Problematika RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

Dalam politik, penguasa biasanya memanfaatkan sifat “tidak teridentifikasi” dari istilah “asing” untuk menghindar dari suatu masalah atau tanggung jawab  

Wacana  kekuatan “asing” kembali ramai diperbincangkan publik Indonesia beberapa waktu belakangan.

Pemicunya adalah munculnya rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim RUU ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dari narasi-narasi negatif pihak asing. 

Menurut Yusril, propaganda asing selama ini sering menciptakan narasi yang merugikan produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. 

Kekuatan asing, katanya,  kerap  menarasikan bahwa produk-produk tersebut berbahaya atau tidak sehat. Padahal, tujuannya untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.

Absurditas Pengertian

Istilah “asing” sering dioperasikan oleh penguasa dalam politik untuk menunjukkan kekuasaan atau kekuatan yang perlu diwaspadai dan menjadi musuh bersama.  

Mengapa penguasa terpikat menggunakan istilah itu dalam mengolah kekuasaan? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu melihat sifat dari istilah “asing” itu sendiri.

“Asing” pada hakikatnya adalah sebuah istilah yang absurd. Absurditas istilah ini terjadi karena keragaman pengertiannya. 

“Asing” dapat merujuk kepada orang atau lokasi geografi di luar suatu negara. “Asing” juga dapat mengacu kepada orang atau tempat yang jauh atau tidak dikenali atau kondisi dan peristiwa yang tidak biasa atau aneh.

Dari dua makna ini, dapat dikatakan bahwa “asing” menjadi semacam identitas yang “tidak teridentifikasi”. 

Dalam politik, penguasa biasanya memanfaatkan sifat “tidak teridentifikasi” dari istilah “asing” untuk menghindar dari suatu masalah atau tanggung jawab dengan cara mengalamatkan sumber masalah kepada pihak “asing.” 

Kekuatan dari istilah “asing” itu terletak pada absurditas maknanya.

Demokrasi yang Terancam 

Penggunaan istilah “asing” dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing membawa implikasi serius bagi ketahanan demokrasi Indonesia. 

Ada setidaknya tiga alasan. 

Pertama, absurditas istilah “asing” dalam RUU ini membuatnya mudah jatuh pada subjektivitas dalam menilai sesuatu. Subjektivitas amat rentan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Ada ketakutan bahwa pemerintah dapat menggunakan UU ini untuk menyasar berbagai kelompok oposisi yang dianggap tidak mendukung kepentingan atau agendanya.

Bila itu terjadi, ruang kebebasan dan pengawasan dalam demokrasi berada dalam bahaya.

Kedua, pemerintah dapat memanfaatkan UU ini untuk menghindar dari masalah internal yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketika ada protes karena kebijakan yang merugikan rakyat, pemerintah amat mungkin merespons secara reaksioner dengan mengatakan bahwa protes itu digerakkan oleh kekuatan asing. 

Padahal, sudah  menjadi rahasia umum bahwa penguasa sering merekayasa kondisi tertentu apabila sedang terjadi ketegangan politik. 

Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik semu dengan melemahkan suara  oposisi. Dengan demikian, agenda pemerintah yang sebenarnya menjadi sasaran kritik tetap berjalan lancar. 

Hal ini berbahaya karena stabilitas politik yang dibangun dengan menihilkan oposisi justru menimbulkan komplikasi yang serius. 

Komplikasi itu berupa kekuasaan yang dijalankan tanpa pengawasan sehingga menghasilkan praktik-praktik korupsi atau berkembang menjadi otoriter.  

Pertarungan Wacana

Disinformasi dan propaganda tentang “asing” berkaitan dengan wacana untuk mengkonstruksi realitas sosial. 

Mengacu kepada teori sosiologi pengetahuan, konstruksi sosial tentang realitas adalah suatu perebutan kekuasaan tentang definisi situasi dengan beberapa definisi mengungguli yang lain (Meyer, 2008). 

Wacana-wacana saling berkompetisi karena berpautan dengan kepentingan dari kelompok yang menganut wacana-wacana itu (Berger dan Luckmann, 2013; Connell dkk., 2016; Wolff, 1943).

Berdasarkan perspektif sosiologi pengetahuan itu, narasi-narasi  tentang kekuatan “asing” yang merugikan produk-produk dalam sektor industri strategis nasional adalah bentuk pertarungan wacana. 

Apa langkah yang perlu diambil pemerintah dalam menghadapi narasi-narasi demikian? Pemerintah tidak perlu menghadapinya dengan RUU ini. 

Karena narasi-narasi negatif yang dicap datang dari pihak asing itu adalah bagian dari  pertarungan wacana, maka idealnya adalah mendorong lahirnya wacana tandingan (counter-discourse). 

Dengan mendorong lahirnya wacana tandingan, komunikasi yang kuat dan efektif memiliki peran sentral.  Pemerintah dapat melibatkan kerja sama lintas-sektor untuk mencapai tujuan itu. 

Saya mengusulkan beberapa langkah berikut.

Pertama, meningkatkan fungsi humas kelembagaan. Instansi pemerintah dapat mendorong setiap sektor humas pada setiap lembaga untuk terlibat secara intensif memproduksi wacana tandingan, sambil pada saat bersamaan melakukan promosi terkait keunggulan Indonesia.

Kedua, melibatkan influencer (pembuat pengaruh). Menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah selama ini sering menggunakan jasa influencer dalam mensosialisasikan program-program, terlepas dari evaluasi etis terhadap cara komunikasi publik pemerintah tersebut. 

Pemerintah juga dapat melibatkan influencer untuk membangun wacana tandingan. Melalui peran influencer, wacana tandingan dapat menjangkau audiens yang lebih luas sehingga pesan perlawanan terhadap narasi yang dicap negatif menjadi lebih kuat.

Ketiga, meningkatkan literasi publik. Literasi merupakan kunci untuk meningkatkan kritisisme. Publik yang kritis dapat secara aktif membangun wacana tandingan terhadap narasi-narasi yang dianggap merugikan Indonesia. 

Ketika membangun wacana tandingan menjadi kerja kolektif, maka narasi perlawanan yang disampaikan juga menjadi lebih kuat dan efektif.

Karena itu, sebaiknya pemerintah mengurungkan rencananya untuk melahirkan RUU ini, sebab  risikonya bagi ketahanan demokrasi Indonesia terlalu besar.  Pemerintah perlu memilih pendekatan diskursif dalam merespons masalah ini.

Semakin sering hukum dioperasikan untuk menangkal suara kritis atau menghambat tumbuhnya ruang diskursus, semakin otoriterlah negara ini.

Ransis Raenputra adalah alumnus Program Studi Sosiologi Universitas Airlangga                      

Artikel ini terbit di halaman khusus KoLiterAksi. Jika Anda adalah pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemerhati pendidikan ataupun masyarakat umum dan tertarik menulis di sini, silahkan kirimi kami artikel. Ketentuannya bisa dicek dengan klik di sini!

Silahkan gabung juga di Grup WhatsApp KoLiterAksi, tempat kami berbagi informasi-informasi terbaru. Kawan-kawan bisa langsung klik di sini.

Artikel Terbaru

Banyak Dibaca

Baca Juga Artikel Lainnya