Floresa.co – Warga adat Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo, akan mendatangi kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Labuan Bajo untuk audiensi menyatakan penolakan rencana pembatasan kuota wisatawan ke kawasan itu.
Dua puluhan warga tersebut tiba di Labuan Bajo pada 4 Maret sore dan sudah berkoordinasi dengan staf BTNK untuk audiensi pada 5 Maret pukul 08.00 Wita.
Riswan Adiyatma, koordinator komunitas warga berkata kepada Floresa, audiensi bertujuan menyatakan penolakan rencana pembatasan kuota dan mendiskusikan solusi yang tidak mengabaikan kepentingan mereka.
“Ini bukan kali pertama, tetapi dalam banyak kebijakannya, BTNK kerap mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan kami. Padahal kebijakan itu terkait langsung dengan kepentingan ekonomi, sosial dan budaya kami,” katanya.
Riswan berkata, warga Desa Komodo baru mendengar rencana pembatasan kuota itu pada Februari melalui berita yang dimuat di Info Mabar.
Portal resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu memberitakan Rapat Koordinasi Multistakeholder tentang kebijakan pembatasan kuota 1.000 pengunjung di Taman Nasional Komodo.
Rencana pembatasan kuota per hari itu sebelumnya terungkap dalam sosialisasi yang diikuti para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Oktober 2025.
Koordinator Urusan Kerjasama Humas dan Pelayanan BTNK Maria Rosdalima Panggur berkata kala itu bahwa pihaknya hendak “mengatur kunjungan” yang rencananya diterapkan mulai April, dengan uji coba pada Januari-Maret.
Pengaturannya, kata dia, dilakukan melalui SiOra, aplikasi penjualan tiket milik BTNK.
Maria berkata basis kebijakan tersebut adalah riset terkait carrying capacity kawasan TN Komodo pada 2018.
Menurut BTNK, jumlah kunjungan ke kawasan itu bisa mencapai 1.700 orang per hari, terutama pada musim ramai atau high season, antara Juni-September.
Lembaga di bawah Kementerian Kehutanan itu mencatat, total jumlah pengunjung pada 2024 mencapai lebih dari 340.000, sementara pada 2025 naik menjadi 432.217 orang.
Kinan, pemuda lainnya, berkata ia telah berkoordinasi dengan Dwi Hartanto, Kepala Seksi Wilayah II TN Komodo, yang memastikan kesediaan Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menerima mereka.
“Namun pagi tadi (4 Maret), beliau mengabari bahwa Kepala BTNK mendadak bertugas ke Kupang,” katanya.
Sebagai pengganti, kata Kinan, Dwi berjanji BTNK akan diwakili staf lainnya yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Protes terkait pembatasan kuota 1000 pengunjung ini menambah panjang catatan kritik Ata Modo terhadap kebijakan pemerintah.
Pada 2022, mereka memprotes kebijakan kenaikan tarif masuk kawasan itu – khusus Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya – dari ratusan ribu menjadi hampir Rp4 juta per orang.
Protes kala itu juga diikuti pelaku wisata dari beragam asosiasi, yang diwarnai aksi represi dan penangkapan oleh polisi dari Polres Manggarai Barat dan Polda NTT.
Sebelumnya, protes warga juga terkait rencana relokasi mereka dari pulau itu pada 2019.
Baik rencana kenaikan tarif maupun relokasi yang semuanya gagal diterapkan karena perlawanan warga dan pelaku wisata berlangsung pada masa pemerintahan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Selain itu, hingga kini Ata Modo juga menyatakan penolakan terhadap konsesi lahan dan rencana investasi beberapa perusahaan di kawasan itu.
Salah satunya PT Komodo Wildlife Ecotourism, perusahaan yang terkait taipan Tomy Winata dan eks Ketua DPR Setya Novanto yang berencana membangun 619 bangunan di Pulau Padar.
Editor: Anno Susabun




