Floresa.co – Stefanus Jandu (54) tak menyangka niatnya mendatangi Kantor PT Gistec Prima Energindo berakhir dengan penganiayaan.
“Baju dipegang dan tubuh saya ditahan oleh pekerja lain sebelum akhirnya mengalami pemukulan,” katanya.
Fabianus Karang, seorang pekerja perusahaan itu, memukulnya di mata kiri sampai pecah dan mengeluarkan darah.
Stefanus merupakan petani asal Kampung Bonar, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Desa di sisi barat Kabupaten Manggarai itu menjadi lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Wae Lega, memanfaatkan air terjun Cunca Lega yang juga dikenal sebagai destinasi wisata.
Stefanus bercerita bahwa ia semula hendak bekerja di kebunnya yang terletak dekat kantor perusahaan itu pada 26 Februari pukul 08.00 Wita.
Tiba di kebun, ia mendapati lahannya di Lingko Mbohang itu sudah digusur alat berat “tanpa pemberitahuan sebelumnya.”
Ia lantas mendatangi Kantor PT Gistec untuk meminta penjelasan.
“Sampai di sana saya bilang siapa yang gusur kebun saya? Karena merasa tidak dijawab, saya langsung masuk dalam kantor,” katanya pada 27 Februari.
Di dalam kantor, ia menemui Fabianus Karang yang sedang berbicara dengan Sius Tampung, ayah dari Kepala Desa, Rolan Rampong.
“Saya tanya siapa yang gusur kebun saya, karena kebun ini belum dibayar,” katanya.
Perwakilan perusahaan lalu menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibayar melalui istrinya.
Saat tengah berdebat, Fabianus lalu menghampiri dan memegangnya.
“Mau tidak mau saya berdiri dan sempat ambil parang,” katanya.
“Saya mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, saya langsung lari ke rumah dan keluarga membawa saya ke Kantor Desa Pong Lengor,” katanya.
Ia kemudian berangkat dari desa menuju Polres Manggarai di Ruteng dan melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menerima laporan Stefanus dengan register Nomor LP/B/47/II/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT serta ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Polisi juga mengantarnya ke RSUD Ruteng untuk visum.
Ganti Rugi Hanya untuk Jalur Pipa
Merespons penjelasan yang menyebut ganti rugi lahan tersebut sudah dibayar melalui istrinya, Stefanus berkata kepada perwakilan perusahaan bahwa uang sejumlah Rp5 juta yang diterimanya “untuk jalur pipa saja, bukan untuk seluruh kebun saya.”
“Saya tidak pernah sepakat menjual semua tanah itu, itu makanya saya datang ke kantor,” katanya.
Ia juga mengaku uang Rp5 juta itu masuk ke rekeningnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Istri saya bilang mungkin itu dari PT untuk pembayaran tanah yang mereka beli, karena mereka minta nomor rekening saat tanda tangan soal lahan pipa,” katanya.
Ia menyebut dirinya tidak pernah mengikuti rapat di desa terkait pembahasan lahan tersebut karena saat itu ia berada di Labuan Bajo.
“Istri saya bilang, waktu itu yang datang polisi dan pihak kecamatan. Mereka tidak ajak saya sebagai pemilik tanah,” katanya.
Istrinya juga diajak ke kantor desa secara tiba-tiba dan menandatangani sebuah surat.
“Istri saya bilang pihak desa ajak dia untuk pertemuan saat ketemu di jalan,” katanya.
Di tengah kebun itu yang berbatasan dengan lahan milik warga lainnya bernama Linus, memang sudah ada jalan dan jalur pipa.
Linus pernah memberitahunya bahwa jumlah ganti rugi yang ia terima jauh lebih besar yakni Rp50 juta.
Apa Kata PT Gistec?
Kevin Hidajat, Direktur Utama PT Gistec Prima Energindo yang dihubungi Floresa pada 27 Februari berkata pihaknya sudah mendapat kabar pelaporan oleh Stefanus di Polres Manggarai.
Berbeda dari pengakuan Stefanus, Kevin mengklaim perselisihan di kantor perusahaan itu “berujung pada dugaan tindakan penamparan terhadap saudara Fabianus Karang.”
Ia juga berkata Stefanus diduga mengeluarkan sebilah parang dari sarungnya.
“Dalam kondisi terancam, Saudara Fabianus berupaya menghindar dan merebut senjata tersebut untuk mencegah potensi bahaya lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian bibir dan tangan,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi dan berjanji akan kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan.
Sementara Kepala Desa Pong Lengor Rolan Rampong berkata saat Stefanus mendatangi kantor desa usai peristiwa itu, ia yang sedang berada di Ruteng memberitahu seorang staf untuk menyarankan langsung mendatangi Polres Manggarai.
“Urusannya sekarang di Polres, takutnya kedua belah pihak ketemu di kantor desa ribut, makanya saya suruh langsung urus di Polres,” katanya kepada Floresa pada 27 Februari.
Rolan berkata, berdasarkan informasi yang ia terima dari korban, memang ada pembayaran sebesar Rp5 juta untuk jalur pipa proyek.
“Kalau (lahan) yang buka baru ini, itu yang belum kita tahu,” ujarnya.
Ia berkata, progres proyek PLTM Wae Lega saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Menurut situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Gistec Prima Energindo berencana membangun PLTM berkapasitas 2×0,875 Megawatt.
Kedua perusahaan itu juga sudah meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dalam pertemuan di Kupang pada 24 Maret 2023.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, Fintje Lumembang menyatakan dalam pertemuan tersebut bahwa proyek PLTM Wae Lega merupakan bagian dari rencana strategis meningkatkan bauran energi baru terbarukan sekaligus menurunkan biaya pokok produksi listrik di Flores.
Editor: Anno Susabun




