Anak Usia 9 Tahun di Manggarai Timur Diperkosa Sepupu

Keluarga mendesak polisi segera menetapkan tersangka. Ini kasus kekerasan seksual ke-15 tahun ini di Manggarai Timur.

Floresa.co — Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di salah satu desa di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur menjadi korban pemerkosaan oleh sepupunya sendiri pada 29 Juni pagi.

Ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai Timur sehari setelahnya.

Pendamping korban, NJ, menceritakan kepada Floresa bahwa pagi hari saat kejadian, korban berangkat ke sawah bersama ayah dan adiknya untuk menjaga padi dari serangan burung.

Sekitar pukul 11.00 Wita, ayah korban berada di pondok, sementara korban dan adiknya berada di sawah, sekitar 500 meter dari pondok.

Saat itulah pelaku, JN, 25 tahun — yang merupakan sepupu korban — datang dan mengajak korban menuju kebun yang berdekatan dengan sawah.

“Dalam perjalanan itu, JN diduga melancarkan aksinya terhadap korban,” kata NJ.

Ketika ayah korban datang mengantar makan siang, ia tidak menemukan anaknya di sawah dan segera mencari ke sekitar kebun.

“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan menangis,” katanya.

Kepada ayahnya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh JN.

Saat ayahnya mengkonfrontasi hal itu, “JN sempat membantah, namun kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” kata NJ.

Korban telah menjalani visum di RSUD Lehong, didampingi petugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, psikolog, bersama aktivis Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaana tau Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng.

Kepala DP2KBP3A Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, menyatakan dinasnya telah bergerak mendampingi korban dan keluarganya.

“Fokus utama kami adalah memastikan ia merasa aman dan memulihkan kondisi psikologisnya,” katanya kepada Floresa pada 1 Juli.

Ia memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif untuk membantu pemulihan trauma serta “perlindungan hukum yang maksimal.”

Ani berharap proses hukum berjalan dan “pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ada celah toleransi sedikit pun.”

Ia menambahkan, kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke-15 yang didampingi DP2KBP3A Manggarai Timur sepanjang tahun ini.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menyatakan pihaknya segera meindaklanjuti kasus ini dan kemungkinan akan langsung menggelar perkara.

Pendamping korban, NJ, mendesak kepolisian “cepat menetapkan pelaku menjadi tersangka agar segera ditahan.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA