Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi proyek jalan Golo Welu-Orong yang merugikan negara hampir Rp2 miliar.
Tersangka berinisial ATH itu merupakan Direktur CV Sumba Satu Group yang merupakan pengawas pekerjaan proyek untuk tahun anggaran 2022.
Dalam keterangan pers pada 30 September, Kejari menyatakan ATH telah ditahan pada 29 September.
“Usai menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, tersangka ditahan di rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan,” tulis Kejari.
ATH merupakan tersangka kelima yang ditahan dalam kasus ini.
Kejari menahan tiga tersangka pada 9 September, yakni YJ, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; dan PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
Sedangkan SB, Direktur PT Putri Carissa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana proyek ditahan pada 18 September.
Berdasarkan perhitungan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, proyek jalan penghubung Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Welak itu menimbulkan kerugian negara Rp1.838.973.271.
Angka itu merupakan total dari kerugian pada dua tahun anggaran, masing-masing Rp845 juta untuk tahun anggaran 2021 dan Rp993 juta untuk tahun anggaran 2022.
Total dana proyek itu mencapai Rp 24.260.062.849, yang bersumber dari APBD 2021 dan 2022.
Kejaksaan menyebut modus korupsi dalam proyek ini adalah kualitas dan kuantitas pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Para tersangka dijerat sangkaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada Kejari Manggarai Barat untuk disetorkan ke kas negara.
Pengembalian kerugian negara dilakukan dua tahap.
Tahap pertama pada 27 Mei dengan jumlah Rp400 juta dan tahap kedua pada 18 September senilai Rp1,4 miliar.
Editor: Petrus Dabu





