dokumentasi Floresa)

Kendati demikian, hakim menolak permohonan lain penggugat, termasuk permintaan maaf Nabit lewat lima media dan membayar ganti rugi bagi warga yang terdampak tindakannya.

Intimidasi itu terjadi saat masyarakat adat dari 10 kampung adat atau gendang di Poco Leok menggelar aksi unjuk rasa di Ruteng, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mereka ikut memprotes Nabit yang memberi izin lokasi proyek itu.

Namun, Nabit memobilisasi pendukungnya, termasuk beberapa pejabat bawahannya, yang mengintimidasi warga hingga mereka menghentikan unjuk rasa.

Agustinus kemudian mengajukan gugatan pada 3 September dengan persidangan di PTUN yang berlangsung hingga awal tahun ini.

Agustinus Tuju sedang berorasi dalam aksi unjuk rasa di Ruteng pada 5 Juni 2025. Ia pernah menjadi sasaran aksi represif aparat dalam aksi “jaga kampung” pada Oktober 2024. (Dokumentasi Floresa)

Gugatan ini telah mendapat dukungan dari berbagai komunitas adat di seluruh Indonesia yang mengirimkan pernyataan tertulis dan dalam bentuk video.

Selain itu, sejumlah lembaga dan akademisi turut memberikan dukungan lewat dokumen amicus curae atau sahabat pengadilan, yang meminta hakim mengabulkan gugatan warga.

Nabit tidak merespons permintaan komentar oleh Floresa soal putusan ini.

Kendati tidak semua isi gugatan dikabulkan, Servasius Masyudi Onggal, seorang pemuda adat Poco Leok berkata, putusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan mereka lebih lanjut.

“Warga masih percaya bahwa perjuangan melalui demonstrasi adalah jalan lain untuk menuntut keadilan. Kami tetap punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ini bukan kejahatan,” katanya kepada Floresa.

Ketika melakukannya, warga bukan kriminal, tetapi sebagai korban yang menuntut keadilan,” tambahnya.

Ia berkata, tindakan Nabit memang berdampak pada terganggunya psikologi warga yang kemudian merasa takut dan cemas untuk melakukan unjuk rasa lagi.

Namun, putusan ini “telah membangkitkan kembali semangat kami sebagaimana adanya.”

“Kami tidak lagi merasa bersalah atau takut untuk berbicara, bersuara dan menyerukan protes terkait apapun, karena itu adalah hak dasar setiap orang dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Servasius Masyudi Onggal, pemuda Poco berorasi di depan kantor bupati saat unjuk rasa pada 5 Juni 2025. (Dokumentasi Floresa)

Sementara itu Ermelinda Singereta, salah satu pengacara warga menyebut putusan ini sebagai “kemenangan besar.”

“Putusan ini menambah kekuatan hati bagi masyarakat adat Poco Leok yang selama ini tanpa kenal lelah berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur,” katanya.

Ia menjelaskan, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi masyarakat adat lainnya yang mau melawan kesewenang-wenangan pejabat pemerintah hanya karena berjuang mempertahankan tanah.

Sementara itu Pastor Simon Suban Tukan, Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Kongregasi Serikat Sabda Allah atau (JPIC-SVD) yang selama ini ikut mengadvokasi warga Poco Leok menyebut putusan ini menjadi “pelajaran penting buat semua pejabat negara.”

Mereka, katanya, mesti “hati-hati dalam merespons aksi warga menyampaikan pendapat.”

“Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara. Pejabat negara seperti bupati tidak dibenarkan menghalanginya,” katanya.

Masyarakat adat dari 10 kampung di Poco Leok secara konsisten menentang proyek geotermal sejak mulai diwacanakan pada tahun 2022 oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mereka telah melakukan setidaknya 29 kali aksi penghadangan di lahan mereka, yang mereka sebut sebagai aksi jaga kampung. Mereka juga telah tiga kali menggelar aksi protes di Ruteng.

Proyek itu merupakan perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, sekitar tiga kilometer ke arah barat. Dikenal dengan proyek PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6, PLN menargetkan energi listrik 2×20 megawatt. 

Protes warga telah membuat pendana proyek ini Bank Pembangunan Jerman atau Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) mengirimkan tim independen pada 2024.

Dalam temuan hasil auditnya, tim itu menyatakan terbatasnya informasi yang diberikan kepada warga, kendati mereka menjadi kelompok yang paling rentan dari proses pengambilan keputusan proyek ini. 

Audit tersebut juga menyarankan PLN “menghindari taktik koersif” untuk mendapatkan kembali kepercayaan warga.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang, organisasi yang ikut menentang proyek tersebut, setidaknya 22 warga telah menghadapi berbagai bentuk tekanan, termasuk kekerasan, intimidasi, interogasi polisi dan tuntutan pidana.

Pada Oktober 2024, beberapa warga, termasuk Agustinus Tuju, ikut menjadi sasaran kekerasan aparat. Mereka sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT, namun penyelidikan dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Aksi protes warga Poco Leok pada 2 Oktober 2024 menolak proyek geotermal. Dalam peristiwa ini beberapa warga menjadi korban kekerasan. (Dokumentasi warga)

Proyek geotermal di Flores merupakan bagian dari rencana transisi energi pemerintah untuk memenuhi target energi 35.000 megawatt secara nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tahun 2017 dan mewacanakan 16 lokasi proyek.

Gereja Katolik telah ikut menentang proyek-proyek ini, di mana para uskup meneken pernyataan bersama pada Maret tahun lalu. Mereka menyerukan penghentian semua proyek karena dinilai berdampak negatif terhadap lahan masyarakat, sembari meminta memaksimalkan sektor lain, seperti pertanian dan pariwisata.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sempat membuat tim untuk mengidentifikasi masalah di setiap titik yang memicu pergolakan. Tim itu kemudian merekomendasikan agar proyek dilanjutkan, sembari menyelesaikan konflik yang masih terjadi.

Namun, tim itu menuai kritikan dari berbagai lembaga dan komunitas masyarakat, karena selama ke lapangan tidak menemui perwakilan dari berbagai elemen, terutama kelompok masyarakat yang menentang proyek-proyek ini.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA