Floresa.co – Jelang akhir Maret, Polda NTT masih belum mengungkap kebenaran di balik misteri penerbitan dokumen yang dikantongi seorang buron kasus pemerkosaan di Flores Timur (Flotim) hingga memungkinkannya lolos dan sempat dilantik sebagai anggota TNI Angkatan Darat sebelum statusnya kemudian dianulir.
Sementara Kodam IX/Udayana mengklaim Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipakai Aloysius Dalo Odjan atau ADO sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian dan diterima sebagai dokumen sah dalam proses seleksi tanpa verifikasi lebih lanjut.
Di antara dua penjelasan itu, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana mungkin seorang tersangka yang kemudian berstatus buron bisa mengantongi SKCK dan lolos hingga dilantik sebagai prajurit?
Mengemukanya pertanyaan ini menjadi sorotan publik luas usai Floresa merilis liputannya pada 2 Maret yang mengungkap kekecewaan ibu korban terkait lambannya penanganan oleh polisi. Ia mempertanyakan SKCK yang digunakan ADO saat tes hingga dilantik menjadi TNI AD pada 4 Februari.
Padahal, katanya, beberapa bulan usai melaporkan ADO pada 31 Agustus 2025, sehari setelah ia memperkosa putrinya, Polres Flotim paralel menetapkannya sebagai tersangka dan tak lama kemudian sebagai buron.
Sumber internal Floresa di Polda NTT membeberkan soal adanya temuan pihaknya usai berkoordinasi dengan Korem 161/Wira Sakti Kupang dalam menelusuri alur proses penerbitan sejak tahap awal seleksi.
Dari koordinasi itu, intelijen Korem disebut mengungkap adanya skema pengurusan SKCK yang digunakan oleh ADO.
“Informasi yang kami terima, ADO bersama beberapa calon tentara lainnya mengurus SKCK dengan mendapat atensi langsung dari Ajudan Jenderal Korem (Ajenrem) Wira Sakti Kupang,” kata sumber itu, yang identitasnya dirahasiakan karena sensitifnya masalah ini.
Kendati tak merinci tanggal pastinya, mereka kemudian “secara kolektif mengajukan permohonan agar SKCK diterbitkan di Polda.”
Namun, ia mengklaim informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya mengingat “kami masih mencari kejelasan apakah benar SKCK atas nama ADO diterbitkan melalui mekanisme tersebut.”
Kendati demikian, pengurusan SKCK secara kolektif “berpotensi membuat data asal pemohon sulit terdeteksi dalam sistem administratif.”
“Data asal dari daerah itu memang susah terdeteksi bila benar mereka urus secara kolektif,” katanya, seraya menambahkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan subdirektorat Polda yang menangani penerbitan SKCK.
Ia tak menjabarkan lebih lanjut faktor yang membuat data kolektif tersebut sulit terdeteksi.
Ia berkata, pihaknya sempat melakukan penelusuran, namun, sampai saat ini, “belum menemukan jawaban pasti, termasuk dari koordinasi dengan satuan wilayah di Polres Flotim.”
“Proses penelusuran kami sempat terhambat, karena kemarin itu kami masih cari tahu juga di Polres, dan sampai sekarang kami belum dapat jawaban,” katanya.
Floresa berupaya mengonfirmasi temuan ini dengan menghubungi Kepala Penerangan Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat.
Merepons klaim Polda NTT itu, Widi mempertanyakan logika “pengurusan kolektif” SKCK itu.
“Nggak bisa juga kalau beralibi demikian,” katanya pada 25 Maret.
Perihal diurus secara kolektif atapun tidak, ia berkata “setiap nama pemohon SKCK ketika dimasukan ke dalam sistem seharusnya dapat terdeteksi rekam jejaknya.”
Ia menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi atau membatalkan SKCK.
Selama dokumen itu diterbitkan secara resmi oleh kepolisian, katanya, panitia seleksi akan menerimanya sebagai syarat administratif yang sah.
“Begitu peserta punya SKCK ya kami langsung terima aja,” katanya.
Karena itu, “berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.”
Ia mengklaim, setiap SKCK yang dikantongi peserta saat seleksi administrasi tidak dapat diverifikasi satu per satu.
“Nggak mungkin jika kami setiap kali menyeleksi peserta tes, harus tanya satu per satu keabsahan SKCK ke Polda/Polres,” katanya.
Menyusul kasus ADO yang ramai dibicarakan, katanya, “TNI AD segera melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.”
“Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam dokumen SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya,” katanya.
Institusinya kemudian menelusuri dan menemukan bahwa SKCK milik ADO diterbitkan oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025.

TNI Sudah Dapat Info Sebelum ADO Dilantik
Sorotan terhadap kasus ADO menjadi ramai pasca pemberitaan Floresa pada 2 Maret.
Hal itu kemudian memicu munculnya pernyataan Widi pada 4 Maret, bahwa mereka akan melakukan penelusuran.
Namun, Widi mengakui, sebelumnya munculnya berita itu, mereka sudah mengetahui informasi soal status ADO sebagai buron dan tersangka sepekan sebelum pelantikan.
Informasi itu, katanya, “diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026.”
Menindaklanjuti informasi itu, Danrem menyampaikan laporan khusus (Lapharsus) pada 29 Januari 2026.
Namun, Widi tak merinci kepada siapa dilaporkannya Lapharsus tersebut.
Ditanya mengapa ADO tetap dilantik pada 4 Februari meski informasi soal statusnya telah diketahui dan dilaporkan oleh Danrem 161/Wira Sakti, Widi berkata, “apakah informasi di media sosial bisa dijadikan dasar hukum?”
Ia mengklaim Lapharsus yang dibuat Danrem “hanya bersifat informasi awal.”
“Lapharsus waktu itu belum menyatakan kalau yang bersangkutan benar-benar dinyatakan (berstatus demikian).”
Ia berdalih, hal itu “butuh klarifikasi, butuh pendalaman ulang.”
“(Lapharsus) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan administratif, termasuk pembatalan status prajurit,” katanya.
Menurut Widi, pemberitaan Floresa telah membuat mereka melakukan penelusuran, yang kemudian membuktikan bahwa ADO benar sedang tersangkut masalah hukum.
Karena itu, katanya, pada 4 Maret, Polda NTT menyatakan pencabutan SKCK tersebut secara resmi.
Ia mengklaim, ”pada prinsipnya, TNI Angkatan Darat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.”
Ia berkomitmen untuk “terus menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel.”
Seperti dilaporkan Floresa pada 11 Maret, Kodam IX/Udayana telah menyerahkan ADO ke Polres Flotim untuk menjalani proses hukum terkait pemerkosaan yang ia lakukan pada 30 Agustus 2025 terhadap korban anak berusia 16 tahun.
ADO kini ditahan, sembari berkas kasusnya dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra berkata pada 14 Maret, bahwa penyidik berusaha mempercepat pelimpahan proses perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.
ADO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Aditya berkata, ADO ditahan selama 20 hari hingga 30 Maret, sembari menanti perampungan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
Ia menjamin proses penyidikan “dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Pada 17 Maret, Komandan Kodim 1624 Flotim, Letkol Inf. Errly Merlian mengunjungi ibu korban bersama keluarga di kediaman mereka.
Dalam pertemuan itu, selain mengklaim pimpinannya di TNI AD yang mendukung proses hukum, ia juga menjamin institusinya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga korban.
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal memberi bantuan “dalam menghadapi kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.”
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.
Editor: Ryan Dagur



