Floresa.co – Warga adat Manggarai Timur mengecam pernyataan jaksa yang menyebut klaim lahan ulayat yang mereka lakukan di kawasan sengketa dengan otoritas Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng hanya “akal-akalan.”
Pernyataan itu disampaikan dalam pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terhadap eksepsi Yohanes Flori, warga adat Ngkiong dari Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ruteng pada 25 Februari.
Dalam dokumen pendapat tersebut yang diperoleh Floresa, jaksa menyatakan klaim warga Gendang (Kampung) Lando dari Komunitas Adat Lawi, Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar tidak benar karena lahan yang mereka sebut sebagai tanah ulayat di Lok Pahar merupakan bagian sah dari TWA Ruteng.
Hal itu, kata jaksa, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.3300/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/2016 yang diteken pada 13 Juli 2016.
Pendapat tersebut merespons eksepsi Yohanes, petani 57 tahun, yang disampaikan dalam sidang pada 18 Februari.
Maximilianus Herson Loi, salah satu kuasa hukum Yohanes menyatakan saat itu bahwa dakwaan jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UP3H) yang menyebutnya “melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah” berlawanan dengan fakta bahwa lahan tersebut memang merupakan milik Gendang Lando-Lawi, sesuai hukum adat Manggarai.
Dakwaan kedua yakni “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat” juga dianggap tak masuk akal karena Yohanes bukan merupakan pengusaha yang menebang pohon untuk tujuan komersial.
Yohanes ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II di sela pembangunan rumahnya pada 20 Maret 2025.
Ia sempat ditahan Polres Manggarai Timur di Borong sebelum kembali dibebaskan keesokan harinya karena penahanan tak sesuai prosedur, menurut eks Kapolres AKBP Haryanto.
Pada Desember 2025, Kejari Manggarai mulai menahannya di Rutan Kelas II B Ruteng.
‘Jaksa Lecehkan Adat Kami’
Kejari menyatakan dalam sidang pada 25 Februari bahwa Yohanes yang berasal dari Ngkiong tidak mungkin memperoleh tanah di wilayah ulayat Lando “hanya dengan melakukan ‘kapu manuk lele bonggo’ yang dilakukan pada tahun 2017.”
“Padahal, secara nyata praktik seperti itu dalam adat istiadat orang Manggarai sekarang ini sudah tidak ada lagi,” kata jaksa.
Kapu manuk lele bonggo dalam masyarakat Manggarai merupakan prosedur adat untuk meminta bagian lahan di wilayah ulayat milik Gendang lain.
Jaksa beralasan, jika prosedur tersebut dibenarkan, “bakal ada seribuan orang lagi akan melakukan hal yang sama.”
Dengan “bermodalkan kapu manuk lele bonggo atau membawa ayam dengan tuak” kata jaksa, kuasa hukum Yohanes juga dapat menggarap kawasan hutan tersebut.
Kendati semula mengatakan prosedur adat itu “sudah tidak ada lagi”, jaksa kemudian berkata “hampir pasti tidak ada lagi karena sejak lama semua masyarakat adat di Manggarai telah memiliki hutan adatnya atau dalam Bahasa Manggarai dikenal lingko.”
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa masyarakat adat bukan menjadi alasan dalam menjustifikasi untuk membenarkan tindak pidana,” kata jaksa.
Merespons pernyataan tersebut, Wilhelmus Yakum, Tua Teno atau tetua urusan ulayat Lando berkata sangat menyayangkan pendapat jaksa yang “entah mendapat masukan dari siapa dan dari mana di wilayah Manggarai ini.”
Wilhelmus, tetua yang menerima kapu manuk lele bonggo dari Yohanes pada 2017 juga berkata, pendapat jaksa “melecehkan adat dan sangat menyakitkan.”
“Tradisi kapu manuk lele bonggo sudah ada sejak nenek moyang kami. Itu adalah kebiasaan dan bagian dari adat istiadat masyarakat Manggarai,” katanya.
Tradisi tersebut, katanya, tetap dijalankan hingga sekarang, termasuk yang dilakukan Yohanes untuk mendapatkan lahan di mana ia beraktivitas hingga hari ini.
“Tidak bisa hanya satu orang datang begitu saja. Prosesnya dilakukan di rumah gendang, disaksikan dan diketahui bersama oleh masyarakat adat,” jelasnya.
Pius Palus, salah satu tua adat lainnya dari Lando berkata, tanggapan jaksa yang mendukung BKSDA “sangat tidak tepat dan keliru.”
Dengan kapu manuk lele bonggo, katanya, aktivitas Yohanes sah dan tegas di atas lahannya sendiri.
“Jika seseorang memahami adat dan budaya Manggarai, maka ia tentu mengetahui tata cara dan makna dari kapu manuk lele bonggo,” katanya.
Prosedur tersebut berlaku sama di seluruh wilayah Manggarai, “dari Manggarai Barat hingga Manggarai Timur, bukan hanya di Compang Lavi atau di Lando.”

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Punya Modus Lama Provokasi Warga
Bagian lainnya dari pendapat jaksa menyinggung kuasa hukum Yohanes yang “sering melakukan apologia bahkan provokasi ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dengan mengklaim bahwa lokasi kejadian masuk wilayah adat.”
“Ini adalah modus lama yang sering didengungkan untuk menjustifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, seakan-akan adalah benar secara hukum,” kata jaksa.
Padahal, kata jaksa, lokasi seluas 33.093,37 hektare di mana Yohanes ditangkap merupakan kawasan TWA Ruteng.
Selain Herson yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, pendamping hukum Yohanes adalah Jimmy Ginting dan Marselinus Suliman.
Pius Palus berkata, pandangan jaksa tersebut menunjukkan “politik penjajahan” karena menganggap masyarakat adat tidak memiliki pikiran sendiri untuk melawan kesewenangan pemerintah.
“Pandangan seperti itu justru berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap masyarakat adat,” katanya.
Vitridiani Diana Ice, perempuan adat Lando-Lawi yang ikut dalam sidang juga mengaku keberatan dengan pernyataan jaksa.
“Pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan mengecewakan, khususnya bagi perempuan adat,” katanya.
“Kami hadir bukan karena diprovokasi atau diperintah oleh siapa pun, tetapi kami memiliki pikiran dan hati nurani sendiri,” tambahnya.
Ia berkata, warga kampungnya berjuang “karena hak-hak kami atas tanah ulayat diambil.”
Ia juga menjelaskan, perempuan adat merasakan dampak langsung dari persoalan ini, terutama dalam aktivitas sehari-hari di kebun yang kini terganggu.
“Kehadiran petugas BKSDA yang melakukan patrol, kerap menimbulkan ketakutan dan tekanan bagi masyarakat,” katanya.
Ia berkata “tudingan bahwa masyarakat adat diperalat adalah keliru.”
“Pendampingan hukum (oleh lembaga advokasi) hadir atas permintaan masyarakat sendiri, untuk membantu memperjuangkan hak-hak secara sah di hadapan hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan Hironimus Parman, pemuda adat Lando yang menyatakan keberadaan penasihat hukum bukan untuk memprovokasi, melainkan mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak.
“Sejak tahun 2016, masyarakat adat telah mengelola dan bekerja di wilayah adat tersebut, sementara kehadiran pengacara dari organisasi AMAN hanya sebatas membantu pendampingan hukum,” katanya.
“Tudingan jaksa terhadap penasihat hukum sebagai pihak yang memprovokasi kemungkinan merupakan upaya untuk mencari celah atau melemahkan posisi masyarakat adat dalam persidangan.”
Ia juga menjelaskan rumah Yohanes dibangun di lokasi tersebut pada 2017, sedangkan pada 2025 hanya renovasi.
“Yang dipersoalkan justru renovasi pada tahun 2025, sementara keberadaan rumah sejak 2017 tidak pernah dipermasalahkan,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Kejagung Tegur Jaksa di Manggarai
“Ini asumsi tanpa dasar dan wujud kebuntuan logika,” kata Herson terkait tudingan memprovokasi warga.
Ia berkata, pendapat jaksa itu sangat merendahkan masyarakat adat, “seolah-olah mereka dilarang pintar, dilarang mempertahankan hak.”
“Jika pintar dan berjuang mempertahankan hak selalu dituduh karena ada yang memprovokasi, bagaimana warga negara sanggup melawan kesewenangan negara?” katanya.
Ia juga berkata, pendapat jaksa tersebut kemungkinan karena lupa atau ketidaktahuan pada fakta historis bahwa keberadaan masyarakat adat jauh mendahului negara.
Masalah utamanya, kata dia, adalah proses penetapan kawasan hutan karena banyak wilayah adat yang diklaim sepihak tanpa kesepakatan dan persetujuan bebas dari masyarakat adat.
Terkait pengabaian adanya kapu manuk lele bonggo, Herson menilai pendapat jaksa “kacau, mengingkari dan tidak menghormati keberadaan masyarakat adat,” sebab yang berhak menyatakan tradisi itu masih ada atau sudah hilang hanya masyarakat adat itu sendiri.
“Dalam kenyataannya, kapu manuk lele bonggo merupakan bagian integral dari hukum adat dan tradisi orang manggarai, dan sebagai bagian dari lembaga negara, jaksa wajib untuk menghormatinya,” katanya.
Pendapat jaksa, katanya, juga sangat bertentangan dengan konstitusi yang mengakui adanya masyarakat adat.
“Kami minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung dan Komisi Kejaksaan untuk memberikan teguran terhadap penuntut umum yang menangani perkara ini,” katanya.
Herson juga menjelaskan, frasa seseorang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, hal yang membuat jaksa menilai Yohanes bukan masyarakat adat, disalahartikan dalam sidang tersebut.
“Sejatinya Yohanes sejak lahir hidup dan dibesarkan di kampung Ngkiong Dora yang letaknya beririsan langsung dengan kawasan hutan,” katanya.
Wilayah adat Ngkiong, kata dia, juga tumpang tindih dengan kawasan hutan, di mana “bagian timur berbatasan langsung dengan wilayah adat Gendang Lando.”
Ia juga berkata, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsiran atas frasa di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan “tidak hanya ditujukan bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, tapi juga berlaku bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.”
Pemidanaan Yohanes terjadi di tengah konflik berlarut antara warga dan BKSDA di wilayah itu, di mana terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan yang tak terselesaikan kendati sudah melalui berbagai perundingan dan kesepakatan.
Menurut Herson, penetapan kawasan itu pada era kolonial sebagai Pal Belanda – berasal dari kata paal atau penanda batas – tidak dilawan warga karena takut pada penjajah.
Padahal, warga adat Kampung Lando sudah mendiami wilayah itu dan mengelola kawasan tersebut sebagai tanah ulayat sejak era nenek moyang mereka.
Pengusiran berikutnya terjadi pada 1975, kata kuasa hukum Yohanes, saat Menteri Kehutanan memerintahkan warga dari kampung lama bernama Lai untuk segera pindah “karena dianggap terlalu dekat dengan kawasan hutan.” Sejak itulah mereka menetap di Lando hingga sekarang.
Selain Lando, dua kampung lainnya yang termasuk Komunitas Adat Lawi adalah Lawi sebagai pusat dan Cumbi.
“Ketiga kampung adat memiliki rumah adat, lembaga adat dan wilayah adatnya masing-masing yang masih ada dan hidup hingga sekarang,” kata Herson.
Editor: Ryan Dagur




