Polres Sikka Tahan Suami Istri Pemilik Tempat Hiburan Malam Tersangka Kasus Dugaan TPPO

Penahanan terjadi usai mereka menjalani pemeriksaan selama dua hari. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara

Floresa.coPolres Sikka di NTT memutuskan menahan suami istri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa hari usai mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Wonasoba – dengan nama lengkap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba – dan isterinya berinisial MAAR, pemilik tempat hiburan malam Eltras di Maumere ditahan pada 28 Februari pukul 00.30 Wita. Penahan terjadi usai mereka menjalani pemeriksaan pada 26-27 Februari. 

Tim kuasa hukum mereka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi MAAR karena ia ibu rumah tangga yang mengasuh lima anak, tiga di antaranya masih kecil. 

Namun, permohonan tersebut belum diproses karena polisi berdalih harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno yang disebut sedang tidak berada di tempat.

Beberapa saat setelah penahanan, kelima anak mereka mendatangi Polres Sikka, demikian laporan Flores Terkini.

Tim kuasa hukum meminta agar anak-anak diberi kesempatan bertemu, namun mereka tidak diizinkan masuk. 

MAAR sempat keluar dari ruang tahanan dan menggendong seorang anaknya yang masih kecil, sebelum kembali masuk ke rumah tahanan.

Kasus dugaan TPPO di Eltras bermula dari pengaduan 13 korban pada 20 Januari ke Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), yang lalu melapor ke Polres Sikka dan membantu mengevakuasi mereka.

Mereka mengisahkan kekerasan, intimidasi hingga eksploitasi ekonomi dan seksual kepada TRUK-F, organisasi berbasis Gereja Katolik di Maumere yang kerap mengadvokasi perempuan dan anak korban kekerasan.

Proses pendampingan dan advokasi para korban juga melibatkan lembaga lain yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka, yaitu JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, BEM UNIPA, IFTK Ledalero dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere. 

Saat rapat dengar pendapat kasus ini di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, N, salah satu korban mengungkap berbagai eksploitasi yang dilakukan pemilik pub, mulai dari upah yang tak sesuai kontrak awal, pemaksaan melayani hubungan seks dengan tamu polisi hingga pemaksaan menggugurkan kandungan.

Polres Sikka menetapkan Andi dan istrinya sebagai tersangka pada 24 Februari, sehari setelah gelar perkara. Pada 25 Februari, Jaringan HAM Sikka menggelar konferensi pers yang mendesak polisi segera menahan tersangka.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa, penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sehingga berujung pada penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Polres Sikka menjerat kedua tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. 

Penetapan tersangka juga terjadi sehari setelah kedatangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,  ke Maumere untuk memulangkan ketiga belas korban ke kampung halamannya masing-masing.

Upaya Dedi menuai polemik karena sejumlah kalangan menganggap langkahnya berpotensi mengintervensi dan menghambat penegakan hukum. 

Merespons peringatan berbagai pihak itu, Dedi meneken berita acara penyerahan korban dari Polres Sikka kepada Pemda Jawa Barat, yang berisi komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia berjanji akan memfasilitasi para korban ke Maumere jika dibutuhkan untuk penuntasan proses hukum.

Andi Wonasoba merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada Juli 2023 terhadap seorang pekerja perempuan tempat hiburan lain di Maumere, ia sempat jadi buronan sebelum akhirnya ditangkap Polres Sikka pada 26 Februari 2024.

Pengadilan Negeri Maumere kemudian memvonisnya empat bulan penjara. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA