Polemik Pergub NTT: Antara Menertibkan Pajak Kendaraan dan Mematikan Roda Ekonomi Rakyat Kecil

Warga menyarankan pemerintah lebih dulu meninjau alasan di balik keengganan mereka membayar pajak kendaraan, sebelum menerapkan sanksi.

Floresa.co – Sebuah poster berwarna biru belakangan viral di media sosial dengan tulisan tebal: Pergub NTT No. 3 Tahun 2025.

Isinya sederhana, tapi memicu kegemparan publik — kendaraan yang menunggak pajak atau memakai pelat luar daerah dilarang mengisi pertalite dan solar subsidi di wilayah NTT.

Peraturan bertajuk Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, pada 6 Februari 2025.

Pasal 5 melarang kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan BBM bersubsidi, sementara Pasal 6 memberlakukan larangan serupa untuk kendaraan berpelat luar NTT.

Penerapannya akan diawasi tim gabungan pemerintah daerah dan kepolisian, yang rencananya menempelkan stiker khusus pada kendaraan sebagai penanda kepatuhan pajak.

Kekhawatiran di Manggarai

Rencana ini memunculkan kekhawatiran, khususnya di kalangan warga Kabupaten Manggarai yang belum mampu membayar PKB.

Di grup Facebook “Manggarai Bebas Berpendapat,” salah satu akun anonim mengaitkan aturan ini dengan status NTT sebagai provinsi termiskin ketujuh di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik per 5 Februari 2026 mencatat tingkat kemiskinan NTT sebesar 17,50 persen, dengan 1,03 juta jiwa penduduk miskin. Di Kabupaten Manggarai sendiri, angkanya mencapai 18,10 persen, atau sekitar 65.810 orang.

Menurutnya, kondisi ekonomi inilah yang mendorong warga memakai kendaraan berpelat luar daerah — karena mereka tak sanggup membeli motor baru.

“Itu yang mesti dipertimbangkan oleh Pak Gubernur,” tulisnya.

Y, seorang pengemudi ojek daring di Manggarai yang motornya berpelat B (Jakarta), mengaku belum mengurus balik nama karena proses administrasi di NTT dinilai berbelit. Ia mengklaim tetap membayar pajak Rp250 ribu per tahun ke Provinsi DKI Jakarta.

“Pengurusan STNK, NIK, BPKB di sini (NTT) ribet, dan proses balik nama serta cabut berkas membutuhkan biaya lebih besar,” katanya kepada Floresa pada 3 Juli.

Ia menilai aturan ini akan memukul keras masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan nafkah harian pada kendaraan tersebut.

Menurutnya, pemerintah semestinya membangun kesadaran pajak lewat perbaikan layanan, bukan lewat kebijakan yang menimbulkan kepanikan.

Sementara itu, E, seorang pelajar di Manggarai bermotor pelat L (Surabaya) yang pajaknya sudah mati, menilai aturan ini “ada benarnya” karena mendorong ketertiban pajak.

Namun, ia tetap menyarankan pemerintah menelusuri lebih dulu akar masalah ketidakpatuhan itu.

“Masyarakat malas membayar pajak karena ekonomi yang sulit,” ujarnya.

Meski aturan sudah beredar luas, Y dan E mengaku masih bisa mengisi BBM tanpa hambatan di SPBU Carep.

Respons Pertamina dan Pemerintah Daerah

Pengawas SPBU Carep di Kecamatan Langke Rembong, Gabriel Ambur, menjelaskan bahwa Pergub ini lahir dari rendahnya kepatuhan pajak dan maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang menikmati subsidi BBM di NTT.

Ia mencatat sekitar lima ribu kendaraan semacam itu, yang pajaknya justru dibayarkan ke daerah asal.

Namun ia mengakui, aturan ini belum diterapkan di lapangan karena masih dalam tahap koordinasi dengan Pemkab Manggarai.

“Pertamina Patra Niaga menyalurkan BBM subsidi di seluruh wilayah NTT sesuai kuota yang diberikan pemerintah,” katanya kepada Floresa pada 3 Juli.

Pengawas SPBU Carep di Kecamatan Langke Rembong, Gabriel Ambur. (Dokumentasi Floresa)

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatim Balinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mendukung implementasi Pergub — termasuk soal pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan, mengingat keterbatasan personel SPBU untuk memeriksa kendaraan satu per satu.

“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan Pergub tersebut,” katanya, seraya mengklaim stok BBM subsidi tetap terjaga dan penyaluran diprioritaskan pada pagi hari sebagai bentuk mitigasi.

Floresa dua kali mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ruteng — pada 2 dan 3 Juli — untuk meminta tanggapan Kepala Kantor, Lorensius Agung. Samsat adalah pusat pelayanan terpadu bagi pemilik kendaraan untuk mengurus dokumen resmi.

Namun Lorensius tak berada di tempat dan tidak merespons pesan WhatsApp. Staf kantor, David, menyebut ia tengah menjalani perjalanan dinas bersama Satuan Tugas bentukan Bupati Herybertus G.L. Nabit, dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan Pergub tersebut.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA