Piche Kota Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak, Apakah Karena Ayahnya Pejabat Publik?

Posisi korban dari kalangan masyarakat biasa berada dalam posisi sosial yang tidak setara dibanding terduga pelaku

Floresa.coKeputusan Polres Belu di NTT yang tidak menahan penyanyi Piche Kota usai menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak menuai kritikan dari aktivis, terutama karena statusnya sebagai figur publik sekaligus anak pejabat.

“Ketika kasus ini melibatkan anak sebagai korban, sementara salah satu tersangka adalah figur publik dan anak pejabat, aparat harus ekstra hati-hati,” kata Isthiqonita, staf Program dan Kampanye di Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

Ia menambahkan, “jangan sampai keputusan yang diambil justru memperkuat kesan adanya perlakuan khusus.” 

Bersama dua rekannya berinisial RM dan RS, Piche, penyanyi jebolan Indonesia Idol, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari atas kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 16 tahun.

Piche merupakan putra dari Antonius Chen Jaga Kota, Wakil Ketua DPRD Belu periode 2024–2029.

Kepala Seksi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono menyebut Antonius bersedia menjadi penjamin selama proses penyidikan berlangsung, sehingga Piche hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Langkah polisi ini menuai sorotan karena dianggap memperkuat kesan adanya relasi kuasa dan potensi perlakuan khusus dalam proses hukum karena Piche anak pejabat. 

Kepada Floresa pada 25 Februari, Isti, sapaan Ishiqonita, menilai aparat penegak hukum harus hati-hati agar setiap keputusan prosedural tidak menimbulkan persepsi ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Menyoroti korban yang berasal dari kalangan masyarakat biasa yang berada dalam posisi sosial tidak setara dibanding terduga pelaku, ia menuntut polisi untuk bersikap secara imparsial dan “menempatkan kepentingan terbaik korban sebagai pertimbangan utama.”

Korban yang merupakan seorang siswi SMA melaporkan ketiga terduga pelaku pada 13 Januari, dua hari usai kasus dugaan pemerkosaan di salah satu hotel di Atambua, ibukota Kabupaten Belu. 

Saat itu, ia berada di kamar hotel bersama para terduga pelaku dan sedang mengonsumsi minuman keras. Sesaat kemudian, dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, ia dilaporkan diperkosa.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Penyidik, katanya, juga telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen serta bukti elektronik dan memvisum korban.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) serta Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Dari ketiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah dan akan dijemput paksa. Sementara Piche dan RS akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam video yang diunggah pada akun Instagram pada 22 Februari, Piche membantah seluruh tuduhan kepadanya.

“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” katanya.

Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk pembelaan diri dan untuk mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya.

Menggarisbawahi penetapan tersangka Piche setelah ada bukti permulaan yang cukup, Siti dari SEJUK mengingatkan polisi soal keputusan untuk tidak menahannya yang harus disertai penjelasan terbuka agar tidak berpotensi memunculkan tanda tanya bagi publik. 

Selain itu, katanya, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, polisi harus terikat pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Kedua UU itu mewajibkan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk mencegah intimidasi dan reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Reviktimisasi merujuk pada tindakan atau situasi yang membuat korban kembali mengalami tekanan, penderitaan atau kerugian baru selama proses penanganan perkara, baik melalui sikap aparat, pemberitaan media maupun respons masyarakat. 

Polarisasi opini publik yang memberi ruang pembelaan terhadap Piche karena statusnya sebagai figur publik, menurut Siti, juga menjadi bentuk reviktimisasi apabila “narasi yang berkembang justru menyalahkan korban.”

“Ini menunjukkan masih adanya pekerjaan besar dalam edukasi masyarakat terkait relasi kuasa, perlindungan anak dan pentingnya pendekatan berperspektif korban,” katanya. 

Selain itu, ia juga menolak “pembenaran sepihak” seolah-olah korban dalam kasus ini secara implisit telah menyetujui tindakan pemerkosaan.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, persoalan persetujuan (consent) tidak relevan secara hukum karena anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah,” katanya. 

Karena itu, “narasi yang menyalahkan korban tidak memiliki dasar pembenaran, baik secara moral maupun hukum.”

Menurut Siti, meski regulasi telah tersedia, tantangan utama terletak pada implementasi yang konsisten dalam implementasinya di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. 

Penegakan hukum yang adil dan transparan, katanya, bukan hanya soal kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga jaminan perlindungan dan pemulihan bagi korban. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA