Floresa.co – Pencatutan nama salah satu pimpinan Gereja Katolik dan sejumlah warga adat dalam SK Kelompok Kerja (Pokja) yang bertujuan meloloskan proyek geotermal di Lembata merupakan strategi adu domba yang memecah belah masyarakat, menurut lembaga advokasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur menilai pencatutan nama Romo Sinyo da Gomez, Deken Lembata, Keuskupan Larantuka dalam SK yang diteken Bupati Petrus Kanisius Tuaq itu berpotensi menimbulkan konflik horisontal antarwarga, terutama yang selama ini getol menolak proyek tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Walhi NTT, Gres Gracelia berkata, pola kerja pemerintah dan PT PLN, pengelola proyek yang berlokasi di Kecamatan Atadei itu, “berbahaya, sebab isu geotermal sejauh ini sangat sensitif karena adanya pro kontra di level warga.”
“Sebagai pemimpin daerah, bupati seharusnya tidak melakukan langkah yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya dalam pertemuan Walhi dengan Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) baru-baru ini.
Pencatutan nama Romo Sinyo dan sejumlah tokoh muncul dalam SK Bupati Lembata Nomor 163 tentang Pembentukan Pokja Pendamping Proyek Geotermal Atadei.
Dalam SK yang diteken pada 25 Februari itu, nama Romo Sinyo dicantumkan sebagai salah satu pengarah Pokja yang bertugas mengarahkan berbagai tahapan kegiatan pra-konstruksi, termasuk proses perizinan dan pengadaan tanah untuk proyek tersebut.
Namun, menurut Sinyo, ia tak pernah diberitahu sebelumnya terkait pencantuman nama itu.
Dalam wawancara dengan Floresa pekan lalu, ia mengaku kaget serta “kecewa dan marah” karena pencatutan itu membuatnya seolah-olah sudah bertentangan dengan sikap institusi Gereja Katolik.
“Saya ada di bawah keuskupan dan saya patuh pada sikap uskup untuk menolak geotermal,” katanya.
Ia berkata, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapobali sempat mengundangnya rapat pada 4 Maret, namun karena kesibukan ia meminta Pastor Paroki Hati Amat Kudus Lerek, Romo Kristo Soge untuk hadir.
Dari Kristo, Sinyo mendapat kabar bahwa namanya sudah dicantumkan sebelum pertemuan tersebut.
Dalam salinan SK tersebut yang diperoleh Floresa, Petrus menyebut proyek PLTP Atadei merupakan bagian dari program penyediaan listrik nasional dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pembentukan Pokja bertujuan mendampingi tahapan pra-konstruksi proyek geotermal, “terutama terkait proses perizinan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengadaan tanah.”
Pokja juga dimandatkan membantu PT PLN mengidentifikasi potensi kendala, memfasilitasi koordinasi dengan berbagai pihak, serta mengupayakan penyelesaian persoalan yang muncul selama proses pembangunan.
Selain itu, Pokja juga menangani isu sosial, adat dan lingkungan, mendampingi tahapan pengadaan lahan hingga pembayaran ganti rugi, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak positif dan negatif dari pembangunan PLTP Atadei.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran PT. PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara,” tulis dokumen itu.
Selain Sinyo, beberapa tokoh adat juga mengatakan tak pernah dikonfirmasi sebelum namanya tercantum dalam SK tersebut.
“Kami menduga Bupati Lembata secara sadar melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata,” kata Gres dari Walhi NTT.
Karena itu, Walhi meminta Bupati Petrus memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pencatutan nama tersebut.
Sarat Manipulasi
Selain memicu konflik, menurut Gres, pencatutan nama tersebut juga menunjukkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei sejak awal sarat manipulasi.
Ia berkata, pola itu tidak berbeda dengan pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang sebelumnya mengklaim bahwa proses pengembangan proyek geotermal di NTT berjalan aman.
Menurutnya, klaim tersebut dinilai lebih menonjolkan kepentingan investasi ketimbang upaya serius untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dan berdampak bagi warga lingkar proyek.
Gres juga mengatakan pemerintah daerah di wilayah Flores, Lembata dan Alor seharusnya memahami kerentanan kawasan tersebut terhadap bencana alam karena berada di jalur Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan secara serius dampak ekologis dari pengembangan proyek geotermal di wilayah yang memiliki aktivitas vulkanik tinggi.
“Keselamatan warga dan keberlanjutan pulau harus menjadi prioritas utama. Jangan menambah kerentanan di tengah masyarakat yang sudah rentan,” kata Gres.
Proyek geotermal Atadei menargetkan kapasitas listrik 10 megawatt yang rencananya mulai beroperasi pada 2027.
Lokasi proyek mencakup lahan seluas 31.200 hektare di tiga desa yaitu Desa Atakore, Nubahaeraka dan Ile Kimok.
PT PLN telah mendapat izin prinsip proyek itu dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020.
Warga terus menyuarakan penolakan dengan beragam cara, termasuk protes terbuka dalam pertemuan dengan pemerintah dan PT PLN.
Perlawanan itu didukung sikap Keuskupan Larantuka yang bersama keuskupan lainnya di Region Nusa Tenggara-Bali meneken pernyataan bersama menolak proyek geotermal di Flores pada Maret 2025.
Editor: Anno Susabun




