Kontroversi Imam di Maumere yang Jadi Kuasa Hukum Tersangka TPPO, Seperti Apa Respons Institusi Gereja Katolik?

Romo Epy Rimo merupakan ketua bidang pelayanan Gereja Katolik yang fokus pada advokasi masalah sosial dan ekologis. Pilihannya memicu kritik luas karena dinilai berseberangan dengan komitmen Gereja Katolik untuk berpihak pada kelompok rentan

Floresa.coNama Romo Ephivanius Markus Nale Romo, imam Katolik di Keuskupan Maumere menjadi buah bibir setelah ia memilih menjadi kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam.

Andi Wonasoba dan istrinya berinisial MAAR, pemilik Eltras, pub di Maumere, sudah ditahan pada 28 Februari dini hari karena kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pilihan imam yang disapa Epy itu  memicu polemik, tidak hanya karena ia berseberangan dengan para imam dan biarawati Katolik yang mengadvokasi para korban, tapi karena dinilai bertentangan dengan pilihan Gereja Katolik universal melawan TPPO, yang oleh Paus Fransiskus pernah disebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

Berita kasus ini juga sudah dimuat di situs berita resmi Vatikan dengan judul Indonesian Church strengthens fight against human trafficking, mengindikasikan perhatian otoritas Gereja Katolik universal pada kasus perdagangan orang.

Keluarga Andi adalah Katolik. Saat memberi keterangan bersama anggota tim kuasa hukum lainnya pada 7 Februari, Epy menjelaskan alasan pilihannya karena “saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur,” merujuk pada berbagai tudingan kepada Andi. 

Karena itu, katanya kala itu, ia merasa “terpanggil untuk membantu umat saya yang dalam tanda petik masuk dalam kategori sedang dalam situasi tidak adil.”

Andi merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengadilan Negeri Maumere memvonisnya empat bulan penjara pada 2024. 

Dalam sebuah surat yang ditulis istrinya MAAR dan beredar di kalangan wartawan di Sikka sebelum ditahan pada pukul 00.30 Wita, ia menggambarkan Epy sebagai salah satu sosok yang telah memberikan dukungan moral selama masa sulit yang dihadapi keluarganya.

“Terima kasih kepada Romo Epy yang telah berjuang untuk kami, walaupun Romo harus dihujat. Tuhan memberkati Romo,” tulisnya.

Sementara kepada lembaga advokasi Gereja Katolik di Sikka yang mengadvokasi para korban, MAAR menyebut mereka sebagai bagian dari elemen “yang sudah memberikan vonis sanksi sosial kepada kami.” 

“Meskipun ini berat bagi kami dan apalagi saya seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tetapi sebagai seorang Katolik, saya akan tetap setia memikul salib hidup saya ini sampai ke Golgota,” tulis MAAR, ibu lima orang anak, dua di antaranya masih balita.

Romo Epy Romo (duduk kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukum Andi Wonasoba saat memberi keterangan pers pada 7 Februari 2026. (Foto: Florespost.net)

Jadi Sorotan

Bagaimanapun, pilihan sikap Romo Epy telah memicu kontroversi. Fokus pertanyaan berbagai pihak adalah bagaimana mungkin seorang imam Katolik bisa mengambil pilihan demikian dan ikut menyerang sesama klerus, juga biarawati yang berada pada sisi korban.

Pertanyaan-pertanyaan itu juga dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, bidang pelayanan yang antara lain berurusan dengan advokasi masalah sosial ekologis.

Di media sosial Floresa, seperti Instagram, komentar atas berita tentang pilihan Romo Epy didominasi dengan pertanyaan tentang alasan pilihannya yang dianggap tidak sejalan dengan sikap Gereja yang berpihak pada kelompok rentan.

Salah satu akun menulis, “jika ingin berdiri sebagai advokat, tanggalkan dulu jubah pastornya, lalu sebelum memihak siapapun, kedepankan moral dan etika. Bukankah ajaran Gereja selalu dekat dengan mereka yang tersingkirkan, lemah dan rapuh?”

Akun lain menulis “sakit itu Romo Epy. Emang kurang umat yang lebih butuh advokasinya ketimbang pemilik pub?”

“Kembalilah ke jalan yang benar wahai para romo, apapun jabatanmu dan apapun pendidikanmu, hiduplah sesuai panggilan yang Yesus ajarkan,” komentar salah satu akun lain.

