Kembali Kepung Polres Sikka, Mahasiswa Desak Pengungkapan Semua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP

Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada polisi

Floresa.co – Aktivis mahasiswa di Kabupaten Sikka kembali menggelar unjuk rasa kedua kalinya untuk menuntut polisi bekerja serius mengusut kasus kematian siswi SMP berusia berusia 14 tahun menjadi dilaporkan sebagai korban pembunuhan. 

Unjuk rasa di halaman Mapolres Sikka pada 5 Maret itu digelar oleh Cipayung Plus, gabungan dari organisasi mahasiswa seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Thomas Morus Maumere, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusa Nipa.  

Mereka menyampaikan tuntutan sama seperti sehari sebelumnya, yakni mendesak penegakan hukum yang transparan dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kematian STN.

Massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Pembunuhan.” (Maria Margaretha Holo/Floresa)

STN berasal dari  Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Ia merupakan siswi Kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe yang dilaporkan hilang pada 20 Februari dan diduga dibunuh.

Kendati polisi sudah menetapkan tersangka FRG, kakak kelas STN yang berusia 16 tahun, mahasiswa mendesak penangkapan dan penetapan tersangka SG.

SG yang merupakan ayah FRG sempat ikut diperiksa, namun karena statusnya sebagai saksi, ia lantas dipulangkan. 

Saat ini, SG berada di rumah istri keduanya di Mamai, Kecamatan Talibura.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi membakar ban di badan jalan sebagai bentuk ungkapan “mosi tidak percaya terhadap kepolisian yang tidak tegas.”

“Kami menganggap polisi tidak becus menangani kasus kemanusiaan ini,” kata Agung, mahasiswa GMNI dalam orasinya.

Tampak asap api hasil pembakaran ban membumbung tinggi di depan Mapolres Sikka (Maria Margaretha Holo/Floresa)

Massa aksi memaksa masuk ke halaman Polres Sikka yang dijaga ketat oleh puluhan polisi. Mereka meminta agar bisa beraudiensi dengan Kapolres AKBP Bambang Supeno. 

Aksi saling dorong pun tidak terhindarkan. Kericuhan dan adu jotos sempat terjadi setelah aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. 

Polisi menjaga ketat pintu gerbang untuk mencegah massa aksi masuk ke halaman Mapolres Sikka (Maria Margaretha Holo/Floresa).

Aksi di depan pintu masuk Polres Sikka itu kemudian meluas hingga ke badan jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Setelah lama bernegosiasi dengan perwakilan kepolisian, beberapa mahasiswa dan perwakilan keluarga korban akhirnya dibolehkan masuk ke aula pertemuan.

Sehari sebelumnya, para mahasiswa juga melakukan aksi yang sama di mana mereka menuntut polisi tidak menggunakan delik pidana persetubuhan dan pembunuhan biasa tetapi “pemerkosaan dan pembunuhan berencana.”

Mahasiswa juga meminta Kapolres Supeno mencopot Kapolsek Kewapante, IPTU Chairil Syafar yang dinilai lalai dalam merespons laporan keluarga.

“Selain itu, kami ingin Kasat Reskrim Polres Sikka dicopot karena ragu-ragu dan tidak serius mengungkap kasus ini.”

Massa aksi merupakan gabungan dari anggota organisasi mahasiswa PMKRI Cabang Santo Thomas Morus Maumere, GMNI dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusa Nipa (Maria Margaretha Holo/Floresa).

Kronologi Kasus

Menurut keterangan keluarganya, STN terakhir kali pergi mengambil gitar di rumah FRG. Setelah itu, ia hilang.

Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Pada hari ketiga pencarian, STN akhirnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat. 

Jasadnya tanpa busana, hanya ditutupi daun bambu kering dan potongan batang pisang, serta ditindih potongan bambu dan kayu kering.

Dalam keterangan pers pada 27 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyatakan FRG semula memaksa STN melakukan hubungan badan di dapur rumahnya.

Keduanya lalu terlibat perselisihan karena STN menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatannya tersebut ke keluarganya.

“Ketegangan memuncak saat pelaku FRG merampas telepon genggam korban yang disusul dengan kontak fisik keduanya,” kata Leonardus.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG mencoba menyembunyikan jasadnya di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun bambu dan talas. 

Karena merasa tidak aman, ia memindahkan korban ke kali. FRG kemudian melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Setelah melakukan gelar perkara, pada 27 Februari polisi menetapkan FRG sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi juga langsung menahannya.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA