Kontraktor di Manggarai Timur Ingkar Lagi Janji Lunasi Utang Material Proyek Gedung SD Katolik

Penyuplai material berencana melapor kasus ini ke DPRD dan polisi.

Floresa.co – Janji pelunasan utang material proyek revitalisasi Sekolah Dasar Katolik (SDK) Waling di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, kembali tak terealisasi.

Kontraktor beralasan masih dalam kondisi keuangan yang sulit.

Agustina S. Gambang, alias Yustin Gambang, kontraktor pelaksana proyek itu, sebelumnya meneken surat pernyataan bermaterai pada 29 Mei.

Isinya adalah komitmen melunasi seluruh utang senilai total Rp29.020.000 paling lambat 1 Juli pukul 23.59 Wita. Jaminannya adalah tanahnya.

Saltus Kantus mewakili tukang pres kayu, penyuplai material dan kepala tukang saat meneken surat itu.

Namun, hingga tenggat itu terlewati, Yustin tak kunjung memenuhi janjinya.

Saltus mengaku menunggu kedatangan Yustin sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Wita pada hari yang dijanjikan.

“Saya menunggu lama, tapi Yustin tidak datang,” katanya kepada Floresa pada 3 Juli.

Ia mengaku sempat menelepon Yustin, namun panggilannya tak pernah direspons.

“Saya Tunggu Orang Kontrak Ruko Dulu”

Berbicara kepada Floresa pada 4 Juli, Yustin mengakui belum bisa melunasi utangnya.

Ia berkata, sebagian pembayaran sudah dikirim lewat tukang pres kayu sebesar Rp5 juta — dari total tagihan Rp5.665.000 — untuk kemudian dibagi dengan Saltus, sembari mengaku masih berupaya mencari sisanya.

“Kalau sudah dapat, saya kirim lagi,” katanya.

Ia juga mengaku sudah mulai “bayar pelan-pelan” tagihan penyuplai pasir dengan mengirim Rp1 juta, dan pada 6 Juli menyebut berencana mengirim Rp2 juta kepada Saltus. Ia mengklaim telah beberapa kali meminta nomor rekening Saltus untuk mentransfer dana itu, namun tak kunjung diberikan.

Saltus membenarkan bahwa Yustin dua kali meminta nomor rekeningnya, namun ia menolak karena “saya hanya mau Yustin menepati janjinya, harus bayar seluruhnya” sesuai isi kesepakatan pada 29 Mei.

Ia berkata, perihal Rp5 juta yang sudah diberikan kepada tukang pres kayu dari total tagihan Rp5.665.000, bendahara sekolah sempat memberitahunya agar uang itu dibagi dua dengan dirinya, — usulan yang menurutnya datang dari Yustin sendiri.

“Tapi saya tolak,” katanya, bersikukuh bahwa Yustin harus melunasi seluruh utangnya, bukan membaginya ke pihak lain yang sama-sama jadi korban keterlambatan pembayaran.

Yustin tidak menggubris saat diberi tahu bahwa Saltus menuntut seluruh utang dilunasi sekaligus dan bahwa ia harus bertanggung jawab atas perjanjian yang ditekennya sendiri. 

Ia justru memohon bantuan Floresa untuk meminta nomor rekening Saltus.

“Tolong minta nomor rekening Saltus, saya bayar pelan-pelan sampai lunas,” katanya.

Ditanya soal kendala yang membuatnya belum bisa melunasi utang tersebut, serta soal kemungkinan Saltus dan pekerja lain mengambil alih hak atas tanah yang telah dijaminkannya sesuai kesepakatan, Yustin tidak menjawab secara langsung.

Ia hanya mengaku kondisi keuangannya sedang sulit dan tengah menunggu penyewa untuk ruko miliknya.

“Susah sekarang. Saya tunggu orang kontrak ruko dulu,” katanya.

Perihal untuk apa uang proyek yang sudah dicairkan itu terpakai, ia menjawab, “Saya juga tidak pernah bayangkan seperti ini,” dan “saya juga tidak ada pakai untuk apa-apa.”

“Saya juga bingung sampai ada utang seperti ini. Namanya pailit, kalau Anda bisa paham dengan keadaan saya sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, Efren Polce, wartawan yang juga berperan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan toilet dan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam proyek yang sama, telah melunasi utangnya sebesar Rp9 juta kepada kepala tukang.

“Dia punya sudah lunas,” kata Saltus.

Efren sempat menghubungi jurnalis Floresa pada 26 Mei, meminta agar kasus ini tidak ditulis, tanpa menjelaskan alasannya.

Saat itu, ia mengaku “hanya menjadi letang temba,” atau perantara Yustin, mengklaim Yustin akan membayar tunggakan material kepada Saltus pada 27 Mei — janji yang kemudian terbukti tak terealisasi.

Dengan tidak adanya kejelasan dari Yustin usai tenggat waktu terlewati, Saltus tengah memikirkan langkah lanjutan untuk menuntut haknya.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengadukan masalah tersebut ke DPRD Manggarai Timur.

“Kalau itu nanti juga tidak beres, nanti saya lapor ke polisi,” katanya.

Duduk Perkara: Tunggakan Material Meski Proyek Rampung

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah penyuplai material dan pekerja yang belum menerima pembayaran penuh, meski proyek revitalisasi SDK Waling telah dinyatakan rampung sejak Januari.

Proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu bernilai Rp883.415.378, mencakup rehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi, serta pembangunan satu ruang UKS dan satu toilet.

Pekerjaan yang dimulai Agustus 2025 itu semula ditargetkan selesai 31 Desember 2025, namun mendapat perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2026 akibat cuaca buruk.

Kepala SDK Waling, Elisabet Ersi, mengklaim proyek itu rampung sebelum jatuh tempo.

Kepada Timex Kupang pada 30 Januari, ia sempat menyebut pengerjaannya bersifat swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, tanpa melibatkan kontraktor, dan menyebut Yustin sebagai kepala tukang.

Namun, dokumen kesepakatan yang diteken pada 29 Mei justru mencantumkan Yustin sebagai “Penyedia II/Kontraktor Pelaksana” yang menangani rehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi.

Saltus mengaku menyuplai material kayu dalam dua tahap, termasuk 100 lembar papan tebal sengon seharga Rp85 ribu per unit, empat lembar papan tebal mahoni seharga Rp115 ribu per unit, 17 kayu kap ukuran 8/12 seharga Rp80 ribu per batang, 30 lembar papan tipis sengon seharga Rp35 ribu per unit, dan 29 lembar papan tipis mahoni seharga Rp40 ribu per lembar.

Ia baru menerima pembayaran tahap pertama senilai lebih dari Rp7 juta, sementara tagihan tahap kedua sebesar Rp12.150.000 tak kunjung dilunasi meski dana proyek disebut sudah dicairkan seluruhnya.

Sebagian kayu yang disuplainya, kata dia, bahkan dibeli dengan cara mencicil dari warga sekitar, sehingga utang yang belum dibayar Yustin turut membuatnya menunggak kepada warga tersebut.

Selain Saltus dan tukang pres kayu, Yustin juga belum melunasi upah seorang kepala tukang serta penyedia material pasir.

Isi Surat Jaminan Tanah

Setelah kasus ini mencuat ke publik, Yustin akhirnya meneken Surat Pernyataan Kesanggupan Khusus dan Penyerahan Hak Kepemilikan Aset Tanah Jaminan pada 29 Mei, hasil musyawarah dan mediasi yang difasilitasi Elisabet Ersi.

Surat bermaterai itu turut diteken Saltus sebagai perwakilan penyuplai material dan pekerja, dengan Elisabet sebagai saksi sekaligus mediator.

Dalam surat itu, Yustin menyatakan mengikatkan diri secara hukum pada tiga poin: melunasi pembayaran paling lambat 1 Juli pukul 23.59 Wita, menyerahkan sertifikat tanah jika tak memenuhi komitmen itu, serta melepaskan hak dan kuasa mutlak atas tanah tersebut apabila lalai. Pembayaran dinyatakan sah dan mengikat apabila telah diserahkan secara fisik atau ditransfer.

Sebagai jaminan, ia menyatakan bersedia menyerahkan hak atas sebidang tanah miliknya yang berstatus Sertifikat Hak Milik di Golo Cigir, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, apabila gagal melunasi utang sesuai tenggat — meski surat itu sendiri tidak mencantumkan nomor sertifikat maupun luas tanah yang dimaksud.

Sertifikat itu disebut akan otomatis beralih ke Saltus tanpa perlu putusan atau mediasi ulang jika Yustin cidera janji, dengan penyerahan dijadwalkan pada 2 Juli di lingkungan Golo Cigir, disaksikan sejumlah saksi.

Surat itu juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari diperlukan proses balik nama atau pengurusan hukum lanjutan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Badan Pertanahan Nasional, Saltus berhak mengurusnya secara mandiri tanpa memerlukan kehadiran atau persetujuan ulang dari Yustin.

Namun, sertifikat itu sendiri tidak pernah diserahkan secara fisik sejak kesepakatan diteken — Yustin hanya berkata kepada Floresa pada 3 Juni bahwa “sertifikatnya baru kami bawa kalau kami tidak melunasi pembayaran pada 1 Juli.”

Kendati ia ingkar janji, ia tak juga menyerahkan sertifikat tersebut kepada Saltus.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA