Floresa.co – Warga adat Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo, mengkritisi kebijakan pembatasan kuota wisatawan ke kawasan itu karena alasan konservasi.
Mereka menyebut hal itu sebagai ironi di tengah marak izin konsesi perusahaan untuk membangun berbagai sarana bisnis pariwisata, seperti resor di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Akbar Al Ayyubi, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Pulau Komodo berkata, argumen carrying capacity dalam kebijakan pembatasan kuota hingga maksimal 1.000 pengunjung per hari itu kontras dengan adanya investasi korporasi.
“Itu (konservasi) alasannya dari penerapan pembatasan kunjungan ini,” kata Akbar dalam audiensi dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Kantor Komodo Visitor Center, Labuan Bajo pada 5 Maret.
Namun, sayangnya, kata dia, “investor diberikan izin di Pulau Padar,” merujuk pulau di taman nasional yang menjadi salah satu spot kunjungan wisatawan.
Akbar bersama dua puluhan warga lainnya menemui BTNK untuk berdiskusi terkait kebijakan pembatasan tersebut yang menurut mereka “mematikan ekonomi” dan “diputuskan tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan warga dalam kawasan.”
Kebijakan tersebut semula diumumkan BTNK pada Oktober tahun lalu dalam sosialisasi yang menghadirkan para pelaku wisata di Labuan Bajo.
Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur berkata, uji coba berlangsung pada Januari-Maret dan akan diterapkan secara resmi pada April.
Ia berkata, penentuan kuota 1.000 pengunjung per hari merujuk hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) TNK pada 2018, yaitu maksimal 366.108 orang per tahun.
Kajian itu, yang dibuat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara atau P3E Bali Nusra dan World Wildlife Fund (WWF) fokus pada tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman.
“Jadi, kuota kunjungan itu adalah batas maksimal yang bisa diterima oleh kawasan,” katanya.

Selain demi konservasi satwa dan pemberdayaan warga, Maria menjelaskan dasar penerapan kebijakan itu karena “BTNK diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan ini.”
BTNK juga mengklaim kebijakan itu bertujuan agar jumlah pengunjung merata sepanjang tahun, mempertimbangkan data yang menunjukkan kunjungan pada Juli mencapai 63.133 orang sementara pada Januari hanya 12.609 orang.
Selain itu, “agar distribusi kunjungan harian merata atau tidak hanya tinggi di hari Selasa dan Sabtu.”
Kendati mengklaim demi distribusi yang merata sepanjang tahun, BTNK juga menyatakan kuota yang tersisa dari musim sepi pengunjung yakni Januari hingga Maret akan disebar di high season pada Juli-September.
“Supaya satwa liar, komodo dan habitatnya, juga satwa lainnya di perairan itu selalu terjaga,” kata Maria.
Mengapa Investor Dibiarkan?
Akbar menilai argumentasi BTNK menunjukkan adanya “ketidaksinkronan antara ucapan, komitmen dan penerapan lapangan.”
“Kalau penerapan konservasi ini dilakukan karena kemunduran ekosistem, lalu bagaimana mungkin Anda mengizinkan investor untuk berinvestasi membangun resor di Pulau Padar,” katanya.
Ia merujuk PT Komodo Wildlife Ecotourism, perusahaan yang terkait taipan dengan Tomy Winata dan eks Ketua DPR, Setya Novanto yang berencana membangun pusat bisnis dengan lebih dari 600 bangunan di Padar bagian utara.
Selain menguasai 151,94 hektare lahan di Padar, perusahaan tersebut juga mengantongi izin konsesi seluas 274,13 hektare di bekas lahan ulayat Ata Modo di sekitar Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Komodo.
Dalam catatan Floresa, dua perusahaan lain mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), yakni PT Segara Komodo Lestari dan PT Synergindo Niagatama. Keduanya mengantongi konsesi masing-masing 22,1 hektare di Pulau Rinca dan 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
“Bagaimana BTNK memastikan konservasinya berjalan lancar dengan pembatasan kuota pengunjung, sementara di sisi lain ada bisnis investor. Apakah jaminan investor tidak akan merusak? Ini yang paling prinsipil dari konservasi,” kata Akbar.

Ia berkata, pilihan Ata Modo menjadi pelaku wisata tidak pernah berdasarkan keputusan mereka sendiri, tetapi “dikondisikan oleh kebijakan pemerintah.”
“Nenek moyang kami masyarakat agraris, tanah kami diambil untuk taman nasional. Saat kami terdesak dan menjadi nelayan untuk mengelola perairan, laut dikapling dengan sistem zonasi,” katanya.
Sayangnya, katanya, saat profesi sebagai pelaku wisata sudah berjalan lama, pemerintah malahan “mencekik dengan berbagai kebijakan” yang mematikan ekonomi mereka.
“Kalau kita tarik ke belakang, bukan kami yang menginginkan pariwisata, kami adalah masyarakat agraris menjadi petani. Tetapi, negara datang melalui TNK merampas tanah seperti di Loh Liang. Itu perkebunan kami, ruang hidup kami,” katanya.
Ia berkata, warga cukup sulit untuk beradaptasi terus dengan perubahan regulasi yang ada, termasuk pembatasan kuota kunjungan wisata.
“Apakah kami ini hanya sebagai objek dari eksploitasi konservasi atau subjeknya? Kami tidak menemukan bentuk komitmen dari BTNK untuk mendorong upaya-upaya konservasi berbasis masyarakat,” katanya.
Respons BTNK
Merespons Akbar, Urbanus Sius, Kepala Sub Bagian Tata Usaha berkata, “kami tidak ada yang namanya menerima komitmen-komitmen dengan perusahaan.”
“Itu menjadi catatan lain yang tidak ada hubungan dengan kebijakan pembatasan kuota kunjungan ini,” katanya.
Urbanus sebenarnya sudah mengingatkan warga untuk tidak membicarakan hal lain di luar kebijakan pembatasan kuota tersebut saat berbicara di sesi pembuka audiensi.
Ia mengklaim, setiap pemegang izin usaha wisata diwajibkan untuk mematuhi ketentuan konservasi.
“Dia (perusahaan) tidak bisa seenaknya berbuat sesuatu, dia mau bangun harus ada ketentuannya, dia mau bergerak harus ada ketentuannya. Itu semua diatur dengan regulasi,” katanya.
“Apapun kita atur, orang masuk wisata saja kita atur, apalagi yang namanya perusahaan,” kata Urbanus.

Maria juga ikut merespons pernyataan Akbar, menjelaskan investor, kunjungan wisata dan nelayan adalah tekanan terhadap kawasan konservasi, kendati “sumber, skala dan bentuknya berbeda.”
“(Kita tidak bisa) memaksakan (kaitan) tiga hal berbeda ini. Kami upayakan memecah masalah besar itu terpisah,” katanya.
Ia menolak membahas khusus polemik investasi, mengklaim saat ini masih menghadapi mass tourism.
“Punya banyak masalah, tetapi menunggu masalah yang satu baru selesaikan masalah lain. Pressure-nya sama, dasarnya berbeda,” katanya.
Namun ia mengakui ada potential pressure dari investor yang memperoleh izin di kawasan itu.
“Tetapi, sekarang prosesnya sudah ada di UNESCO, bukan ranah kami untuk menilai. Karena perusahaan sendiri sudah membuat dokumen AMDAL,” katanya.
“Mengapa kita menunggu itu dulu baru menyelesaikan masalah ini?” tambahnya.
Kinan, pemuda lainnya dari Pulau Komodo menilai respons BTNK terkesan menyederhanakan masalah besar dalam pariwisata dan konservasi di kawasan itu.
Menurutnya, semua soal seharusnya dibahas secara komprehensif agar solusi yang dipikirkan sistematis dan tidak hanya menyasar masalah satu per satu.
BTNK Tak Pernah Libatkan Warga dalam Kebijakan
Kritik lainnya yang disampaikan Ata Modo dalam audiensi itu terkait pengambilan kebijakan BTNK yang dinilai tak pernah sekalipun didahului dengan konsultasi publik untuk mendengarkan suara mereka.
“Dalam diskusi sebelumnya terkait pembatasan kunjungan ini, kami mempertanyakan kepada BTNK kenapa masyarakat Komodo dan masyarakat dalam kawasan tidak dilibatkan?” kata Riswan Adiyatma, pemuda yang menjadi koordinator komunitas warga.
Menurut Riswan, itu bukan pertama kalinya masyarakat Pulau Komodo tidak diajak untuk berdiskusi dan berdialog terkait kebijakan yang akan diberlakukan di TNK.
Padahal “kami adalah masyarakat dalam kawasan.”
Iksan, pemuda lainnya yang berbicara dalam forum itu menyoroti pemasukan besar untuk negara dari pariwisata di TN Komodo, termasuk yang disebutnya mencapai Rp100 miliar pada 2024.
Namun dengan dana itu, katanya, BTNK tak pernah berinisiatif menyisihkan anggaran untuk memfasilitasi diskusi di Desa Komodo sebelum menetapkan suatu kebijakan.
“Ketika ada kebijakan yang berkaitan dengan konservasi, tolonglah libatkan kami,” kata Iksan.
Ramang, warga lainnya mengatakan sudah seringkali BTNK tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
Lembaga itu, katanya, “baru datang kalau ada penolakan.”
Jika masyarakat dilibatkan sejak awal “mungkin tidak ada masalah seperti ini.”
Merespons kritikan tersebut, Urbanus mengakui lembaganya lupa berdiskusi dengan warga karena “mungkin kami terlalu fokus urus pariwisata.”
“Ini yang kami perlu perbaiki, mungkin kami terlalu fokus urus pariwisata sehingga kami lupa melibatkan teman-teman. Mohon maaf untuk itu,” kata Urbanus.
Ke depan, kata dia, keterlibatan masyarakat menjadi masukan penting untuk BTNK.
“Setiap kebijakan itu akan kami libatkan masyarakat,” kata Urbanus.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyatakan konservasi seharusnya tidak boleh meminggirkan hak hidup mereka sebagai masyarakat adat.
“Perlindungan alam harus berjalan seiring dengan kesejahteraan warga, bukan justru membatasi ruang ekonomi kami,” kata warga.
Mereka meminta BTNK meninjau ulang kebijakan tersebut karena “pembatasan kuota tanpa mekanisme distribusi yang adil justru akan meminggirkan pelaku usaha kecil.”
Warga juga mendesak dialog terbuka antara pemerintah, BTNK dan masyarakat untuk mencari solusi pengaturan zonasi, peningkatan kualitas wisata, serta sistem berbasis pengaturan jadwal kunjungan tanpa mematikan usaha warga.
Merespons tuntutan tersebut, Maria berkata, prosesnya masih uji coba.
“Semua saran-saran itu kita masih evaluasi, dan April kita akan terapkan seperti apa versi terbaiknya,” katanya.
Protes terkait kebijakan pariwisata dan konservasi di TN Komodo sudah berulangkali dilakukan Ata Modo selama sekitar satu dekade terakhir, mulai dari pemberian konsesi lahan kepada beberapa perusahaan usai penetapan perubahan zonasi yang memperluas zona pemanfaatan dan usaha pada 2012.
Pada 2019, mereka memprotes rencana relokasi ke pulau lain yang diklaim demi kelestarian komodo dan habitatnya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kala itu merupakan salah satu yang mendorong kebijakan itu, menyebut “tidak ada hak asasi manusia” di Pulau Komodo, tetapi hanya hak asasi binatang.
Pada 2022, warga bersama aktivis dan para pelaku wisata di Labuan Bajo menggelar aksi protes besar-besaran menolak rencana kenaikan tarif masuk hingga hampir Rp4 juta, kebijakan yang difasilitasi BUMD PT Flobamor di bawah komando Laiskodat.
Protes yang meluas, termasuk dari para pelaku wisata di Labuan Bajo membuat keputusan itu kemudian dibatalkan.
Saat ini populasi warga di Pulau Komodo mencapai sekitar 2.000 jiwa. Mereka hanya diperbolehkan menempati kawasan seluas 18,187 hektare.
Ata Modo menempati pulau itu jauh sebelum penetapannya sebagai kawasan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1915 dan sebagai taman nasional oleh Pemerintah Indonesia pada 1980.
Sebelum tahun 1980-an, mayoritas Ata Modo berprofesi sebagai petani dan nelayan.
Selain di sekitar Kampung Komodo sekarang, kebun mereka tersebar di Loh Liang.
Bentangan laut luas yang mengelilingi Pulau Komodo sekaligus menghubungkannya dengan pulau-pulau sekitar merupakan lumbung ikan, gurita, teripang dan aneka jenis hasil tangkapan lain.
Namun, pasca penetapan menjadi taman nasional, kehidupan mereka berubah. Mereka juga direlokasi secara paksa dari Loh Liang ke Kampung Komodo saat ini.
Karena semakin sempitnya akses untuk menangkap ikan, banyak yang meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan, beralih menjadi pengrajin, penjual suvenir dan kuliner.

Mereka kini berjualan di Loh Liang dan di beberapa lokasi lain di dalam kawasan taman nasional, seperti di Pulau Padar bagian utara, yang menjadi pusat kunjungan turis.
Pilihan meninggalkan pekerjaan sebagai petani dan nelayan itu juga kian masif ketika pemerintah mulai menetapkan sistem zonasi pada 2001.
Sistem itu membuat ruang gerak warga hanya dibatasi pada kawasan yang disebut zona pemanfaatan tradisional.
Sejumlah wilayah tangkapan mereka sebelumnya berubah menjadi zona konservasi alam bawah laut sekaligus lokasi wisata menyelam seperti diving dan snorkeling.
Doroteus Hartono dan Venansius Darung berkontribusi dalam laporan ini
Editor: Anno Susabun dan Ryan Dagur




