Floresa.co – Selama 115 hari, negara mengurung Yohanes Flori atas tuduhan yang kemudian terbukti tidak benar.
Petani berusia 67 tahun asal Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, itu dituduh merambah Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, sebuah tuduhan yang akhirnya kandas di ruang sidang.
Pengadilan Negeri Ruteng membebaskannya. Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan itu.
Namun, ketika Yohanes meminta negara bertanggung jawab atas hari-hari yang dirampas darinya, jawabannya adalah penolakan dan yang menolak adalah hakim yang sama yang sebelumnya membebaskannya.
Ditolak karena “Salah Alamat”
Pada 29 Juni, majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) — permohonan tidak dapat diterima — dengan alasan error in persona: kekeliruan dalam menentukan pihak yang seharusnya digugat.
Maximilianus Herson Loi, advokat Yohanes sekaligus Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, menjelaskan duduk masalahnya.
“Hakim mempertimbangkan eksepsi Termohon I, dalam hal ini BKSDA Wilayah II Ruteng. Pada pokoknya, BKSDA bukan pihak yang ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo,” katanya.
Menurut hakim, permohonan Yohanes tidak menguraikan secara jelas peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam itu dalam kasus tersebut.
Bagi Herson, alasan ini sulit diterima: “Terhadap pertimbangan hakim tersebut, kami memiliki pandangan hukum bahwa hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo tidak objektif.”
Ia menunjuk pada logika dasar hukum pidana: setiap proses — dari pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga penuntutan — berawal dari sebuah laporan.
Dalam kasus Yohanes, laporan itu datang dari BKSDA Wilayah II Ruteng, yang melalui Polisi Kehutanan berwenang mengamankan kawasan hutan.
Peran itu, katanya, sudah terungkap jelas dalam persidangan sebelumnya, termasuk soal penyitaan papan dan balok kayu milik Yohanes.
Herson mengaku pihaknya sengaja tidak menguraikan ulang peran masing-masing termohon dalam permohonan ganti rugi, karena hal itu sudah termuat dalam putusan perkara pokok yang mereka lampirkan sebagai bukti.
“Kami berasumsi hakim tunggal yang memeriksa perkara ini membaca dan memahami putusan yang sebelumnya diperiksa sendiri,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan putusan penolakan tersebut.
“Kami menduga putusan perkara pokok yang kami ajukan sebagai bukti belum dibaca secara utuh. Padahal dalam putusan tersebut telah jelas bahwa tindakan penyitaan sudah dilakukan sebelum BKSDA membuat laporan polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan ganti kerugian menurut KUHAP semestinya dilakukan oleh hakim tunggal yang sama dengan yang menangani perkara pokok dan hal itu bukan tanpa alasan.
Mekanismenya meniru praperadilan yang harus diputus dalam tujuh hari, justru karena hakim dianggap sudah memahami bukti dan fakta perkara, sehingga pembuktian tak perlu dimulai dari nol.
Kini, dengan putusan NO di tangan, Herson memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan ulang.
“Prinsip dasar permohonan ganti kerugian ini adalah memenuhi rasa keadilan materiil karena ada warga negara yang telah ditahan selama 115 hari lalu diputus bebas,” katanya.
“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya? Ini pertanyaan yang mestinya mengusik nurani hakim.”

Menghitung Biaya 115 Hari
Pada 1 Juni, Yohanes mengajukan permohonan ganti kerugian ke PN Ruteng melalui kuasa hukumnya — Maximilianus Herson Loi, Marselinus Suliman, dan Jimmy Z. Ginting.
Ia menuntut total Rp91,1 juta dari Pemerintah Republik Indonesia, lewat Kementerian Kehutanan, BBKSDA NTT, Kepolisian Resor Manggarai Timur, Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Menteri Keuangan.
Sidang perdana digelar 12 Juni untuk memeriksa kelengkapan administrasi, lalu tertunda karena Menteri Keuangan tak hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada 22 hingga 29 Juni, hingga akhirnya berujung penolakan.
Di balik angka Rp91,1 juta itu, ada rincian yang menggambarkan bagaimana 115 hari di balik jeruji mengoyak kehidupan seorang petani biasa.
Sebagai petani yang juga menyambi jadi buruh tani sambil menunggu musim panen, Yohanes kehilangan penghasilan sekitar Rp11,5 juta selama masa penahanan.
“Hal itu dilakukan untuk mencari penghasilan tambahan guna menopang kehidupan,” tulis kuasa hukum dalam permohonannya.
Biaya bolak-balik keluarganya menghadiri 12 kali persidangan — dari Lando, Ngkiong, ke Ruteng, Rp500 ribu setiap perjalanan pulang-pergi — ditotal Rp9,6 juta.
Sebelum penahanan pun, Yohanes sudah menanggung beban. Selama masa penyidikan, dari Maret hingga November 2025, ia diwajibkan lapor dua kali seminggu — 44 kali total — dengan biaya transportasi Rp22 juta, ditambah biaya pemeriksaan Rp3 juta. Total: Rp25 juta.
Sementara itu, kebunnya terbengkalai selama ia ditahan. Untuk membersihkan dan merawatnya kembali, keluarganya harus mengupah orang lain — biaya yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Jumlah seluruh kerugian material itu: Rp51,1 juta. Di luar itu, Yohanes juga menuntut Rp40 juta sebagai kerugian imateriil.
“Kerugian tersebut meliputi penderitaan batin, tekanan psikologis, rusaknya nama baik, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dirinya,” tulis kuasa hukum, menaksir seluruh derita itu senilai Rp40 juta.
Waktu yang Belum Habis
Herson menegaskan, permohonan itu diajukan dalam batas waktu yang sah.
Yohanes ditangkap pada Maret 2025. Setelah menjalani proses hukum, ia dibebaskan Pengadilan Negeri Ruteng pada pada 10 April.
Jaksa penuntut umum Kejari Manggarai sempat mengajukan banding pada 17 April, namun pada 22 Mei, banding itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tinggi.
Merujuk Pasal 7 PP Nomor 92 Tahun 2015, tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap — tenggat yang menurut kuasa hukum masih terpenuhi.
Dasar hukum lain yang mereka pakai adalah Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjamin hak tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi jika mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah, serta Pasal 187 dan 188 soal sumber dana dan ketentuan pembayarannya.
Namun semua dasar hukum itu tak cukup mengubah putusan.
Herson berkata pihaknya kini mempelajari putusan itu untuk menyiapkan permohonan ulang — membawa kembali pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab atas 115 hari yang dirampas dari seorang petani tua yang tak bersalah?
Editor: Ryan Dagur



