Pemilik Pub di Sikka Terduga Pelaku TPPO yang Dibela Imam Katolik Pernah Dipenjara karena Aniaya Perempuan

Dalam kasus pada 2023 itu, ia sempat masuk DPO usai menganiaya perempuan di pub lain, kini ia menjadi terduga kasus TPPO terhadap belasan perempuan pekerja di pub miliknya

Floresa.co Pemilik pub di Kabupaten Sikka yang kini menjadi terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan residivis yang dipenjara karena menganiaya perempuan.

Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi Wonasoba, mendapat hukuman empat bulan penjara pada 2024.

Andi sedang menghadapi kasus terbaru terkait dugaan TPPO terhadap belasan pekerja perempuan di pubnya sendiri, Eltras, di mana salah satu penasehat hukumnya adalah imam Katolik, lulusan sarjana hukum.

Kasusnya yang diputuskan pada 2024 terkait penganiayaan terhadap LM, perempuan pekerja di Pub Sasari di Jalan Don Slipi, Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat.

Dalam proses hukum itu, Andi sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sebelum ditangkap polisi dari Polres Sikka pada 26 Februari 2024.

Surat Daftar Pencarian Orang Polres Sikka terhadap Andi Wonasoba dalam kasus penganiayaan perempuan yang dikeluarkan pada 1 Februari 2024. (Foto: Istimewa)

Informasi yang diperoleh Floresa, pemilik Pub Sasari adalah Johanes Vidorin Wonasoba alias Rino, kakak kandung Andi. Rino yang juga pemilik Pub Bintang juga pernah tersangkut kasus dugaan TPPO pada 2021-2022.

Dalam kasus penganiayaan pada Juli 2023 itu, Andi dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Vonisnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Maumere kala itu lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan bulan penjara.

Dalam salinan putusan Nomor 13/Pid.B/2024/PN Mme yang diakses Floresa pada 10 Februari, pria kelahiran 25 Agustus 1989 itu menganiaya LM pada dini hari 25 Juli 2023.

Saat itu, sekitar pukul 00.30 Wita, tujuh rekan Andi yang merupakan anak buahnya mendatangi pub tempat LM bekerja.

Di tempat hiburan itu, ketujuh anak buah Andi itu duduk dan memesan minuman beralkohol. Mereka ditemani oleh LM dan S, keduanya adalah ladies companion, sebutan untuk pemandu lagu, yang bertugas menemani dan melayani tamu.

Sekitar pukul 01.30, Andi menyusul datang ke pub itu. Ia kemudian duduk bergabung bersama ketujuh anak buahnya yang sudah bersama dengan LM dan S. Atas permintaan Andi dan anak buahnya, ladies berinisial L ikut bergabung menemani mereka.

S dan L yang baru bergabung menemai tujuh anak buah Andi, sementara Andi ditemani oleh LM.

Sekitar pukul 03.20, Andi dan tujuh anak buahnya hendak meninggalkan pub. Saat itulah, masalah muncul. 

Andi mengatai LM: “kau itu lesbian”. LM tak menanggapi, ia hanya diam.

Namun, Andi melontarkan kata-kata “kau itu biang kerok dari semua masalah saya dengan kakak saya”.

Mendengar itu, LS naik pitam dan memecahkan botol kosong yang ada di meja dan berteriak memaki, “an**ng kau”.

Mendengar dan melihat keributan itu, saksi E, manajer pub, dan VL yang berada di sekitar tempat tersebut langsung mendatangi dan melerai keduanya. 

Kedua saksi itu membawa LM menuju mes.

Namun, Andi mengejar dan mengikuti dari belakang. 

Ia “langsung menghadang dan hendak meremas mulut LM. Ia mengayunkan kaki kanannya mengenai paha sebelah kiri LM. Ia juga mengayunkan tangan kanannya yang terkepal ke arah bibir atas sebelah kiri LM.”

Saksi E dan VL melerai. Namun, Andi menjambak rambut LM dengan tangan kanan.

Berdasarkan hasil visum di RSUD dr. T.C. Hillers, penganiayaan it membuat LM mengalami luka robek pada bibir atas sisi kiri.

Dalam persidangan, Andi mengaku mengenal korban LM saat menjadi manager di Bintang Diskotik – tempat hiburan yang kemudian berubah nama menjadi Ciber Five – dan korban bekerja sebagai ladies di tempat tersebut.

Kasus Dugaan TPPO terhadap 13 Korban

Andi kini menghadapi proses hukum setelah 13 pekerja di Eltras mengadukan kekerasan dan eksploitasi ke Tim Relawan Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada 20 Januari. 

Menurut Jaringan HAM Sikka – gabungan beberapa lembaga advokasi berbasis Gereja dan BEM kampus di Maumere, Andi diduga melakukan kekerasan fisik dan mental, seperti memaksa kerja waktu sakit, menjambak, meludahi, menampar, menyeret dan mencekik para pekerja.

Para pekerja ini berusia 17 hingga 26 tahun. 

“Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun,” tulis Jaringan HAM Sikka dalam keterangan pers.

Saat direkrut, 13 korban ini dijanjikan upah sebesar delapan hingga sepuluh juta rupiah, mendapat mes, pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. 

“Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api,” tulis Jaringan itu.

Andi diduga melakukan eksploitasi seksual dengan memaksa para korban melayani kebutuhan seksual tamu pub, termasuk polisi, hal yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka. 

Jika menolak, Andi memberi mereka denda hingga jutaan rupiah.

Dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, N, salah satu dari 13 korban mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Ia mengaku beberapa dari rekannya hamil, kendati tidak semua hingga melahirkan. 

Di Eltras, katanya, “janin-janin yang berguguran dan dikubur di depan mes kami.”

Salah satu temannya yang dihamili seorang polisi dan memilih mempertahankan janin ditawari pemilik pub “untuk menukar anak itu dengan tanah.”

N juga mengungkap jaringan Andi dengan sejumlah polisi, hal yang membuatnya diam, bahkan ikut melakukan kekerasan saat para korban dipukul atau bahkan ditodong dengan pistol oleh polisi.

Dibela Imam Katolik

Dalam kasus ini, Andi didampingi beberapa pengacara. Salah satunya adalah Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, imam Keuskupan Maumere. 

Epy adalah juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, bidang pelayanan dalam Gereja Katolik yang biasanya fokus pada advokasi masalah sosial dan ekologis.

Ia mengklaim keterlibatannya dalam pendampingan hukum pemilik pub adalah untuk “mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan, kehidupan sosial masyarakat.”

“Saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur,” katanya, menuding orang-orang Gereja seolah-olah membuat kesimpulan bahwa kliennya bersalah.

Pilihan Epy membuat ia berhadap-hadapan dengan sesama orang Gereja yang membantu para korban.

Epy juga tercatat sebagai Direktur PT. Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang akhir-akhir ini tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale. Dalam kasus ini, Epy melapor sejumlah umat, juga aktivis pendamping hukum mereka dan telah menyeret beberapa orang ke penjara.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA