Floresa.co – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo pada tahun depan dengan alasan memastikan tidak terganggunya ekosistem kawasan konservasi itu.
Kendati mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah penting demi mempertimbangkan daya tampung atau carrying capacity, warga, pegiat sosial dan peneliti memberi catatan soal inkonsistensi pemerintah yang pada saat yang sama masih memberi ruang bagi korporasi untuk menguasai kawasan dan membangun sarana bisnis pariwisata.
Rencana penerapan kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Kementerian Kehutanan pada 7 Oktober, sehari setelah sosialisasi oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Labuan Bajo kepada para pelaku wisata.
Dalam pernyataan yang dipublikasi kantor berita Antara, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko berkata kebijakan itu merespons kunjungan wisatawan ke TN Komodo yang terus meningkat, yang pada 2024 jumlahnya lebih dari 300.000 kunjungan.
“Dampaknya (adalah) potensi ancaman degradasi ekosistem darat dan laut serta ketidaknyamanan aktivitas wisata,” katanya.
Untuk itu, BTNK akan mengatur kunjungan dengan penerapan kuota sesuai kajian daya dukung dan daya tampung. Pengaturan kunjungan itu bakal dilakukan melalui SiOra, platform digital yang memfasilitasi manajemen kunjungan di TN Komodo.
Selama ini aplikasi ini menjadi sarana untuk reservasi, mendapatkan informasi, dan mengurus perizinan secara terintegrasi.
Satyawan berkata, kunjungan akan dibatasi maksimal 1.000 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sesi. Alokasi setiap sesi adalah 300-330 orang.
Ia menyebut sosialisasi dan simulasi pengaturan kunjungan akan dilakukan pada periode Oktober-Desember 2025, uji coba pada Januari-Maret 2026 dan penerapan definitif pada April.
Sementara itu, dalam sosialisasi yang dihadiri pelaku wisata di kantor Komodo Visitor Center pada 6 Oktober, Maria Rosdalima Panggur dari BTNK berkata, penentuan kuota 1.000 kunjungan per hari merujuk hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) TNK pada 2018 yaitu 350.439 kunjungan per tahun.
Ia berkata, kebijakan itu baru akan diterapkan karena sebelumnya jumlah kunjungan tidak melampaui DDDT. Setelah mencatat peningkatan signifikan kunjungan tahun lalu 340.206 orang dan tahun ini 293.603 orang hingga Agustus, penerapan kebijakan itu dinilai mendesak.
Ia berkata, lonjakan kunjungan memang tidak merata, tetapi lebih banyak terjadi pada musim ramai atau high season antara Juni-September. Sementara untuk per hari, yang ramai umumnya pada Selasa dan Sabtu.
Kunjungan juga tidak merata ke semua destinasi di dalam kawasan, tetapi mayoritas ke Pulau Padar.
Pada periode Juli, kata Maria, kunjungan di Pulau Padar selatan mencapai 32.890. Hal itu jauh di atas destinasi lain seperti Komodo Visitor Center 3.577, Loh Buaya 9.920, Loh Liang 19.961, Gili Lawa 1.592, Kampung Komodo 3.408 dan Kampung Rinca 20 orang.
Ia menjelaskan pada Selasa dan Sabtu selama periode high season, jumlah kunjungan ke Pulau Padar rata-rata 1.755 per hari, sementara hari lain antara 400-1.200.
“Kalau begitu kan sudah menumpuk, jadi orang tidak bisa menikmati, tidak nyaman. Itu yang kita mau atur,” kata Maria.
Ia berkata dengan kebijakan itu BTNK juga “berharap kunjungan merata di semua hari” sekaligus “tidak melebihi kapasitas DDDT.”
Maria berkata, pembagian tiga sesi kunjungan antara lain pada sesi pertama pukul 05.00–08.00, sesi kedua pukul 08.00–11.00 dan sesi ketiga pukul 15.00–18.00.
Melalui kebijakan itu, katanya, BTNK juga berharap bisa memberi efek samping agar wisatawan bisa berkunjung ke destinasi lain di luar kawasan TN Komodo.
“Jika tidak cukup masuk dalam kawasan, tidak dapat kuota di hari itu, kunjungan bisa dilakukan di luar, karena banyak juga destinasi yang bagus di luar TN Komodo,” kata Maria.
Apa Kata Pelaku Wisata?
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Manggarai Barat, Getrudis Naus menyatakan dukungan terkait kebijakan itu yang memperhatikan daya tampung TN Komodo.
“Tinggal sekarang bagaimana simulasi carrying capacity ini kita jalani. Perlu ada kolaborasi antara BTNK, pelaku wisata dan semua stakeholder di Manggarai Barat,” katanya.
Ia memberi catatan tentang bahaya praktik monopoli dan manipulasi jika tidak ada kontrol ketat pada implementasi kebijakan.
Ia berkata, selama ini banyak wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tidak membeli tiket lewat aplikasi SiOra, praktik yang ia sebut sebagai “mafia” oleh pemandu wisata. Mereka, katanya, kemudian bekerja sama dengan pegawai lapangan, sehingga tetap lolos.
“Misalnya 40 orang yang masuk, tetapi yang beli tiket cuma 15 orang,” kata Getrudis.
Ia berharap praktik tersebut diperhatikan BTNK sehingga implementasi kebijakan ini maksimal.
“Jangan yang jujur mati dan yang mafia hidup,” katanya, menambahkan, “jangan ada yang dianakemaskan masuk dalam kawasan. Ada yang beli tiket, ada yang tidak.”
Ia juga berharap perlu ada kolaborasi dengan dinas di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus legalitas semua pelaku pariwisata yang menjual paket wisata ke dalam kawasan TN Komodo.
Aloysius Suhartim Karya, Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini.
Ia berkata, sebagai “piring makan bersama” seluruh pelaku pariwisata, perhatian terhadap keberlanjutan TN Komodo sudah sangat mendesak.
“Kita di lapangan mengamati selama satu dekade terakhir bagaimana kerusakan koral, degradasi habitat,” katanya.
“Kita pikir langkah BTNK sekarang sangat solutif,” tambahnya.
Ia berharap melalui kebijakan itu pariwisata di TN Komodo “tidak hancur sekejap mata dan tidak hanya dinikmati satu dua generasi, tetapi semua generasi yang akan datang.”
Sama seperti Getrudis, ia memberi catatan soal pentingnya perhatian pada teknis pengaturan kunjungan sehingga bisa mencegah praktik monopoli.
“Pertanyaanya adalah formulasi seperti apa yang dilakukan untuk memitigasi dugaan kecurangan atau monopoli?” katanya.
Ia mewanti-wanti bahwa jika tidak disiapkan prosedur dan mitigasinya “akan menjadi masalah besar.”
Usai sosialisasi itu, Aloysius menjabarkan bahwa peringatannya merujuk pada praktik pemesan tiket pada SiOra dengan data fiktif yang lalu dijual lagi.
“Ini menutup potensi yang lain. Hal ini yang kami tanyakan,” katanya.
Ia berharap BTNK memiliki metode pengawasan “yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan.”
Jika hal ini tidak diperhatikan, kata dia, maka tidak akan ada pemerataan akses bagi semua pelaku jasa pariwisata.
“Kita tidak ingin bahwa di kemudian hari hanya satu dua orang yang diuntungkan,” kata Aloysius.
Ia misalnya berharap BTNK punya mekanisme verifikasi terhadap pembeli tiket pada SiOra.
Saat ini, pihak yang bisa membeli tiket lewat aplikasi itu adalah wisatawan perorangan, pemilik kapal, operator tur dan agen travel.
Ia berharap ada pengaturan yang jelas ke depan, misalnya pembelian tiket pada SiOra hanya oleh agen travel yang terdaftar resmi, misalnya di ASITA.
Mengapa Tak Batalkan juga Konsesi Korporasi?
Firmansyah, pemuda Ata Modo, masyarakat adat di Kampung Komodo ikut mendukung kebijakan ini karena demi konservasi TN Komodo.
Namun, ia memberi catatan bahwa ada anomali karena kebijakan itu diklaim demi memperhatikan ekosistem TN Komodo, namun pada saat yang sama pemerintah tidak mencabut izin konsesi bagi korporasi di dalam kawasan.
Ada tiga perusahaan yang sejak 2014 mendapat konsesi melalui Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Ketiganya adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (274,13 hektar di Pulau Komodo dan 151,94 hektar di Pulau Padar), PT Segara Komodo Lestari (22,1 hektar di Pulau Rinca) dan dan PT Synergindo Niagatama (15,32 hektar di Pulau Tatawa).
Firmansyah mencontohkan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang hendak membangun 619 fasilitas di Pulau Padar bagian utara, 448 di antaranya adalah vila.

“Kenapa konsentrasinya hanya pada pembatasan kunjungan, kenapa pada pemberian konsesi itu tidak dibahas. Padahal pembangunan berbagai fasilitas itu mengganggu ekosistem. Itu tidak fair,” katanya.
Doni Parera, pegiat sosial juga menilai kebijakan carrying capacity kontradiktif dengan pemberian izin usaha korporasi.
Ia menyebut, jika tujuan pembatasan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan memperhatikan daya tampung alamnya, maka tindakan mengizinkan banyak resor jauh lebih parah.
“Kebijakan pemberian konsesi itu memberikan tekanan luar biasa kepada satwa dan alam komodo. Pilihan yang tepat batalkan pembangunan fasilitas itu,” tambahnya.
Ia menduga “ada siasat terselubung dan kongkalingkong dengan pengusaha yang sejak awal sudah berusaha memonopoli TN Komodo dengan usahanya.”
Jika izin-izin perusahaan itu tidak dicabut, kata Doni, beban di Pulau Padar jauh lebih besar.
“Jika satu vila diisi tiga orang per hari, maka sudah ada 1.344 orang yang masuk dalam kawasan. Habislah kuota 1.000 orang karena diambil mereka tiap hari,” katanya.
“Kita patut menaruh curiga kepada BTNK yang sejak awal sudah berlaku tidak adil dan hanya memihak kepada pemodal besar saja daripada masyarakat sekitar dan orang lokal,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cypri Jehan Paju Dale, antropolog sosial yang telah melakukan penelitian tentang konservasi dan pariwisata di TN Komodo selama lebih dari satu dekade terakhir.
Kendati mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengatur jumlah pengunjung dan waktu berkunjung wisatawan, ia berkata pemerintah memiliki satu tugas besar lain yaitu membatalkan konsesi perusahaan.
“Adanya bisnis hotel, restoran dan bar di dalam habitat komodo memberi beban permanen bagi ekosistem. Akibatnya jauh lebih parah daripada kunjungan wisatawan harian,” katanya.
“Kalau jumlah pengunjung saja harus dibatasi demi melindungi ekosistem, mengapa harus mendirikan ratusan bangunan?” tambahnya.
Menurut Cypri, konsesi perusahaan-perusahaan yang pemiliknya adalah para pengusaha dan politisi dan memiliki koneksi dengan para penyelenggara negara adalah praktek monopoli yang akan menimbulkan konflik sosial dan konflik bisnis, yang menurunkan kepatuhan para pihak pada standar konservasi.
“Bagaimana mungkin Kementerian Kehutanan mengharapkan perusahaan kecil taat pada aturan jumlah kunjungan sementara perusahaan milik kelompok bisnis tertentu difasilitasi untuk berbisnis permanen di dalam habitat komodo?” katanya.
Editor: Ryan Dagur





