Floresa.co – Yayasan dan para guru sebuah sekolah Katolik di Kabupaten Manggarai Timur sepakat mengakhiri polemik pemotongan gaji yang memicu protes hingga mogok mengajar pada awal bulan lalu.
Kedua pihak, Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai Timur (Yasukmatim) dan para guru SMA Katolik Pancasila menandatangani surat perjanjian di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada 3 Maret, usai mediasi selama sekitar tiga jam.
Kepala Dinas Nakertrans Manggarai Timur, Yohanes Santoso Manubelu mengatakan kedua belah pihak sepakat mengembalikan gaji pokok ke nominal semula, yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2026.
“Gaji pokok para guru akan kembali disesuaikan seperti semula,” katanya.
Yohanes berkata, kesepakatan itu memuat syarat jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, penanganannya akan diproses sesuai ketentuan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.
Polemik ini sebelumnya diwarnai aksi protes guru pada 9 Februari, yang mempersoalkan pemotongan gaji secara sepihak oleh yayasan.
Pemotongan itu berlaku sejak gaji bulan Januari masuk dan jumlah potongan gaji pun bervariasi.
Guru-guru senior yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun–dengan gaji pokok sekitar Rp2 juta–dipotong Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, guru yang masa kerjanya lebih singkat dipotong Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Protes tersebut diikuti mogok mengajar sehingga aktivitas sekolah terhenti, sementara siswa belajar dari rumah.
Selain itu, para guru juga menemui Kadis Yohanes pada 11 Februari, yang ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada Yasukmatim sehari sesudahnya.
Isi Kesepakatan
Dalam salinan Surat Perjanjian Bersama Nomor Nakertrans.560/BA-MED/01/III/2026 yang diperoleh Floresa, pihak pertama yang meneken kesepakatan adalah Ketua Yasukmatim, Romo Simon Nama, sementara pihak kedua Karolus Hambur, perwakilan guru SMAK Pancasila.
Dinas Nakertrans yang diwakili oleh mediator Dwi Polywati juga ikut sebagai saksi.
Pasal 1 kesepakatan itu menyebut para pihak sepakat mengakhiri perselisihan hak atas pemotongan upah/gaji pokok secara sepihak terhitung sejak 3 Maret 2026.
Pada Pasal 2, yayasan menyanggupi pembayaran hak para guru yang sudah dipotong, disesuaikan dengan nominal gaji yang ditetapkan pada Agustus 2025.
Pasal 3 mengatur pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027, tepatnya Juli 2026.
Pasal berikutnya berisi penegasan bahwa penandatanganan perjanjian berarti seluruh permasalahan dianggap selesai dan para pihak berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari, baik perdata maupun pidana.
Sementara pasal terakhir menyepakati perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai untuk memperoleh akta bukti pendaftaran.
Saat dihubungi Floresa pada 4 Maret, Romo Simon Nama menolak berkomentar soal kesepakatan ini.
Kepala SMA Katolik Pancasila, Romo Pankrasius Wahu Nudan juga menolak memberikan pernyataan.
Sementara itu, dalam berita di Bacerita.id, Simon menyebut penyesuaian gaji pokok dilakukan karena sekolah mengalami defisit pendapatan. Ia tak merinci jumlah pendapatan dan defisitnya.
Karena itu, ia mengklaim akan memperjuangkan agar 40 persen Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru.
“Selama ini hanya 15 persen Dana BOS untuk gaji guru. Kami akan ke provinsi dan pusat untuk perjuangkan 40 persen itu,” katanya usai mediasi.
Selain itu, yayasan juga berencana menaikkan uang sekolah siswa untuk menutupi kekurangan anggaran.
Editor: Anno Susabun




