Siasat dan Kontroversi Pemkab Manggarai Barat yang Berupaya Membatasi Kebebasan Pers

Rapat Forkopimda Plus mengungkap pembicaraan tentang penetapan syarat ketat bagi media dan jurnalis, dengan sejumlah poin yang mengancam kebebasan pers, tak sejalan dengan semangat UU Pers

Floresa.co – Sebuah dokumen menyebar luas di aplikasi percakapan WhatsApp para jurnalis di Kabupaten Manggarai Barat pada 10 Februari.

Isinya berupa kebijakan pemerintah di ujung barat Flores itu yang memberlakukan aturan ketat bagi media dan jurnalis.

Ada tujuh poin yang disebut mesti ditaati media dan jurnalis di kabupaten itu: harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terverifikasi Dewan Pers, jurnalis mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki kartu pers dan memiliki gaji.

Salah satu poin lainnya adalah “segala urusan terkait media dan pers dapat berkolaborasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan”, merujuk pada Stefanus Jemsifori.

Kebijakan itu disebut sebagai keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus sehari sebelumnya.

Dalam pesan berantai yang menyertai dokumen itu, ada keterangan bahwa media dan jurnalis yang berurusan dengan pemerintah daerah harus menyerahkan semua dokumen yang akan divalidasi untuk memastikan keasliannya, termasuk konfirmasi dengan pihak terkait seperti Dewan Pers.

“Saat ini belum terdapat informasi rinci mengenai jadwal pendaftaran atau batas waktu pengajuan verifikasi, namun seluruh proses dilakukan dengan prinsip akurasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” isi pesan tersebut.

Kabar tersebut sontak mengejutkan para jurnalis karena diangggap mengancam kebebasan pers dan pemerintah daerah tidak berwenang mengatur syarat bagi kerja media dan jurnalis. 

Protes pun muncul, dengan Stefanus yang meneken dokumen itu, sebagai sasaran utama.

Kepada Tribunflores.com, Stefanus berkata pada 11 Februari bahwa dokumen itu untuk stafnya di kantor, bukan untuk dipublikasi. 

Ia mengafirmasi bahwa poin pertama sampai tujuh merupakan hasil kesepakatan rapat Forkopimda Plus, kecuali poin terakhir sebagai tambahan darinya, bagian dari kebijakan internal dinas.

Namun, kontroversi muncul usai pernyataan berbeda datang dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah atau Prokopimda, Yosep Edward Nairum Nahas. 

Pada hari yang sama, ia berkata kepada Viva NTT bahwa tak ada keputusan tersebut dalam rapat.

Berasal dari Bupati, Kata Kepala Dinas

Rapat pada 9 Februari itu dipimpin Bupati Edistasius Endi bersama wakilnya Yulianus Weng dan dihadiri pimpinan berbagai lembaga.

Sebagaimana tertera dalam dokumen Stefanus, ada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wakil Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, TNI Angkatan Udara, Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat dan Kepala Bandar Udara Internasional Komodo.

Selain itu, hadir juga Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV Komodo-BMKG, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Sementara dari unsur Pemda, di samping Stefanus ada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan.

Ditemui Floresa di kantornya pada 13 Februari, Stefanus berkata, selain membahas tentang media, rapat itu mendiskusikan masalah seputar pariwisata Labuan Bajo dan konflik-konflik yang mempengaruhi citra destinasi itu.

Salah satu masalah yang disorot khusus adalah konflik lahan antara Pastor Marselinus Agot, seorang imam Katolik Serikat Sabda Allah (SVD), dengan warga Labuan Bajo yang kini diproses di Polres Manggarai Barat.

Pembahasan masalah itu, katanya, karena dianggap bisa memunculkan ke publik sengkarut masalah tanah dan bisa ikut mengganggu investor.

Pariwisata di destinasi berlabel super premium itu memang menghadapi tantangan beberapa bulan terakhir, terutama pasca kasus tenggelamnya kapal wisata akhir tahun lalu yang menewaskan wisatawan mancanegara. 

Kasus itu memicu desakan dari berbagai elemen untuk memastikan keamanan berwisata, dengan sasaran kritik utama pada KSOP, juga instansi lainnya, termasuk pemerintah daerah.

Stefanus berkata, saat berbicara tentang media, bupati menyampaikan kecemasannya terkait banyaknya media siber di Labuan Bajo yang pemberitaannya dianggap bisa merusak citra pariwisata.

