Kodam IX/Udayana Janji Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Flores Timur

Pernyataan itu muncul dua hari usai Floresa merilis liputan kasus pemerkosaan siswi berusia 16 tahun tersebut

Floresa.coKomando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana yang berbasis di Bali menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan salah satu anggotanya yang tersangkut kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT.

Kasus tersebut terungkap dalam liputan yang dirilis Floresa pekan ini dan mendapat atensi luas dari publik.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, berkata pada 4 Maret, pihaknya kini “tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.”

“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” katanya.

Ia tidak menyebut spesifik laporan Floresa dalam pernyataannya, tetapi hanya menyebut bahwa ia menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media siber.

Floresa merilis laporan kasus yang menyeret pelaku berinisial ADO itu pada 2 Maret.

Berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan,’ laporan itu mengungkap keprihatinan ibu korban setelah ADO dilantik menjadi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 4 Februari.

Padahal, ADO sudah berstatus tersangka dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polres Flotim.

Hal itu memicu kontroversi terkait mekanisme seleksi masuk TNI yang tidak memperhatikan rekam jejak calon. Salah satunya adalah terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pernyataannya, Widi menyatakan perlu memberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia mengklaim TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin serta integritas moral prajurit. 

Setiap prajurit TNI AD, katanya, wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

Ia mengklaim proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi itu meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelas Widi.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti bahwa ADO memang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Ia menyatakan TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. 

TNI, kata dia, juga tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.

“Kodam IX/Udayana mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penelusuran dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai institusi negara, jelasnya, Kodam IX/Udayana tetap berkomitmen menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta memastikan bahwa setiap anggota TNI AD adalah prajurit yang memiliki moral, disiplin,serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 30 Agustus 2025 dan dilaporkan ke Polres Flotim sehari setelahnya.

Marta, bukan nama sebenarnya, berkata kepada Floresa bahwa orang tua ADO sempat menawari untuk menikahkan anaknya, namun ia menolak, beralasan bahwa ia masih di bawah umur.

Kepada Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado membenarkan bahwa ADO sudah sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.

Terkait alasan ADO masih bisa lolos jadi TNI kendati berstatus sebagai tersangka dan DPO, Eliazer mengklaim pengurusan SKCK tidak ditempuh melalui Polres Flotim. 

Ia berkata, ADO “mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang.”

Eliazer mengklaim proses pengusutan kasus itu sempat mengalami kendala. 

Selain karena ADO tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, orang tuanya juga “tidak pernah memberitahukan keberadaan terlapor yang sebenarnya.”

Menurut Eliazer, sejak proses pendaftaran hingga tahapan seleksi menjadi TNI,  keluarga ADO juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. 

Informasi soal kelulusannya, katanya, justru mereka ketahui dari informasi keluarga ADO kepada keluarga korban.

Eliazer mengklaim telah mengetahui soal surat pernyataan ADO dan keluarganya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Namun, kata dia, orang tua korban menolak menandatangani surat tersebut dan “justru meminta penyidik untuk melanjutkan kembali proses hukum.”

Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT menekankan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

Ia memberi catatan bahwa mengingat kasus ini terjadi sebelum ADO menjadi anggota TNI, maka ia harus diadili di peradilan umum “demi menjaga kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.” 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara kekerasan seksual dengan korban anak, penyidik sama sekali tidak boleh mengarahkan atau membiarkan opsi pernikahan sebagai jalan keluar. 

“Tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, yang memiliki ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penanganan perkara, termasuk aparat atau keluarga,” katanya.

Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan. 

Karena itu, kata dia, “aparat penegak hukum tidak dibenarkan membuka ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual, terlebih ketika korbannya anak.”

Linda Tagie, Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, organisasi yang memberi perhatian pada kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT, memberi catatan khusus pada upaya menikahkan korban dengan pelaku.

“Ini adalah praktik keliru yang tidak berperspektif korban karena sama sekali tidak sejalan dengan prinsip keadilan, pemulihan korban dan perlindungan HAM,” katanya.

Ia berharap “penegak hukum jangan sampai membuka peluang ruang untuk melanggar hukum” karena “itu sama kejamnya dengan menjadi pelaku itu sendiri.”

Linda juga memberi catatan soal ADO yang bisa lolos menjadi TNI padahal berstatus tersangka dan buron.

“Ini sangat miris dan lagi-lagi mencederai prinsip integritas, disiplin dan kepatuhan hukum yang sudah menjadi syarat mutlak bagi seorang manusia, apalagi dengan dilantiknya seorang DPO menjadi anggota TNI,” katanya.

Kasus ini, menurut Linda, “menunjukkan bahwa TNI sudah lalai melakukan background check terhadap calon anggotanya, padahal itu seharusnya menjadi prosedur resmi dan berlapis.”

“Tentu saja ini tidak hanya mencederai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan martabat TNI sebagai institusi,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA