Floresa.co – Sebuah poster berwarna biru belakangan viral di media sosial dengan tulisan tebal: Pergub NTT No. 3 Tahun 2025.
Isinya sederhana, tapi memicu kegemparan publik — kendaraan yang menunggak pajak atau memakai pelat luar daerah dilarang mengisi pertalite dan solar subsidi di wilayah NTT.
Peraturan bertajuk Pemberian...
Pernyataan sikap Keuskupan Ruteng muncul sepekan usai sosialisasi publik perusahaan tambang mangan yang hendak beroperasi di dekat pesisir utara Flores.
Kendati memenangi sengketa terbaru di PTUN, putusan perdata sebelumnya terkait salah satu dari enam sertifikat pada objek sengketa tanah seluas 30 hektare itu dapat menjadi ganjalan bagi Pemkab Manggarai Barat.