“Beliau menyampaikan himbauan untuk hati-hati kepada media karena sekarang banyak muncul media,” katanya.

Ia berkata, bupati memberi tahu bahwa “kalau selama ini kita mudah sekali memberikan data (kepada media), ke depan harus hati-hati.”

Seperti rapat-rapat sebelumnya, Stefanus selalu memperhatikan dengan baik poin-poinnya, termasuk saat bupati menyebut tujuh syarat bagi media dan jurnalis.

“Sebagai peserta rapat, saya catat. Itu omongannya pimpinan bahwa media yang memenuhi syarat itu ini, ini, ini, ini. Tepat tujuh poin yang saya sebutkan di surat saya,” katanya.

Saat kembali ke kantornya usai rapat itu, ia meminta seorang staf mengetik tujuh poin tersebut, yang adalah “produknya bupati” dan “disampaikan secara resmi di rapat.” 

Sementara perihal penambahan poin kedelapan, katanya, demi mengantisipasi masalah di dinasnya setelah sebelumnya ada staf yang memberikan data keliru kepada media.

Padahal, “saya selalu ingatkan waktu apel atau waktu rapat,” namun, “tidak mempan, ada juga yang kecolongan.”

Dengan menyebut semua urusan dengan media harus melaluinya, ia ingin agar “informasi dari dinasnya satu pintu, agar datanya akurat.”

Untuk memastikan bahwa isi tujuh ketentuan itu dari bupati, Stefanus meminta Floresa untuk mengonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yeremias Ontong yang juga ikut dalam rapat tersebut.

Namun, saat dihubungi, Yeremias mengaku sedang bersama Wakil Bupati Yulianus Weng berkunjung ke Kecamatan Kuwus. 

Ia tak menjawab pertanyaan dan meminta menghubungi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Frans Pratomo yang menjadi notulis rapat itu.

Berbicara via telepon, Frans hanya berkata bahwa risalah rapat telah dikirim kepada bupati. Ia tidak menjelaskan isinya.

Sementara itu, Kepala Bagian Forkopimda, Yosep Edward Nairum Nahas, mengubah keterangannya dengan yang dimuat di Viva NTT saat berbicara kepada Floresa pada 13 Februari.

Ia mengonfirmasi bahwa tujuh poin yang ada dalam dokumen Stefanus dibahas dalam rapat.

Namun “kalau mau dibilang hasil (rapat), juga tidak, karena belum sampai pada kesimpulan.”

Ia mengaku “salah omong” dengan jurnalis Viva NTT dan karena itu media tersebut telah menghapus beritanya.

Nahas berkata, ketujuh poin itu masih “akan dibahas kemudian” untuk “ditinjau, dikoordinasi dan dikonsultasikan lagi,” demi melihat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. 

Namun, ia menambahkan, “saya juga tidak tahu” tindak lanjutnya, “karena saya juga bukan peserta rapat, saya hanya memfasilitasi kegiatan.”

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. (Foto: Detik.com)

Polemik Dokumen Berujung Sidang Etik

Stefanus Jemsifori berkata, usai diketik stafnya, ia meletakkan dokumen itu di mejanya.

Dokumen itu “tidak untuk saya publikasikan, itu untuk internal.”

Pada 10 Februari itu, ia pulang lebih awal dari kantornya, melayat ke rumah kerabatnya yang meninggal.

Ia kaget karena sekitar pukul 17.00 Wita, Kasat Pol PP Yeremias Ontong tiba-tiba mendatangi rumahnya dengan mobil dinas.

Ia diberitahu dipanggil menghadap Wakil Bupati Yulianus Weng “atas perintah bupati.”

“Saya dalam hati bertanya, apa kesalahan saya sehingga dijemput Pak Kasat Pol PP?” katanya.

Dalam pertemuan dengan wakil bupati, ia diberitahu bahwa pemanggilan itu karena dokumennya yang bocor dan memicu polemik.

“Saya kaget, ternyata surat ini sudah beredar luas,” katanya.

Ia menyatakan, dokumen itu diduga diedarkan oleh seorang staf di kantornya, kendati ia tak menyebut staf tersebut.

Masalah itu membuat Stefanus mengikuti sidang kode etik kepegawaian pada 12 Februari. Ia kini sedang menanti putusannya, yang akan disampaikan pekan depan.

