Floresa.co – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT sontak hening saat seorang pria paruh baya yang dikawal seorang pria lain berbadan tinggi tegap masuk melalui pintu pada 18 Februari pukul 11.30 Wita.
Pria paruh baya itu, yang berbadan kurus dengan sebagian besar rambutnya sudah beruban, adalah Yohanes Flori, 57 tahun, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Yohanes yang bermata sayu dan berjalan dengan sedikit membungkuk dikawal seorang petugas dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
Petugas itu lalu membuka pintu kecil selebar sekitar satu meter di bagian tengah ruangan yang memisahkan tempat hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya dengan para saksi dan peserta sidang lainnya.
Sekitar sepuluh menit sebelumnya, belasan peserta sidang yang merupakan saksi pihak Yohanes dari Komunitas Masyarakat Adat Lando-Lawi dan saksi pelapor dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II NTT sudah menunggu di ruangan itu.
Selang lima menit sesudah Yohanes duduk, para hakim masuk melalui pintu lainnya yang sejajar dengan pintu masuk terdakwa.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma yang bertindak sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Doni Laksita dan Aditya Ryan Hidayat.
Di permulaan sidang bertajuk “Perlawanan dari Terdakwa” dalam perkara yang didaftarkan pada 22 Januari itu, Made yang melihat tanda hitam di dahi Yohanes bertanya; “Tadi sempat ikut misa?”
Hari itu memang Hari Rabu Abu, pembukaan Masa Puasa atau Prapaskah dalam Agama Katolik, di mana umat yang mengikuti misa mendapat tanda berupa abu lambang pertobatan di dahi.
“Ya, ikut (misa) yang mulia,” jawab Yohanes dengan volume suara kecil.
Ditangkap di Lahan Sengketa
Urusan Yohanes di meja hijau bermula dari peristiwa pada 20 Maret 2025.
Saat itu, ia bersama beberapa rekannya sedang istirahat makan siang setelah bekerja setengah hari untuk membangun rumah di Lok Pahar, lahan yang mereka sebut sebagai bagian dari ulayat Gendang Lando.
Yohanes memang bukan berasal dari Lando. Ia adalah warga Gendang Ngkiong yang menurut Tua Teno – pimpinan ulayat kampung – Lando, Wilhelmus Yakum, sudah melakukan kapu manuk lele bonggo. Ia merujuk pada prosedur adat Manggarai untuk meminta persetujuan menggunakan lahan ulayat milik kampung lain.
Pada pukul 12.30, secara tiba-tiba delapan petugas BKSDA Wilayah II yang berbasis di Ruteng datang menggunakan tiga unit mobil lalu menangkap Yohanes.
Menurut Lasarus Rabun, 53 tahun, adik kandung Yohanes, para petugas itu langsung menyita puluhan batang kayu yang disiapkan untuk pembangunan rumah setelah diberitahu bahwa kayu-kayu itu diambil “dari ulayat Lando-Lawi.”
Lahan tempat mereka bekerja memang masih berstatus kawasan sengketa karena tumpang tindih klaim kepemilikan antara ulayat dengan BKSDA yang menamainya sebagai Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Dalam dokumen eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yohanes di Pengadilan Negeri Ruteng, kawasan itu disebut ditetapkan secara sepihak oleh penguasa kolonial Belanda sebagai hutan tutupan pada 2 Juni 1936.
Kuasa hukumnya terdiri atas Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi, Jimmy Ginting dan Marselinus Suliman.
Penetapan kawasan itu sebagai Pal Belanda – berasal dari kata paal atau penanda batas – tidak dilawan warga karena takut pada penjajah.
Padahal, warga adat Kampung Lando sudah mendiami wilayah itu dan mengelola kawasan tersebut sebagai tanah ulayat sejak era nenek moyang mereka.
Pengusiran berikutnya terjadi pada 1975, kata kuasa hukum Yohanes, saat Menteri Kehutanan memerintahkan warga dari kampung lama bernama Lai untuk segera pindah “karena dianggap terlalu dekat dengan kawasan hutan.” Sejak itulah mereka menetap di Lando hingga sekarang.
Selain Lando, dua kampung lainnya yang termasuk Komunitas Adat Lawi adalah Lawi sebagai pusat dan Cumbi.
“Ketiga kampung adat memiliki rumah adat, lembaga adat dan wilayah adatnya masing-masing yang masih ada dan hidup hingga sekarang,” kata tim kuasa hukum.
Usai penangkapannya tahun lalu, yang disebut warga dan aktivis sebagai tindakan sewenang-wenang BKSDA, Yohanes diangkut ke Polres Manggarai Timur di Borong.
Ia ditahan selama sehari sebelum dikembalikan ke kampung pada 21 Maret malam. Menurut Kepala BKSDA Daniwari Widiyanto, pemulangannya karena alasan kesehatan, berbeda dari keterangan Kapolres AKBP Suryanto kala itu yang menyebut penahanan tidak sesuai prosedur karena belum ada bukti yang mencukupi.
Pada Desember 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai mulai menahannya di Rutan Kelas II B Ruteng.
Ia lalu didakwa “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat” dan “melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah”.
Dakwaan itu masing-masing berdasarkan pasal 12 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UP3H).

Kriminalisasi Lewat Pidana yang Dipaksakan
Kondisi kawasan yang masih bersengketa karena tumpang tindih klaim kepemilikan itu, menurut kuasa hukum Maximilainus Herson Loi, membuat proses hukum pidana terhadap Yohanes janggal.
Hal tersebut berdasarkan yurisprudensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/Pid/2012 yang menyatakan objek yang masih disengketakan status hukumnya tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Ia menjelaskan, berbagai upaya penyelesaian konflik warga dengan BKSDA tak kunjung menemui titik temu.
Malahan, selain tidak patuh, BKSDA juga melanggar poin-poin kesepakatan penting yang sudah diteken bersama warga dan pemerintah daerah dalam beberapa rapat musyawarah.
Salah satunya Musyawarah Besar Penerapan Kolaborasi TWA Ruteng Berbasis Tiga Pilar pada 30 Mei 2013, merespons Tragedi Rabu Berdarah pada 10 Maret 2004 yang terkait sengketa tapal batas ulayat dan hutan di Colol, sentra kopi di sebelah barat Desa Ngkiong Dora.
Kepala BBKSDA NTT Wiratno yang ikut dalam musyawarah itu terlibat meneken kesepakatan yang di antaranya berisi “peninjauan kembali dan/atau rekonstruksi tapal batas TWA Ruteng” dan penyelesaian masalah dengan mekanisme Lonto Leok atau musyawarah berbasis budaya Manggarai.
“Sepanjang belum ada peninjauan, maka masyarakat adat yang mengelola dan mengambil hasil hutan dari wilayah adatnya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak dapat dipidana,” katanya.
Herson berkata, dakwaan terhadap Yohanes juga “prematur dan harus dibatalkan” karena jaksa tidak menyertakan konteks historis konflik tersebut, terutama penetapan tapal batas ulayat dan TWA Ruteng yang tidak meliputi partisipasi bermakna dari seluruh warga adat.
Jimmy Ginting, kuasa hukum lainnya berkata, dakwaan yang menyebut adanya penebangan pohon tanpa izin berusaha aneh karena Yohanes bukan pengusaha dan tidak mengambil kayu untuk tujuan komersial, melainkan hanya untuk membangun sebuah rumah kecil, tanpa niat jahat untuk merusak hutan.
Sementara dakwaan bahwa ia melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah juga tidak dapat diterima karena Yohanes mengambil kayu dari kebunnya sendiri dan sudah meminta izin pengelolaan kepada Tua Teno Lando, Wilhelmus Yakum.
Tim kuasa hukum juga menilai proses pidana terhadap Yohanes menjurus ke arah kriminalisasi warga adat karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “unsur setiap orang” pada pasal 12 huruf b dan huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 “inkonstitusional bersyarat” sepanjang tidak dikecualikan bagi masyarakat adat yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memaparkan tiga putusan MK yang memperkuat dugaan bahwa pemidanaan Yohanes dipaksakan.
Ketiganya adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait “hutan adat bukan hutan negara”; Nomor 95/PUU-XII/2014 yang menyatakan “masyarakat adat yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup tidak dapat dipidana”; dan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menyatakan “masyarakat adat bisa berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah sepanjang tidak untuk tujuan komersil.”
“Jika untuk berkebun saja boleh, apalagi jika sekadar mengambil hasil hutan seperti kayu untuk kebutuhan sendiri,” kata Jimmy.
Preseden Hukum yang Perkuat Posisi Warga Adat
Bagian lainnya dari dokumen eksepsi yang disusun tim kuasa hukum Yohanes berisi enam yurisprudensi atau preseden hukum sebelumnya yang mirip dengan kasus tersebut.
Salah satu yang terbaru adalah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 137/Pid.Sus-LH/2024.PN Kpg pada 23 Oktober 2024 yang menyatakan terdakwa Yakub Haba Lawa bebas dari dakwaan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Penelusuran Floresa, Yakub bersama rekannya Didimus Lado Logo, Heryanto Leo Pa dan Titus Manno dari komunitas adat Hallapadji, Kabupaten Sabu Raijua sempat dikriminalisasi dengan tudingan menebang pohon di hutan lindung yang tumpang tindih dengan ulayat mereka.
Putusan berikutnya terkait Mikael Ane, warga adat Ngkiong yang rumahnya terpaut kurang dari 30 meter dari rumah yang dibangun Yohanes di Lok Pahar. Sementara Yohanes membangun di lahan ulayat Lando, Mikael di ulayat Ngkiong yang keduanya berbatasan langsung.
Dalam putusan kasasi Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung menyatakan tindakan Mikael yang didakwa “menduduki kawasan hutan TWA Ruteng secara tidak sah” bukan perbuatan pidana.
Padahal, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan ia bersalah dan divonis penjara satu tahun enam bulan pada 5 September 2023. Hal itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan banding pada 22 November 2023.
Dalam catatan Floresa, I Made Hendra Satya Dharma adalah hakim yang sama saat Pengadilan Negeri Ruteng memvonis penjara Mikael.

Putusan MA lainnya yang membatalkan vonis pengadilan dengan dakwaan yang persis sama dengan Yohanes adalah perkara Sukardi, Jamadi dan Sahidin, warga adat dari Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang dituding merambah hutan yang menurut mereka adalah bagian dari lahan ulayat.
Selain preseden putusan, kuasa hukum juga menggarisbawahi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hal yang membuat dakwaan jaksa seharusnya “batal demi hukum.”
“Kalau hakim di Kupang dan MA menyatakan warga adat bebas dari jeratan hukum dalam kasus yang sama, apa bedanya dengan hakim di Ruteng ini? Apakah kita tinggal di negara yang berbeda?” kata Herson usai sidang tersebut pada 18 Februari.
Ia berkata, perkara Yohanes seharusnya tidak dilihat hanya sebagai konflik petani dengan BKSDA, tetapi merupakan sengketa masyarakat adat dengan negara yang diwakili pengelola kawasan TWA Ruteng.
“BKSDA mestinya perlu belajar dari dokumen kesepakatan sebelumnya, yakni Tiga Pilar dan workshop di Lawi, di mana ada poin bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan lonto leok. Pihak BKSDA juga menandatangani kesepakatan itu,” katanya.
“Yang terjadi selama ini malah BKSDA langsung tangkap sana tangkap sini secara sewenang-wenang,” lanjutnya.
Sementara Jimmy Ginting berkata, hal paling penting dalam sengketa di kawasan TWA Ruteng adalah penyelesaian akar konflik terkait tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.
“Kalau memang ada political will, pemerintah seharusnya memberi kepastian hukum kepada semua pihak supaya masyarakat dan TWA Ruteng punya batas yang jelas dan akhirnya akan harmonis,” katanya.
Jika penyelesaian akar masalah itu tidak dianggap serius, kata Jimmy, konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat bakal terus terjadi.
Ia berharap hakim membuat putusan sela dalam sidang berikutnya untuk menyatakan perbuatan Yohanes bukan tindakan pidana.
Usai sidang yang berlangsung hingga pukul 12.15, Yohanes langsung dikawal petugas kejaksaan keluar dari ruang sidang menuju ruangan di bagian belakang Pengadilan Negeri Ruteng.
Setelah sempat berbincang dengan tim kuasa hukum, ia kembali diangkut menuju Rutan Kelas II B Ruteng.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 25 Februari dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Yohanes.
Editor: Herry Kabut




