Di Sikka, Imam Katolik Jadi Pengacara Pemilik Pub, Berhadap-hadapan dengan Imam Lain yang Advokasi Perempuan Korban Dugaan TPPO

Imam itu juga direktur perusahan milik keuskupan yang terlibat konflik dengan masyarakat adat

Floresa.co – Nama Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo dikenal di lingkungan Gereja Katolik Keuskupan Maumere sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), bidang pelayanan yang antara lain berurusan dengan advokasi masalah sosial ekologis.

Di luar peran pastoral dan advokasi itu, Epy juga tercatat sebagai Direktur PT. Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang akhir-akhir ini tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale. Dalam kasus ini, Epy melapor sejumlah umat, juga aktivis pendamping hukum mereka dan telah menyeret beberapa orang ke penjara.

Kini, nama Epy muncul sebagai bagian dari tim kuasa hukum Andi Wonasoba, pemilik Pub Eltras, tempat hiburan malam di Maumere, hal yang membuatnya harus berhadap-hadapan dengan sesama orang Gereja.

Andi sedang menjadi sorotan usai dilaporkan ke polisi karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 pekerja perempuan di pubnya.

Pelapornya adalah Tim Relawan Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga milik Gereja Katolik di Maumere yang selama ini dikenal terkait keterlibatan dalam advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mempersoalkan Sikap Sesama Orang Gereja

Sejumlah foto yang memperlihatkan Epy bersama Andi dan beberapa pengacara lain menyebar di media sosial pada 7 Februari saat mereka menggelar konferensi pers kasus ini.

Dalam pernyataannya, Epy meminta Polres Sikka tetap bekerja secara objektif, independen dan profesional dalam menjalankan setiap tahapan pro justicia serta tidak terpengaruh oleh tekanan publik.

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan timnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghalangi penegakan hukum.

Ia juga menyebut keterlibatannya dalam pendampingan hukum kasus ini terkait dengan perannya sebagai Ketua KPKC Keuskupan Maumere, yaitu “mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan, kehidupan sosial masyarakat.”

“Saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur,” katanya, “karena itu saya terpanggil untuk membantu umat saya yang dalam tanda petik masuk dalam kategori sedang dalam situasi tidak adil.”

Ia menyebut ada “pemberitaan-pemberitaan dan juga opini-opini yang dibangun oleh pihak-pihak, yang dalam tanda petik, juga punya kepentingan.”

Epy secara khusus menanggapi pernyataan Pater Otto Gusti Madung, SVD yang ikut mengadvokasi para korban. Otto adalah juga Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero dan ikut bergabung dalam TRUK-F.

Epy menilai, narasi yang disampaikan Otto di salah satu media siber “memberi kesan bahwa klien kami sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.” 

Ia juga menyebut bahwa pernyataan semacam itu berpotensi memberi tekanan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan proses penyelidikan.

“Pengawalan proses hukum boleh dilakukan oleh siapa saja, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang mengarahkan kesimpulan sebelum proses pembuktian,” ujarnya.

Epy tidak menyebut nama media yang memuat pernyataan Otto. Penelusuran Floresa menemukan pernyataan itu pada media Newsdaring.com, di mana Otto menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius.

Menurut Otto, negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak cepat, profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan.

Ia menegaskan bahwa TPPO menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan.

“Dalam UU TPPO, jelas diatur bahwa setiap perbuatan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi merupakan tindak pidana. Ini bukan perkara ringan,” ujar Otto.

Ia juga menilai lambannya penanganan perkara berpotensi “menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.” 

Karena itu, Otto bersama sejumlah elemen lain mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Merespons pernyataan Epy yang mengkritiknya, Otto berkata bahwa apa yang dia sampaikan merupakan sikap publik sebagai akademisi, juga mewakili kampus, “untuk mengontrol kinerja kekuasaan.”

Ia berkata, bahwa penegak hukum merupakan representasi negara, yang diberi perangkat kekuasaan oleh rakyat dan perlu dikontrol untuk mencegah “peluang penyalahgunaan kekuasaan.”

Karena itu, katanya kepada Floresa pada 8 Februari, ada tanggung jawab dari pihak penegak hukum untuk menjelaskan kepada publik, proses apa yang sedang mereka lakukan berkaitan dengan kasus ini. 

Untuk mengontrol jalanya kinerja kekuasaan dalam demokrasi, “jalan satunya-satunya adalah melakukan tekanan publik atau kita melakukan diskusi di ruang publik.”

Rektor IFTK Ledalero, Pastor Otto Gusti Madung, SVD. (Istimewa)

“Karena ini masalah publik, tidak boleh diselesaikan di bawah tangan atau di ruang pribadi. Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan koridor demokrasi, kecuali kita ingin membangun tembok totalitarian”, jelas Otto. 

Terkait belum adanya unsur TPPO seperti yang disorot Epy, ia menyarankannya  untuk “tidak hanya berbicara dengan pelaku.”

Otto mengaku telah bertemu dan berbicara langsung dengan tiga dari 13 korban dan mendapati cerita mereka tentang janji pekerjaan yang tidak ditepati, juga soal dugaan pelanggaran kesepakatan tentang gaji, tempat tinggal dan konsumsi sehari-hari. 

Selain itu, ada bentuk-bentuk penyekapan melalui pelarangan aktivitas, serta jeratan utang yang memenuhi unsur TPPO.  

Bagi Otto, suara korban adalah “otoritas tertinggi dalam semua perjuangan” dan secara etis, penderitaan korban adalah representasi dari tatanan sosial yang gagal secara moral. 

Otto mengutip teori filsuf Adorno tentang negative moral knowledge, bahwa suara korban yang terluka berfungsi sebagai alarm sosial

Karena itu, ia menyarankan agar, “sebelum bicara ke publik, bicara dulu ke korban” dan “apa yang disampaikan oleh korban harus didengar dengan baik dan menafsirnya dalam kerangka hak asasi manusia.”

Suara korban, katanya, adalah dasar “legitimasi sebuah perjuangan keadilan.” 

Menurut Otto, dalam perspektif orang Katolik, suara korban juga memiliki “dimensi teologis,” di mana rupa atau kehadiran Allah selalu untuk membela mereka yang lemah dan rentan. 

Soal pernyataan Epy tentang ada kepentingan di balik gerakan, Otto berkata, semua perjuangan pada dasarnya memiliki kepentingan dan “yang perlu dicek adalah nilai dari kepentingan itu.

“Apakah kepentingan itu untuk membela orang atau menindas orang?” katanya.

Ia berkata, kepentingannya dan lembaga lain dalam advokasi kasus ini adalah untuk “mengemansipasi dan membebaskan korban dari eksploitasi dan penindasan.”

Floresa telah menghubungi Epy Rimo pada 8 Februari untuk menanyakan alasannya sebagai Ketua KPKC menjadi kuasa hukum pemilik pub dan dasar pilihan sikapnya dalam kasus ini yang bersinggungan dengan isu keberpihakan Gereja Katolik pada korban.

Namun, hingga berita ini dipublikasi, ia belum merespons. 

Apa Saja Temuan Awal Kasus Ini?

Berdasarkan data yang diperoleh Floresa dari Jaringan HAM Sikka, 13 perempuan yang menjadi korban sedang berada di rumah aman milik TRUK-F.

Anggota jaringan ini mencakup TRUK-F, JPIC SSpS. JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, BEM UNIPA, IFTK Ledalero dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere.

Kasus ini terungkap setelah pada 20 Januari para korban mengadu ke TRUK-F “mengungkapkan kondisi batin yang hancur.”

“Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan Pub Eltras,” tulis Jaringan HAM Sikka.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti TRUK-F dengan memberitahu Polres Sikka, sehingga 13 korban dijemput dan diamankan.

Menurut Jaringan HAM Sikka, para korban direkrut dalam rentan waktu yang berbeda-beda pada 2023-2025 melalui teman mereka yang telah lebih dulu bekerja di Maumere.

“Sejak awal perekrutan, para pekerja diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya.”

Bahkan, menurut Jaringan HAM Sikka, “seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.” 

Jaringan itu juga menyebut mereka dijanjikan gaji Rp8 juta per bulan, penginapan gratis dan jaminan pakaian serta kosmetik gratis.

“Dalam kenyataan mereka harus membayar sewa mess sebesar Rp300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari, serta tidak diperbolehkan keluar dari area pub untuk membeli makanan. Jika mereka hendak ingin membeli sesuatu seperti air mineral, mereka harus membayar karyawan pub sebesar Rp 50 ribu.”

Selain itu, untuk urusan pesiar, mereka harus membayar Rp200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja, mereka harus merogoh kocek Rp170 ribu. 

“Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu, dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta, denda adu mulut 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp5 juta dan denda masuk kamar teman Rp100 ribu,” menurut Jaringan HAM Sikka.

Dengan semua potongan tersebut, para korban disebut hanya mengantongi hasil upah bersih ratusan ribu per bulan.

Selain itu, Jaringan HAM Sikka mengklaim mengantongi indikasi kekerasan, berdasarkan bukti chat WA, foto dan video.

Kekerasan fisik mencakup “korban dijambak, diludahi, ditampar, diseret dan dipukul hingga dicekik dan mengalami luka memar.”

Selain itu, mereka mengungkap dugaan eksploitasi seksual, di mana ada korban yang “dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka.”

Karena sejumlah temuan itu, Jaringan HAM Sikka meyakini kasus ini merupakan bagian dari TPPO.

Mereka menyatakan, ada unsur proses, yaitu dugaan mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif dan kerja tidak sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, ada unsur cara, yakni iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan posisi rentan. 

Jaringan HAM Sikka juga menemukan unsur eksploitasi, yakni pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah. 

Informasi yang diperoleh Floresa, Jaringan HAM Sikka akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sikka pada 9  Februari untuk mendesak penanganan serius kasus ini.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA