DPRD dan Pemda Nagekeo Klaim Tak Punya Kewenangan Hentikan Pembangunan Markas Militer

"Setiap kali kami datang, selalu ada janji untuk mencari dokumen, membentuk tim, atau berkoordinasi lagi. Sampai hari ini, kami masih berada dalam situasi yang sama," kata salah satu warga.

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Nagekeo mengaku tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang cukup terkait rencana pembangunan markas militer di wilayah tersebut.

Pengakuan itu disampaikan dalam dua forum berbeda pada 5 Juni — pertama saat menerima pernyataan sikap Forum Peduli Perdamaian, Kemanusiaan, dan Hak Asasi (FORKASI) Nagekeo di Gedung DPRD, lalu beberapa jam kemudian ketika peserta aksi melanjutkan audiensi ke Kantor Bupati.

FORKASI adalah aliansi yang menghimpun rohaniwan Katolik, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan fasilitas militer – Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 42/Ksatria Elang Floris (Brigif TP 42/KEF).

Akar Konflik

Sengketa berakar pada 1975, ketika masyarakat adat menyerahkan tanah ulayat untuk kawasan irigasi Mbay — sebagian dialokasikan ke Kodam XVI/Udayana seluas 23,6 hektare, dan dari situ 30 keluarga purnawirawan TNI AD ditempatkan di Tonggurambang pada 1980.

Selama puluhan tahun mereka menggarap sawah dengan pemahaman bahwa luas lahan Transad hanya sebesar itu — hingga 2018, ketika Pangdam Maruli Simanjuntak berkunjung dan untuk pertama kalinya memberitahu warga soal Sertifikat Hak Pakai atas nama TNI AD yang mencantumkan luas 236 hektare, hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini mereka ketahui. 

Bagaimana angka itu bisa berubah tidak pernah dijelaskan resmi; dalam dokumen kronologi yang disusun warga, perubahan itu disebut “tidak pernah diketahui dan tidak disepakati masyarakat adat.” 

Sejak pembangunan Batalyon Infanteri TP 834/Wakanga Mere dimulai pada Juli 2025, ketegangan meningkat. Tentara memasang patok di sawah warga tanpa pemberitahuan sebelumnya, menutup sebagian akses jalan tani, dan ternak milik militer kerap masuk dan merusak area persawahan. 

Pada pertengahan April, seorang Babinsa menyampaikan secara lisan bahwa pada 25 April akan ada pengosongan — kabar yang menyebar cepat dan memantik ketakutan, meski hingga kini tidak ada surat resmi yang pernah diterima warga.

“Penuh Ketidakpastian”

Dalam pertemuan di DPRD, Ketua FORKASI, Pastor Charles Lelu Umbu Sogar Ame Talu, OFM, membacakan pernyataan sikap yang menolak pembangunan sejumlah fasilitas itu, serta mendesak pemerintah menghentikan seluruh proses hingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Setelah itu, Pastor Kristo Kaha, imam lainnya di Kevikepan Mbay, menyampaikan tujuh pertanyaan kepada DPRD: mulai dari sikap resmi lembaga tersebut terhadap pembangunan satuan militer, fungsi pengawasan dewan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, hingga kesiapan DPRD memperjuangkan aspirasi warga yang menolak proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD yang memimpin rapat, Lukas Y.M.P. Boleng, mengakui bahwa ketidakjelasan mengenai proyek ini tidak hanya dirasakan masyarakat — tetapi juga pemerintah daerah dan DPRD sendiri.

“Pernyataan hari ini dari FORKASI penuh ketidakpastian sebenarnya. Di masyarakat, di pemerintah dan di DPR juga sama,” katanya.

Lukas mengakui DPRD masih menghadapi keterbatasan data dan dokumen, yang membuatnya belum bisa mengambil sikap politik yang lebih tegas.

“Sikap politik DPR abu-abu hari ini. Apa kepentingannya? Karena yang datang ini institusi negara,” katanya.

Meski demikian, ia mengusulkan pembentukan tim bersama yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, FORKASI, dan masyarakat untuk menemui pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan.

“Kita mau tahu informasi yang lebih jelas tentang pembangunan yang ada. Kita bukan menolak NKRI, tetapi kita mau tahu apa yang dibangun di tempat kita. Jangan sampai kita penonton di kampung kita sendiri,” ujarnya.

Jawaban serupa kembali didengar warga di Kantor Bupati. Wakil Bupati, Gonzalo Muga Sada menjelaskan bahwa pembangunan satuan militer adalah program pemerintah pusat yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

“Ketika batalyon dibangun juga, sebenarnya, dalam tanda petik, tidak perlu izin dari pemerintah daerah. Kita tidak bisa berdiri di sini sekaligus memutuskan.”

Menurutnya, pemerintah kabupaten hanya bisa memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang.

Janji Lama yang Terus Diucapkan

Bagi warga Tonggurambang, pengakuan tentang keterbatasan dokumen dan kewenangan itu bukan hal baru.

Pada Rapat Dengar Pendapat April, DPRD sudah menyatakan akan membentuk panitia khusus untuk menelusuri sejarah dan legalitas tanah. 

Dalam forum yang sama, pemerintah daerah mengakui kesulitan menemukan sejumlah arsip penting terkait proses penyerahan dan penguasaan tanah di Tonggurambang. 

Pada Januari 2026, ratusan warga menggelar aksi di Kantor Bupati setelah muncul larangan menggunakan tempat pemakaman umum di kampung mereka — dan pemerintah berjanji menindaklanjuti. Namun, janji-janji itu tidak pernah benar-benar mengubah keadaan.

“Setiap kali kami datang, selalu ada janji untuk mencari dokumen, membentuk tim, atau berkoordinasi lagi. Tetapi, sampai hari ini, kami masih berada dalam situasi yang sama,” kata seorang warga Tonggurambang yang meminta namanya tidak disebutkan.

Muksin Kota, warga Tonggurambang yang selama ini aktif mengikuti berbagai aksi dan audiensi, menilai jawaban para pemangku kepentingan terus melupakan pengalaman nyata warga yang hidup dalam ketidakpastian.

“Kami sudah berkali-kali datang menyampaikan persoalan yang sama. Yang dirasakan masyarakat itu bukan hanya soal dokumen, tetapi juga rasa takut, rasa tidak aman, dan kekhawatiran kehilangan tempat hidup yang selama ini kami pertahankan,” katanya kepada Floresa.

“Wajah Otoritarianisme Negara”

Pernyataan Wakil Bupati bahwa pembangunan batalyon tidak memerlukan izin pemerintah daerah memicu tanggapan kritis dari Pastor Johanis Ghono, SVD. yang juga ikut saat aksi 5 Juni.

Menurutnya, jawaban itu justru menjelaskan mengapa masyarakat terus kesulitan memperoleh kepastian meski telah berulang kali menyampaikan aspirasi. Keputusan-keputusan penting soal pembangunan lebih banyak ditentukan dari pusat, sementara pemerintah daerah dan masyarakat hanya menerima konsekuensinya.

“Kalau keputusan datang dari atas, sementara yang di bawah hanya menunggu dan menerima, ini menunjukkan wajah otoritarianisme negara yang masih kuat dalam praktik pembangunan kita,” katanya.

Johanis menegaskan bahwa warga Tonggurambang bertanya-tanya soal alasan keputusan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka bisa berjalan tanpa proses dialog yang memadai.

Gambaran itu, menurutnya, tampak jelas dalam audiensi: pemerintah daerah mengaku tidak berwenang memutuskan, DPRD mengaku belum punya informasi yang cukup, sementara masyarakat tetap diminta menerima konsekuensi dari keputusan yang telah berjalan.

“Kalau semua keputusan ada di atas, lalu masyarakat di bawah hanya diminta menerima, di mana ruang partisipasi warga? Di mana tempat masyarakat menyampaikan keberatan mereka?” katanya.

Menurutnya, pembangunan seharusnya lahir dari percakapan dengan masyarakat yang terdampak, “bukan hanya disampaikan sebagai keputusan yang sudah selesai ditetapkan.”

Di akhir audiensi, Wakil Bupati, Gonzalo Muga Sada menyepakati pembentukan tim bersama yang melibatkan FORKASI, DPRD, warga terdampak, dan Gereja.Tim itu dijadwalkan mulai bekerja pada pertengahan Juni, dengan pertemuan awal pada 15 Juni.

Muksin berharap tim ini tidak berakhir seperti janji-janji sebelumnya.

Tim itu, kata dia, mesti “benar-benar bisa memberi jawaban dan kepastian kepada kami.”

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Polemik Militerisasi Flores.