Dandim Flores Timur Temui Keluarga Korban Pemerkosaan oleh Tersangka yang Sudah Dipecat dari TNI 

Ia menyatakan mendukung proses hukum dan memastikan keluarga korban tidak lagi diintimidasi

Floresa.co – Menyusul ramainya pembicaraan tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku yang sempat menjadi anggota TNI – kendati berstatus tersangka dan buron -, Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, menemui keluarga korban.

Dalam kunjungan itu, Errly mengklaim pimpinannya di TNI Angkatan Darat memberi perhatian khusus terhadap proses hukum kasus ini yang sedang ditangani Polres Flores Timur.

“Pimpinan kami sangat konsen,” katanya saat kunjungan pada 19 Maret itu, sebagaimana terekam dalam video yang diperoleh Floresa.

Bentuk perhatian itu, katanya, tampak dalam pembatalan status keprajuritan Aloysius Dalo Odjan atau ADO “supaya proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan baik.”

“Dengan pembatalan tersebut, tersangka kini kembali berstatus sebagai warga sipil sehingga proses hukum tidak lagi berada dalam yurisdiksi peradilan militer,” kata Errly.

ADO sempat dilantik sebagai anggota TNI Angkatan Darat pada 4 Februari sebelum akhirnya dipecat sebulan pasca pelantikan.

Pemecatan terjadi pasca ramainya sorotan terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 itu, sebelum ADO mengikuti seleksi tentara. Kodam IX/Udayana telah mengembalikannya ke Flores Timur pada 11 Maret dan langsung ditahan.

Fokus kritik berbagai pihak dalam kasus ini adalah ketiadaan catatan rekam jejak ADO dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat saat tes TNI.

Errly mengutip pernyataan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana pada 14 Maret bahwa isi SKCK yang dikantongi ADO “tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.” 

Ia pun mengklaim proses perekrutan ADO tidak melalui “tahapan di Kodim” dan “SCKC pun tidak diurus di Polres Flotim.”

Errly mengklaim, sejak awal pihaknya tidak mengambil posisi untuk bertentangan dengan hukum. 

Dalam kunjungan itu, ia menemui ibu korban bersama salah satu anggota keluarga korban.

Kepala Desa Riangkemie, Thomas Irianto B. Lewar juga ikut dalam perbincangan yang berlangsung di ruang tamu, sebagaimana terekam dalam video.

Ibu korban berkata, ia kehilangan pekerjaan semenjak mengurus kasus ini “karena harus meluangkan banyak waktu untuk izin ke Polres.”

“Kondisi anak juga masih belum stabil. Mudah-mudahan segera bisa pulih supaya bisa sekolah lagi,” katanya.

Ia berterima kasih kepada Dandim Errly “karena sudah membantu saya dalam menangani masalah anak ini.”

Merespons Ibu korban, Errly mengklaim bakal memberi dukungan “agar korban dan keluarga tidak merasa khawatir dalam menghadapi proses hukum.”

Ia juga menjamin institusinya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga korban, termasuk jika diperlukan bantuan “dalam menghadapi kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.”

“Aparat di tingkat desa, termasuk kepala desa dan Babinsa dapat dilibatkan untuk menjaga komunikasi dan memastikan situasi tetap aman bagi korban dan keluarga,” katanya. 

Sebelumnya, seperti dilaporkan Floresa, pada 4 Maret korban mendapat intimidasi kala menerima telepon dari seorang tentara. 

Dalam percakapan itu, I Putu Wijaya yang berasal dari Resimen Induk Kodam IX/Udayana berbasis Bali menanyakan berbagai hal terkait kasus ini, termasuk kemungkinan menikahkan ADO dengan korban. 

Putu antara lain juga menanyakan apakah persetubuhan korban dengan pelaku atas dasar suka sama suka dan meragukan alasan korban yang tidak mau menikah dengan pelaku, tetapi memproses hukum kasus ini. 

BACA: ‘Bukan Suka Sama Suka? Kenapa Tidak Menikah?’ Pertanyaan Tentara yang Kontak Langsung Korban Pemerkosaan di Flores Timur

Melihat korban yang menangis usai mendengar pertanyaan itu, seorang kerabatnya langsung mengambil alih pembicaraan dan mengingatkan Putu untuk berhenti bertanya. 

Di hadapan Dandim Errly, kerabat itu mengaku kesal dan meminta maaf “karena saya ada keluarkan bahasa yang agak kasar” ke anggota TNI.

“Waktu itu saya memang agak bingung mau bagaimana (menyikapinya),” katanya. 

Mengaku mengerti dengan posisi kerabat korban, Errly mengklaim langkah Putu “hanya sekedar konfirmasi” bukan “untuk ingin mengintimidasi, menekan atau apapun itu.”

Ia berkata, upaya konfirmasi itu merupakan bagian dari “langkah-langkah yang harus kami bantu pada saat itu untuk proses (kasus) ini bisa berjalan dengan baik.”

Kepala Desa Riangkemie, Thomas Irianto B. Lewar berterima kasih atas kunjungan Errly yang langsung menemui keluarga korban. 

Keputusan TNI untuk memberhentikan ADO, katanya, merupakan harapannya selama ini bersama keluarga harapkan dan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan.  

Kasus ini menjadi ramai dibicarakan setelah Floresa merilis liputannya pada 2 Maret yang mengungkap kekecewaan ibu korban terkait lambannya penanganan oleh polisi. 

BACA: ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan’

Ia juga mempertanyakan alasan ADO lolos seleksi tentara setelah memperkosa putrinya yang berusia 16 tahun.

Hingga kini belum diketahui bagaimana ADO mendapat SKCK.

Dalam wawancara dengan Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliazer A. Kalelado mengklaim SKCK dibuat secara diam-diam di Kupang, kendati tidak merinci lokasinya.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat meyebut SKCK diterbitkan Polda NTT. Namun, klaim itu berbeda dengan informasi yang diperoleh Floresa sebelumnya.

Dalam wawancara pada 4 Maret, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda NTT, Marthin menyatakan ADO tidak mengurus SKCK di kantor Polda.   

Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra berkata pada 14 Maret, bahwa penyidik berusaha mempercepat proses perkara ini.

ADO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.” 

Aditya berkata, ADO ditahan selama 20 hari hingga 30 Maret, sembari menanti perampungan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

Ia menjamin proses penyidikan “dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. 

Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA