Floresa.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menghukum penjara dan denda kepada lima terdakwa tindak pidana korupsi dalam proyek jalan Golo Welu-Orang di Kabupaten Manggarai Barat.
Empat di antaranya mendapat vonis penjara satu tahun tiga bulan penjara, satu lainnya satu tahun dua bulan, kecuali untuk denda yang sama-sama Rp100 juta.
Salah satu terpidana dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp2 miliar itu adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Februari, majelis hakim menyatakan Yoseph Jemali yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, Yoseph dihukum satu tahun tiga bulan penjara.
Ia juga dihukum denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Selain Yoseph, dalam sidang terpisah yang putusannya juga dibacakan pada hari yang sama, empat terdakwa lainnya juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis tiga di antaranya sama seperti Yoseph, baik untuk penjara maupun denda. Mereka adalah Antonius Todo Hokon, Direktur CV Sumba Satu Group sebagai konsultan pengawasan untuk proyek tahun anggaran 2022; Fransiskus Solanus Pesau, konsultan pengawas tahun anggaran 2021 dan Pangkrasius Samsu, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
Hanya Siprianus Barut, Direktur PT Putri Carissa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana proyek untuk tahun anggaran 2022 yang dihukum satu tahun dua bulan penjara. Hukuman dendanya tetap sama seperti empat terdakwa lain.
Vonis para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara selama satu tahun enam bulan, kecuali untuk denda Rp100 juta.
Persidangan para terdakwa bergulir sejak 20 November tahun lalu, setelah pada September dan Oktober mereka mulai ditahan kejaksaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan “masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Majelis hakim juga menetapkan uang titipan dari terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sejumlah Rp1,8 miliar “dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.”
Sebelumnya, kelima terdakwa mengembalikan seluruh kerugian negara kepada kejaksaan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 27 Mei senilai Rp400 juta dan tahap kedua pada 18 September senilai Rp1,4 miliar.

Bagaimana Dakwaan Jaksa?
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran Rp24.395.914.000 untuk proyek ini.
Anggaran tersebut dialokasikan pada dua tahun anggaran yaitu Rp11.877.976.000 pada 2021 dan Rp12.517.938.000 pada 2022.
Berdasarkan perhitungan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1.838.973.271. Angka itu merupakan total kerugian pada dua tahun anggaran, masing-masing Rp845.099.375 pada 2021 dan Rp 993.873.895 pada 2022.
Menurut kejaksaan, modus korupsi dalam proyek ini adalah kualitas dan kuantitas pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk kelima terdakwa, JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair.
Isi dari kombinasi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu adalah jerat pidana bagi mereka yang “turut serta melakukan korupsi.”
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan negara, Pasal 18 mengatur perluasan penerapan hukum pidana ke korporasi dan pidana tambahan (uang pengganti), sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah dasar hukum untuk menjerat pelaku “bersama-sama.”
Mengutip dokumen dakwaan terhadap Siprianus Barut, JPU menilainya bersama-sama dengan Yoseph Jemali, Fransiskus Solanus Pesau, Antonius Todo Hokon dan Pangkrasius Samsu melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Menurut JPU, penyimpangan dalam proyek ini terjadi pada tahap pengadaan, pengerjaan hingga hasil.
Pada tahap pengadaan, PT Putri Carissa Mandiri disebut memiliki Sertifikat Badan Usaha yang masa berlakunya sudah habis pada 28 Februari 2019.
Meski demikian, Pokja Proyek-yang menentukan pemenang tender-tetap meloloskannya dalam evaluasi kualifikasi.
PT Putri Carissa Mandiri juga tidak memenuhi Kemampuan Dasar (KD). Menurut JPU, syarat KD adalah tiga kali nilai pengalaman tertinggi (NPt) dalam 15 tahun terakhir. Perusahaan itu memiliki NPt Rp2,954 miliar, sehingga nilai KD-nya sebesar 3×2,954 miliar atau Rp8,862 miliar.
“Nilai KD ini lebih kecil dari nilai Harga Perkiraan Sementara Pekerjaan yaitu Rp11.877.968.000. Dengan demikian, PT Putri Carissa Mandiri tidak memenuhi nilai KD, namun diluluskan dalam evaluasi kualifikasi.”
JPU juga mengungkapkan bahwa pada tahap evaluasi kualifikasi terdapat dua perusahaan yang mengajukan penawaran.
PT Putri Carissa Mandiri mengajukan penawaran Rp11.776.612.383,91, lebih tinggi dari nilai penawaran PT Floresco Aneka Indah sebesar Rp11.224.672.138,60.
Meskipun demikian, Pokja menyatakan PT Putri Carissa Mandiri sebagai pemenang.
Sementara pada tahap pengerjaan, JPU menemukan sejumlah permasalahan, seperti konsultan pengawas tidak memeriksa perizinan dan kualitas bahan material dan sumbernya.
“Yang dilakukan hanya pemeriksaan terkait volume item pekerjaan dan progres pelaksanaan pekerjaan,” tulis JPU.
Terdakwa Siprianus Barut, menurut JPU, juga melaksanakan pekerjaan Agregat A dengan cara mencampur komponen batu pecah berbagai ukuran dan pasir secara manual menggunakan alat berat di lapangan beskem dekat quarry, lalu diangkut menggunakan truk ke lokasi pekerjaan.
“Metode pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan,” tulis JPU.
Selain itu, dalam pekerjaan Lataston HRS Base (jenis campuran aspal panas), Siprianus juga menyerahkannya kepada pihak lain yaitu AMP Gunung Sari di Kenari, Labuan Bajo.
Namun, Yoseph Jemali selaku PPK dan Fransiskus Solanus Pesau selaku konsultan pengawas tidak memeriksa perizinan, sertifikat laik operasi dan peralatan AMP itu.
Akibatnya, kata JPU, tidak diketahui apakah proses yang dilaksanakan oleh AMP Gunung Sari sesuai dengan ketentuan Lataston HRS Base yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dengan kadar aspal 6,5%.
JPU juga menyatakan pemeriksaan dan pengendalian mutu di lapangan untuk pekerjaan Lataston HRS Base sebagaimana Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 tidak seluruhnya dilaksanakan oleh konsultan pengawas sehingga kualitas Agregat A yang dihampar dan dipadatkan di lokasi pekerjaan tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi.
Masalah lain adalah tidak ada berita acara MC-0, yaitu pengukuran dan penelitian awal lokasi pekerjaan.
Padahal, kata JPU, MC-0 merupakan dasar apabila ternyata di lokasi pekerjaan sebagian atau seluruh item pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu perubahan atau adendum, berupa tambah kurang pekerjaan.
“Dalam pekerjaan Rekonstruksi Jalan Golo Welu – Orong TA 2021 tidak ada Berita Acara MC-0,” kata JPU.
Namun, setelahnya, ada dua kali adendum dan penambahan nilai kontrak, yaitu pada 2 Juni 2021 dan 29 Juni 2021.
Editor: Petrus Dabu