Seorang pengguna akun lainnya juga menulis “saya Katolik tulen dan yang saya pahami sebagai seorang Katolik yakni keberpihakan kepada kaum lemah tertindas, teraniaya, terintimidasi, terabaikan, disabilitas dan miskin.”

Karena itu, ia berpendapat, Romo Epy “sudah melenceng” dari semua itu.

Komentar lainnya menyatakan “seorang pengacara memang kerjanya membela, siapapun orangnya, apapun kasusnya, tetapi kalau dia juga seorang imam tentu jadi lain, karena kasih Tuhan dan kebenaran harus menjadi prioritas. Membela orang menderita itu keharusan.”

Akun lain menulis, “dalam Kode Etik Advokat, advokat boleh menolak menangani perkara karena tiga alasan: pertama, perkara yang diajukan kepadanya tidak ada dasar hukumnya, kedua, bertentangan dengan nuraninya, ketiga, ada benturan kepentingan.”

Karena itu, menurut akun itu, seorang imam yang mempunyai izin praktek advokat semestinya menolak untuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum pemilik pub.

“Kalaupun dia mungkin tidak kenal nilai hidup yang dia pegang, setidaknya nilai-nilai utama dari Ajaran Sosial Gereja dapat menjadi rujukannya. Gereja Katolik jelas-jelas menentang keras TPPO karena mereduksi manusia hanya sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tulis akun itu.

Ia menambahkan, “selain itu, saya dengar dia berteman dengan pemilik pub. Ada conflict of interest (benturan kepentingan) di situ. Sudah lebih dari cukup bagi dia menolak mendampingi pemilik pub.”

Bagaimana Respons Otoritas Gereja?

Selain Ketua Komisi KPKC, Epy juga tercatat sebagai Direktur PT. Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang akhir-akhir ini tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale.

Dalam kasus ini, Epy melapor sejumlah umat, juga aktivis pendamping hukum mereka dan telah menyeret beberapa warga ke penjara.

Jejak kontroversial imam itu kemudian memicu pertanyaan soal bagaimana sikap pimpinannya Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu.

Salah satu akun berkomentar di Instagram Floresa, “uskupnya kok diam? Ini sudah di luar jalur.  Lihat jabatan ketua komisinya.”

Menurut akun lain “Keuskupan Maumere harus dimintai tanggung jawab” karena Romo Epy “bukan imam biasa, ia adalah Ketua Komisi KPKC.”

“Mandat KPKC adalah alat Gereja untuk berpihak pada korban, kaum rentan dan keadilan struktural. Mengapa justru membela pelaku terduga TPPO?”

Pertanyaan serupa juga mengarah kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), organisasi para uskup, soal sikap terhadap polemik seperti ini yang berpengaruh pada citra Gereja Katolik.

“KWI harus turun tangan, jangan cuma diam,” tulis salah satu akun.

Floresa telah menghubungi Romo Epy sejak 8 Februari, menanyakan alasannya sebagai Ketua KPKC menjadi kuasa hukum pemilik pub dan dasar pilihan sikapnya yang bersinggungan dengan isu keberpihakan Gereja Katolik pada korban.

Namun, ia tidak merespons, juga ketika dihubungi lagi pada 27 Februari. 

Demikian juga halnya Uskup Ewaldus yang dihubungi sejak 18 Februari. Floresa menanyakan apakah ia mengetahui keterlibatan Epy, mendapat persetujuannya dan apakah sesuai dengan mandat KPKC Keuskupan Maumere.

Ia juga tidak merespons, termasuk ketika kembali dihubungi pada 27 Februari oleh dua jurnalis Floresa.

Sementara itu, Romo Nikasius Jatmiko, Sekretaris Eksekutif KWI berkata, soal polemik Romo Epy “sudah didisposisikan ke Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau (KKP-PMP).” 

Komisi itu merupakan bagian dari KWI yang terhubung dengan Komisi KPKC di berbagai keuskupan.

“Setiap komisi mempunyai wilayah karya, jadi komisi (KKP-PMP) akan menjembatani sesuai porsinya,” kata Nikasius pada 27 Februari, 

Dihubungi pada hari yang sama, Romo Marthen Jenarut, Sekretaris Eksekutif KKP-PMP KWI, yang juga imam asal Keuskupan Ruteng, menolak memberi tanggapan soal Romo Epy.

Ia beralasan, pilihan advokasi “menjadi kewenangan masing-masing keuskupan.” 

Ditanya soal pola koordinasi antara KKP-PMP dengan KPKC Keuskupan terkait agenda advokasi, ia lagi-lagi berkata “pilihan advokasi, juga penilaian terhadap karya advokasi menjadi wewenang keuskupan setempat sesuai dengan konteks masing-masing.”

Keterlibatan Lembaga Advokasi Gereja

Kasus dugaan TPPO di tempat hiburan malam Eltras bermula dari pengaduan 13 korban pada 20 Januari ke Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), yang lalu melapor ke Polres Sikka dan membantu mengevakuasi mereka.

Mereka mengisahkan kekerasan, intimidasi hingga eksploitasi ekonomi dan seksual kepada TRUK-F, organisasi berbasis Gereja Katolik di Maumere yang kerap mengadvokasi perempuan dan anak korban kekerasan.

Proses pendampingan dan advokasi kasus ini juga melibatkan lembaga lain, yaitu JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero dan Universitas Nusa Nipa serta Pusat Penelitian Candraditya Maumere.

Saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, N, salah satu korban mengungkap berbagai eksploitasi yang dilakukan pemilik pub, mulai dari upah yang tak sesuai kontrak awal, pemaksaan melayani hubungan seks dengan tamu polisi hingga menggugurkan kandungan.

Andi Wonasoba dan isterinya berinisial MAAR, tersangka kasus dugaan TPPO di tempat hiburan malam mereka di Maumere ditahan sejak 28 Februari 2026 dini hari. (Foto: Facebook Andy Wonasoba)

Polres Sikka menetapkan Andi dan istrinya sebagai tersangka pada 24 Februari, sehari setelah melakukan gelar perkara.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa menyatakan, penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Polres Sikka menjerat tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman ancaman hukumannya adalah penjara antara 3-15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Penetapan tersangka kasus ini terjadi sehari setelah kedatangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Maumere untuk memulangkan para korban ke kampung halaman masing-masing. 

Upaya Dedi sempat menuai polemik karena sejumlah kalangan menganggap langkahnya berpotensi mengintervensi dan menghambat penegakan hukum. 

Ia merespons hal itu dengan meneken berita acara penyerahan korban dari Polres Sikka kepada Pemda Jawa Barat yang sekaligus berisi komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dedy berjanji memfasilitasi korban untuk ke Maumere jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut kasus ini.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di TRUK-F, Maumere, Kabupaten Sikka pada 23 Februari 2026. (Dokumentasi Floresa)

Komitmen Tegas Gereja Katolik

Pastor Otto Gusti Madung, Rektor IFTK Ledalero berkata, ia berharap para penegak hukum bekerja serius dalam menangani kasus ini. 

Otto merupakan salah satu target langsung kritik Romo Epy saat ia menuding pada 7 Februari bahwa pernyataan Otto di salah satu media siber “memberi kesan bahwa klien kami sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.” 

Menurut Epy, pernyataan semacam itu berpotensi memberi tekanan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan penyelidikan.

“Pengawalan proses hukum boleh dilakukan oleh siapa saja, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang mengarahkan kesimpulan sebelum proses pembuktian,” katanya.

Kepada Floresa, Otto menegaskan kembali sikap Gereja yang melihat TPPO sebagai sebagai “sebuah kejahatan kemanusiaan.”

Selain pernah disampaikan oleh Paus Fransiskus, kata dia, penerusnya Paus Leo XIV pernah menyatakan hal serupa dalam rangka peringatan Hari Perdagangan Manusia Sedunia ke-12 awal bulan ini.

Otto berkata, Paus Leo XIV menyerukan agar Gereja Katolik “melawan perdagangan manusia sebagai kejahatan yang merendahkan martabat manusia, sambil mendorong umat beriman untuk berdoa, bertindak dan memperkuat komitmen kemanusiaan bersama.”

“Gereja harus berkomitmen untuk memberantas tindakan kejahatan ini,” katanya.

Karena itu, “saya berharap ke depan tidak lagi ada imam yang membela pelaku dengan alasan apapun.”

Laporan ini dikerjakan oleh Dominiko Djaga dan Elkelvin Wuran

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA