Floresa.co – Aliansi mahasiswa mengecam DPRD Kabupaten Kupang yang mereka nilai melindungi salah satu anggota terduga pelaku kekerasan seksual.
Dalam pernyataan yang diterima Floresa, Aliansi Keadilan untuk Korban mempertanyakan prosedur Badan Kehormatan (BK) dalam menindak YM, anggota dewan dari Partai Golkar itu yang dilaporkan memerkosa seorang perempuan saat bertugas ke Jakarta.
Ama Makin, ketua aliansi itu berkata, DPRD Kupang telah melakukan mekanisme internal terkait pelanggaran kode etik oleh YM, sebagaimana yang mereka dengar saat beraudiensi pada 9 Maret.
Namun, kata dia, Ketua BK Jerri Pellokila, menolak adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus itu dan mengklaim “tidak ada unsur paksaan antara YM dan korban” dan mereka “mau sama mau karena keduanya sudah dewasa.”
Ama menilai pernyataan Jerri tidak memiliki dasar yang objektif karena “dibuat sebelum ada pembuktian yang komprehensif.”
Ia berkata, pernyataan itu kontradiktif karena Jerri menyatakan sesuai hasil sidang etik pada 27 November 2025, YM menyalahi kode etik dan merusak nama baik lembaga. Ia pun dikenakan sanksi teguran atau peringatan tertulis.
Berdasarkan kronologi yang diterima Floresa, kasus itu terjadi ketika YM ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan Partai Golkar pada 13-15 Desember 2024.
Ia dilaporkan memperkosa korban dua kali di salah satu hotel. Kejadian itu disebut menimbulkan trauma dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Kuasa hukum korban, Rediston Sirait sempat melayangkan somasi pada 12 September 2025, namun YM tidak merespons. Karena itu, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 17 September 2025.
Mereka juga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2025 dan ke Dewan Etik DPP Partai Golkar dan BK DPRD Kabupaten Kupang pada 15 Oktober 2025.
Terkait laporan pidana, korban mengaku hanya sekali memberi keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pada 26 November 2025. Setelahnya, ia mengaku tidak mendapat panggilan lagi dari penyidik.
Korban juga mengaku diintimidasi oleh istri YM, melalui pesan suara dan pesan teks. Bahkan, korban menyebut istri YM sempat membawa-bawa nama seorang hakim Mahkamah Konstitusi untuk menekannya.
Ama Makin mempertanyakan pernyataan Ketua BK DPRD NTT yang menolak menyatakan kasus itu sebagai kekerasan seksual karena saat menyampaikan laporan, kuasa hukum korban Rediston Sirait telah melampirkan bukti-bukti berupa percakapan via WhatsApp dan video yang menunjukkan kekerasan seksual oleh YM.
Namun, dalam audiensi itu, kata dia, Jerri mengklaim identitas pelaku tidak dapat dipastikan dalam bukti tersebut sehingga perlu menghadirkan ahli forensik untuk memeriksanya.
Kendati ahli forensik belum memeriksanya, kata Ama, “mereka justru lebih dahulu menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kekerasan seksual.”
“Sekalipun saksi ahli dihadirkan dan membuktikan bahwa pelaku benar-benar terdapat dalam video, hal tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual,” kata Ama menirukan pernyataan Jerri.
Menurut Ama, pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan kegagalan Jerri dalam memahami kekerasan seksual, tetapi juga memperlihatkan bagaimana BK DPRD Kupang secara terang-terangan menormalisasi tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Aliansi menilai bahwa sejak awal, BK telah mengunci kesimpulannya dan tidak membuka ruang bagi proses pembuktian yang objektif.
Ia juga mempersoalkan kesimpulan itu yang mendahului rapat paripurna, yang ia sebut bagian dari upaya “menghindari konsekuensi politik yang lebih besar bagi pelaku.”
Ama berkata, kekerasan seksual tidak hanya diukur dari adanya unsur paksaan fisik, namun dapat terjadi “melalui manipulasi, tekanan psikologis serta relasi kuasa yang tidak setara antara pelaku dan korban.”
Karena itu, aliansi menilai narasi yang disampaikan Jerri secara tidak langsung menyalahkan korban dan menormalisasi kekerasan seksual.
Menurut Ama, pernyataan tersebut merupakan “bentuk nyata dari victim blaming atau menyalahkan korban.”
Padahal, dalam prinsip perlindungan korban, persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diberikan dalam situasi tertekan, manipulasi maupun ketidaksetaraan relasi kuasa.
“Penolakan korban yang diabaikan oleh YM seharusnya menjadi indikator kuat adanya kekerasan seksual, bukan justru dipelintir sebagai persetujuan,” katanya.

Ama juga menyoroti langkah BK yang hanya memeriksa YM dan tidak memanggil korban untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut.
BK, kata dia, berperan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dengan mengawasi kode etik, disiplin serta kepatuhan anggota dewan. Karena itu, BK semestinya lebih profesional dalam menangani persoalan yang menyeret anggota dewan.
“Bagaimanapun korban harus dihadirkan dan dimintai keterangan karena dalam kasus kekerasan seksual. Kesaksian korban merupakan unsur utama dalam proses pembuktian,” katanya.
“Mengabaikan korban berarti secara sadar menghapus ruang keadilan bagi korban,” tambahnya.
Dalam audiensi itu, kata Ama, David Daud, salah satu anggota BK sempat memberikan pernyataan berbeda dengan Jerri.
Daud, jelas dia, menyatakan YM melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan ”seharusnya masuk dalam kategori pelanggaran berat.”
Ama berkata, “kontradiksi ini memperlihatkan bahwa kesimpulan resmi BK tidak lahir dari proses penilaian yang objektif.”
Kontradiksi itu, kata dia, juga membuka fakta bahwa kesimpulan lembaga bukan lahir dari pemahaman bersama seluruh anggota.
“Ini juga memperlihatkan bagaimana BK masih memelihara budaya feodal patriarki, di mana kekuasaan laki-laki dan relasi politik lebih diutamakan daripada keadilan bagi perempuan,” katanya.
Dalam audiensi itu, kata Ama, salah satu anggota BK lainnya menyatakan bahwa “kesimpulan yang sudah diputuskan dan diteruskan ke pimpinan daerah maupun ke pusat akan ditinjau kembali.”
“Tolong beri kami waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu, nanti kami akan meninjau kembali. Mohon maaf apabila kesimpulan yang kami ambil telah mengecewakan publik,” kata Ama menirukan ucapan anggota BK itu.
Ama berharap peninjauan kembali itu tidak hanya menjadi janji kosong, melainkan harus diwujudkan melalui proses yang transparan dan demokratis, yang berpihak pada keadilan bagi korban.
“Korban dan saksi-saksi harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta secara utuh, sementara bukti-bukti yang ada harus dinilai secara objektif tanpa bias perlindungan terhadap pelaku yang memiliki posisi kekuasaan,” katanya.
Dihubungi Floresa terkait kritik aliansi mahasiswa, Jerri Pellokia menyatakan “BK sudah mengeluarkan keputusan sementara (menunggu putusan inkrah pengadilan) dan sudah menjadi keputusan lembaga.”
“Saya tidak bisa memberikan komentar lagi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia pun mengarahkan Floresa untuk menghubungi Ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Sementara itu, Daniel Taimenas berkata “semua anggota DPRD Kabupaten Kupang sedang mengikuti kegiatan di Kementerian Dalam Negeri.”
“Untuk sekarang belum bisa (berkomentar) karena kita masih sibuk,” katanya, berjanji akan memberi penjelasan saat bertemu langsung.
Editor: Ryan Dagur




