Floresa.co — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum bisa bernafas lega dalam sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo.
Pertengahan bulan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengabulkan gugatan sengketa tata usaha negara terkait sejumlah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan atas sebagian lahan itu.
Putusan PTUN ini memperkuat posisi Pemkab Manggarai Barat dalam sengketa kepemilikan tanah seluas 300.988 meter persegi, setelah sebelumnya sejumlah orang sudah dijerat pidana korupsi — termasuk Bupati Manggarai Barat dua periode, Agustinus Ch. Dula, yang kini mendekam di penjara.
Namun, masih ada ganjalan serius.
Dari enam SHM yang dibatalkan PTUN, satu di antaranya telah lebih dulu menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo — dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Benturan antara dua putusan pengadilan yang berbeda itulah yang kini menjadi persoalan hukum paling rumit dalam sengketa ini.
PTUN Batalkan Enam Sertifikat
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026, tiga Majelis Hakim PTUN Kupang membatalkan enam SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada 2016.
Keenam sertifikat itu mencakup total luas 56.064 m² dari keseluruhan lahan sengketa, dan majelis juga memerintahkan BPN mencabutnya.
Keenam SHM yang dibatalkan adalah:
- SHM No. 02446, luas 6.643 m², atas nama Rudyanto Suliawan
- SHM No. 02447, luas 8.447 m², atas nama Rudyanto Suliawan
- SHM No. 02448, luas 20.130 m², atas nama Rudyanto Suliawan
- SHM No. 02492, luas 6.094 m², atas nama Gregorius Antar Awal
- SHM No. 02493, luas 2.730 m², atas nama Topenos Toren Jap
- SHM No. 02482, luas 12.020 m², atas nama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra
PTUN Kupang menilai penerbitan keenam SHM itu mengandung cacat prosedural dan cacat substantif.
Secara prosedural, penerbitan sertifikat melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Secara substantif, sertifikat diterbitkan bukan berdasarkan data yuridis dan fisik yang benar, melainkan mengandung unsur penipuan dan kekhilafan.
Karena itu, majelis hakim menyatakan enam SHM tersebut “tidak patut untuk dipertahankan karena secara hukum terbukti cacat administrasi/cacat yuridis sehingga dapat dibatalkan.”
“Pengadilan berpendapat dan menyimpulkan bahwa telah terbukti baik dari aspek prosedur maupun substansi penerbitan enam SHM yang menjadi objek dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Sejarah Tanah dan Modus Penerbitan Sertifikat
Dalam gugatannya, Pemkab Manggarai Barat menjelaskan bahwa tanah Kerangan adalah aset daerah yang berasal dari pelepasan hak ulayat Fungsionaris Adat Nggorang melalui surat pernyataan pelepasan hak pada 17 Januari 1998.
Tanah itu kemudian dicatat sebagai aset pemerintah daerah dan beralih ke Pemkab Manggarai Barat saat pemekaran wilayah pada 2005.
Pada 2011 dan 2015, Pemkab mengajukan permohonan Sertifikat Hak Pakai. Pengukuran dilakukan pada Mei 2015, namun proses sertifikasi tidak berlanjut.
Sementara itu, sejak 2012, sejumlah pihak bergerilya mengincar tanah itu. Supardi Tahiya dan H. Sukri, melalui perantara Ente Puasa, meminta Antonius Hani membuat surat penyerahan dan hibah tanah yang seolah-olah berasal dari Fungsionaris Adat Nggorang.
Untuk memuluskan penerbitan sertifikat, Ente Puasa menyuap Lurah Labuan Bajo Rp50 juta dan Camat Komodo Rp10 juta.
Berkas permohonan kemudian diserahkan ke BPN oleh Veronika Syukur, seorang calo tanah, tanpa surat kuasa.
Saat pengukuran pada November 2013, Pemkab tidak dilibatkan dan lokasi tanah ditunjukkan oleh Ente Puasa karena Supardi Tahiya sendiri tidak mengetahui letak tanahnya.
Pada 2016, sertifikat pun diterbitkan atas nama Supardi Tahiya, Suaib Tahiya, dan H. Sukri, yang kemudian beralih ke Rudyanto Suliawan.
Modus serupa terjadi pada penerbitan SHM No. 02490 atas nama Mahmud Nip yang dipecah menjadi dua sertifikat, serta SHM No. 02482 atas nama Dai Kayus.
Meski alas hak menunjukkan lokasi di Wai Cicu Utara, pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan di atas aset Pemkab di Kerangan.
Sertifikat-sertifikat itu kemudian diperjualbelikan dan berpindah tangan kepada Gregorius Antar Awal, Topenos Toren Jap, Ismail Hirawan, dan Kevin Natasaputra.
Pemkab juga mendalilkan Panitia A dari BPN – yang bertugas memeriksa data fisik dan yuridis permohonan sertifikasi hak atas tanah – tidak pernah menguji kebenaran materiil data yuridis maupun fisik dalam penerbitan sertifikat Mahmud Nip.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pid.Sus/2022, sejumlah pejabat Kantor BPN Manggarai Barat, yakni Marthen Ndeo, Fredy E.J. Maramis, I Ketut Suarsana, dan M. Alimin, terbukti menerima suap sebelum penerbitan sertifikat tersebut.
Pemkab juga menyatakan, penerbitan SHM itu tetap dilakukan meski Pemkab telah menerbitkan surat pada Oktober 2014 yang secara tegas meminta BPN tidak memproses penerbitan hak maupun transaksi atas tanah 30 hektare di Kerangan, kecuali untuk kepentingan pemerintah daerah.
Pemkab menilai penerbitan enam sertifikat tersebut merupakan rekayasa untuk mengurangi luas aset daerah.
Berdasarkan putusan pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Marthen Ndeo dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Selain Marthen, sejumlah pihak lain juga telah dipidana, termasuk Supardi Tahiya, H. Sukri, Mahmud Nip, Dai Kayus, Bupati Agustinus Ch. Dula, Abdullah Nur, Ente Puasa, Veronika Syukur, dan Theresia Dewi Koro Dimu (notaris).
Dula dihukum sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding dan lebih tinggi dari vonis tujuh tahun di tingkat pertama.
Ganjalan: Benturan Dua Putusan Pengadilan
Meski telah mengantongi dua putusan yang memperkuat posisinya — putusan pidana dan kini putusan PTUN — Pemkab Manggarai Barat masih menghadapi ganjalan serius: Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN.Lbj yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan perdata yang dibacakan pada 16 Agustus 2021 itu, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli antara Dai Kayus sebagai penjual dengan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra sebagai pembeli, serta menyatakan sah dan mengikat SHM No. 02482 seluas 12.020 m² — yang kini menjadi objek sengketa VI dalam gugatan PTUN.
Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra yang menjadi Tergugat II Intervensi dalam gugatan terakhir di PTUN, menyatakan via jawaban tertulis pada 26 Januari 2026, bahwa PTUN Kupang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena pokok sengketanya menyangkut kepemilikan tanah yang menjadi kompetensi peradilan umum.
Sejumlah yurisprudensi menyatakan bahwa apabila dalam sengketa TUN berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah atau masih terdapat perselisihan mengenai fakta yuridis maupun fisik objek tanah, maka sengketa kepemilikannya harus terlebih dahulu diputus oleh peradilan umum. Setelah status kepemilikan dipastikan, barulah aspek keputusan tata usaha negaranya dapat diperiksa oleh PTUN agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan.
Kuasa hukum Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra, Makarius Paskalis Baut, menyebut situasi ini sebagai “kekacauan lalu lintas kewenangan pengadilan.”
Menurutnya, kekacauan ini dimulai dari putusan pidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melampaui kewenangannya hingga ke aspek kepemilikan atas tanah, merujuk pada kasus yang memenjarakan Dula dan lain-lain.
Kekacauan, kata dia, kini kembali terjadi pada putusan PTUN yang membatalkan enam SHM termasuk SHM No. 02482 milik kliennya yang sudah dinyatakan sah dan mengikat.
“Ketika perkara ini diajukan ke PTUN, apakah PTUN akan membatalkan putusan perdata ini? Kan tidak bisa. Lalu, apa yang terjadi? BPN akan menaati yang mana? Putusan perdata mengatakan Sertifikat 02482 sah dan mengikat. Putusan PTUN yang sekarang meminta BPN mencabut sertifikat itu. Artinya, secara tidak langsung, PTUN tidak mengakui putusan perdata itu,” kata Paskalis kepada Floresa.
Majelis Hakim PTUN merespons argumentasi itu dengan menyatakan bahwa meski sertifikat dan akta jual beli Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra telah dinyatakan sah melalui putusan perdata, telah muncul “keadaan hukum baru.”
Keadaan baru yang dimaksud adalah bahwa Dai Kayus kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap — putusan yang menurut majelis memengaruhi riwayat perolehan tanah klien Paskalis.
Paskalis tidak menerima argumentasi itu dan pada 1 Juli telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ia juga berharap BPN sebagai tergugat mengambil langkah yang sama.
“Kalau BPN tidak banding sangat disayangkan karena mereka tergugatnya. Perkara ini ada karena adanya putusan BPN yang terbitkan sertifikat,” katanya.
Dua Ahli, Dua Perspektif
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan pada April 2026 memberikan keterangan yang sama-sama menarik untuk dicermati.
Sarjita, ahli yang dihadirkan Pemkab, menjelaskan bahwa apabila PTUN membatalkan sertifikat karena cacat prosedur, status tanah demi hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Selanjutnya, penentuan pihak yang berhak atas tanah itu didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Dr. Simplexius Asa, ahli yang dihadirkan pihak Tergugat II Intervensi, menekankan hal yang berbeda: pembatalan formal oleh PTUN tidak serta-merta menghapus hak keperdataan atas tanah.
Kewenangan mutlak untuk menilai sah atau tidaknya alas hak keperdataan, tegasnya, tetap berada di bawah kompetensi absolut peradilan perdata.
“Seandainya terdapat putusan TUN yang membatalkan sertifikat karena cacat administratif, putusan TUN tersebut hanya memiliki kekuatan mengikat untuk membatalkan lembar sertifikatnya sebagai keputusan tata usaha negara. Namun pembatalan formal itu tidak serta-merta meniadakan, menghapus, atau menggugurkan hak keperdataan atas bidang tanah yang bersangkutan,” kata Simplexius.
Rencana Selanjutnya
Di tengah upaya hukum yang masih berlanjut, Pemkab Manggarai Barat sudah menyiapkan langkah berikutnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, mengatakan setelah putusan PTUN, Pemkab akan fokus mengajukan sertifikat atas tanah Kerangan.
“Sejak tiga tahun lalu terkendala karena ada enam SHM itu,” katanya kepada Floresa pada 24 Juni.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal tanah.
“Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.”
Mengenai rencana penggunaan tanah ke depan, ia mengatakan belum memikirkannya.
“Kita fokus saja dulu pengajuan sertifikatnya. Biar aset kita terjaga,” katanya.
Sebagai catatan, pengadaan tanah Kerangan pada awalnya bertujuan untuk membangun sekolah perikanan, sebuah tujuan yang kini terasa jauh, di balik berlapis-lapis sengketa hukum yang belum juga menemukan ujungnya.
Editor: Petrus Dabu