Stefanus menyatakan bingung dengan serangan terhadapnya karena meyakini bahwa apa yang ia tulis merupakan bagian dari risalah rapat.

“Kalau saya lihat berita sekarang, seolah-olah semua poin itu karangan saya.”

Ia berkata, selama ini ia selalu terbuka dengan jurnalis dan “saya tidak pernah mau tahu dia dari media mana.”

“Saya tidak pernah membatasi kerja jurnalistik teman media. Siapa saja selama ini saya layani. Kapan, di mana saja saya layani,” katanya.

Floresa telah menghubungi bupati dan wakil bupati pada 13 Februari soal isi tujuh kesepakatan itu dan alasan pemanggilan Stefanus.

Namun, keduanya tidak merespons hingga berita ini dipublikasi.

Bentuk Pembungkaman terhadap Pers

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong berkata, ketentuan-ketentuan itu memang belum memiliki kekuatan hukum karena masih bersifat risalah dan “tidak menyebutkan apa konsekuensinya ketika tidak memenuhi syarat-syarat itu.”

Di banyak daerah, katanya kepada Floresa pada 13 Februari, syarat-syarat itu biasanya dipakai pemerintah daerah ketika mau bekerja sama dengan media, meskipun hal itu juga bentuk diskriminasi terhadap pers alternatif atau pers yang belum terverifikasi.

Menurut Mustafa, pada prinsipnya ketentuan-ketentuan itu merupakan “bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers” ketika ditetapkan sebagai syarat bagi media untuk bisa beroperasi atau melakukan kerja jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan jaminan hak bagi pers dan tidak boleh ada upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Soal verifikasi Dewan Pers terhadap media dan Uji Kompetensi Wartawan, katanya, tidaklah wajib karena “itu hanya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga independensi dan profesionalisme.” 

Ketika media sudah memiliki badan hukum-sesuai ketentuan UU Pers-dan melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan kode etik, “maka berhak untuk menjalankan kerja-kerjanya.”

“Ketika (dinyatakan) jurnalis wajib memiliki sertifikasi, itu yang keluar dari kewenangan karena sertifikasi itu bukan syarat untuk melakukan liputan,” katanya.

Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk ketentuan tentang kartu pers, yang bukan merupakan satu-satunya penanda bagi seorang jurnalis karena bisa dilakukan dengan metode lain, asal jelas menunjukkan identitas seseorang sebagai jurnalis.

Senada dengan itu, Erik Tanjung dari Komite Keselamatan Jurnalis yang juga Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen menyebut ketentuan-ketentuan itu bertolak belakang dengan semangat UU Pers.

“Pasal 4 UU Pers jelas memandatkan, mengatur bahwa kerja pers itu dijamin oleh UU sebagai bentuk hak asasi warga negara dalam mendapatkan informasi,” katanya kepada Floresa pada 12 Februari. 

Ia menyebut, poin-poin yang dibahas dalam rapat itu “menghambat kerja-kerja jurnalistik dan menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers.”

“Ini harus dikaji ulang dan kebijakan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan poin-poin itu juga “mencederai demokrasi, terkait hak warga negara untuk mendapatkan informasi.” 

Saverinus Suryanto, Ketua Organisasi Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menyebut ketentuan itu merupakan upaya pemerintah membatasi hak masyarakat dan menjadi preseden buruk tata kelola pemerintah.

Ketentuan itu, katanya, juga melanggar Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur soal kewajiban badan publik mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum secara langsung.

Saverinus menambahkan, keberhasilan pembangunan di wilayah Manggarai Barat tidak terlepas dari peran serta media dalam mengawasi prosesnya.

Karena itu, ia meminta Pemkab Manggarai Barat untuk membatalkan syarat-syarat itu.

Sementara Selo Jome, Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat menyatakan, ketentuan itu terlalu berlebihan mengatur soal media.

“Pada poin keempat yang mengharuskan media punya Nomor Induk Berusaha misalnya, membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media,” katanya.

“Tidak bisa menjamin bahwa dengan Nomor Induk Berusaha berarti kapasitas wartawan itu terjamin,” tambahnya.

Mustafa Layong dari dari LBH Pers mengingatkan agar Pemda “semestinya tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pers atau wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.”

“Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA