Floresa.co — Kristoforus Aman alias Itok Aman ditahan 48 hari setelah menggelapkan Rp85,2 juta uang wisatawan Malaysia. Ia lalu mengembalikan uang itu, menandatangani surat perdamaian, dan keluar dari tahanan.
Bagi para pelaku wisata di Labuan Bajo, skenario dilabeli restorative justice ini sudah terlalu familiar dalam kasus-kasus serupa.
“Orang akan berkali-kali melakukan hal yang sama apabila kasus penipuan seperti ini diselesaikan secara damai,” kata Fiktorianus Afri, Sekretaris Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Labuan Bajo.
Kasus ini bermula sejak Maret hingga Mei 2026, ketika SS, 34 tahun, karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya membayar paket wisata premium kepada Itok selaku pemilik agen travel Labuan Bajo Top.
Total dana yang diserahkan adalah Rp85,2 juta, termasuk untuk sewa kapal My Moon empat hari tiga malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo.
Ketika rombongan delapan orang dewasa dan dua anak-anak tiba di Labuan Bajo pada 7 Mei, kenyataannya jauh dari yang dipesan.
Mereka diantar ke Hotel Green Prundi — bukan Hotel Flamingo Avia yang disepakati.
Pihak kapal tidak bisa memberi kepastian karena belum menerima pembayaran dari Itok. Seluruh dana, menurut penyidikan, telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Mediasi yang diupayakan Unit Wisata Sat Pam Obvit pada 7 Mei malam buntu. Itok langsung diamankan.
Rombongan wisatawan akhirnya tetap berangkat ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal lain.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian pada 26 Juni.
Sehari kemudian, korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian, disertai pencabutan laporan polisi.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis pada 30 Juni.
Penyelesaian ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia mengklaim langkah ini menjadi contoh “penegakan hukum yang progresif — tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan hak korban serta menghadirkan kedamaian substantif di tengah masyarakat.”
Tak Akan Ada Efek Jera
Para pelaku wisata punya penilaian yang berbeda.
Afri berbicara lugas tentang apa yang ia lihat dari pola ini: “Penegakan hukum terhadap pelaku mestinya dilakukan dengan pemidanaan agar betul-betul membuat pelaku bertobat.”
“Artinya hukum yang setimpal dengan kelakuannya. Apalagi kalau melakukan penipuan berkali-kali.”
Dalam catatan Floresa, Itok pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, yang lagi-lagi diselesaikan dengan mediasi.
Mekanisme keadilan restoratif, kata Afri, tidak tepat diterapkan pada kasus yang sudah berulang.
“Seharusnya penegakan hukum harus berjalan. Terlepas dia mengembalikan kerugian tamu, karena yang dihukum adalah tindakannya.”
Sebagai destinasi wisata super premium, menurutnya, Labuan Bajo perlu dijaga citranya “agar wisatawan tidak ragu-ragu lagi untuk berkunjung.”
Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Manggarai Barat, Getrudis Naus, sepakat dengan Afri.
Ia “sangat tidak setuju oknum yang merusak citra pariwisata Labuan Bajo hanya dengan cara mengembalikan uang korban setelah itu dibebaskan.”
“Seharusnya kembalikan uang korban,” tetapi pelaku juga harus diproses pidana, katanya.
Ia beralasan, pengembalian uang tidak bisa memulihkan reputasi yang sudah rusak.
“Citra pariwisata Labuan Bajo tetap rusak di mata dunia.”
Ia mendesak Pemda Manggarai Barat segera memanggil pelaku dan mencabut haknya beroperasi di sektor wisata sehingga “tidak ada lagi perbuatan yang merugikan kepariwisataan kita.”
Afri menambahkan, minimal pelaku harus membuat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan konsekuensi hukum tegas jika dilanggar.
Tiga Kasus, Nol Pemidanaan
Dalam catatan Floresa, kasus Itok adalah penipuan wisatawan ketiga sepanjang 2026 dan tidak satu pun berakhir dengan pemidanaan.
Pada 6 April, tiga wisatawan asal Jerman telantar sekitar lima jam di Pelabuhan Marina Labuan Bajo setelah agen Phinisi Trip tidak memberikan informasi pasti keberangkatan.
Mereka akhirnya diberangkatkan menggunakan speedboat setelah intervensi petugas pelabuhan.
Pada 3 Mei, ketegangan meletus di Pelabuhan Marina antara pengurus Kapal Wisata Arham Jaya 02 dan agen travel Quanty Tour, setelah agen terlambat melunasi biaya perjalanan empat wisatawan asal Bali.
Persoalan selesai melalui mediasi — dan pelunasan tunggakan.
Tidak Ada yang Bertanggung Jawab Mengawasi
Yang memperparah situasi ini adalah ketiadaan sistem pengawasan yang fungsional dan tidak ada institusi yang mau mengakui tanggung jawabnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyatakan tidak memiliki unit khusus untuk menelusuri agen bodong.
“Karena pembentukan unit seperti itu harus berdasarkan SK Kapolri. Kalau menilai agen bodong atau resmi itu tidak ada. Paling kita hanya mengingatkan saja referensi liburan yang resmi,” kata Lufthi.
Polisi, kata dia, juga tidak bisa menilai “mana agen yang terpercaya mana yang tidak.” Apalagi, tidak semua agen terdaftar di bawah asosiasi yang bisa diverifikasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid menyatakan dinasnya tidak memiliki kewenangan perizinan agen wisata. Agen wisata pun tidak wajib melapor ke dinas.
“Sistem pengajuan izin tidak ada di kami, tetapi di Dinas Perizinan melalui OSS (Online Single Submission),” katanya merujuk pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Kewenangan dinasnya hanya sebatas monitoring, mengecek apakah ada kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha. Audit terhadap agen tidak terdaftar belum pernah dilakukan.
“Bicara audit ini kita harus tahu dulu ini tupoksinya siapa,” katanya.
Ia juga mengklaim dinas tidak punya kanal resmi untuk melaporkan kasus penipuan.
Sejauh ini, kata Petrus, pihaknya sedang membangun sistem untuk mewajibkan operator tur dan agen memiliki kantor perwakilan di Labuan Bajo, bagian dari upaya meminimalisasi penipuan.
Dengan ketiadaan sistem ini, tidak ada yang bisa memastikan bahwa pelaku wisata seperti Itok Aman tidak akan membuka agen baru, kendati sudah pernah terlibat kasus.
Editor: Petrus Dabu



