Migrasi Nonprosedural dan Rantai Kemiskinan Sistemik di NTT

Perlu perubahan paradigma yang lebih mendasar yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan dan ketimpangan struktural sebagai akar yang harus dicabut

Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah lama dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar tenaga kerja migran di Indonesia. Kondisi itu kerap dibingkai dengan narasi heroik tentang semangat perantau yang berjuang demi membawa pulang kemakmuran.

Namun, di balik mimpi dan cerita kesuksesan itu, tersembunyi persoalan yang jauh lebih gelap: migrasi nonprosedural yang membuat pekerja NTT rentan menjadi korban perdagangan manusia.

Perdagangan manusia, dalam definisi yang diakui secara internasional, mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan seseorang melalui ancaman, kekerasan atau pemaksaan, dengan tujuan eksploitasi. Bagi banyak warga NTT, definisi itu bukan sekadar teks hukum. Itu adalah kenyataan yang dialami langsung.

Salah satu contohnya: seorang perempuan berinisial INWL, 19 tahun, asal Kabupaten Kupang. Ia bekerja selama empat bulan di Batam tanpa pernah menerima gaji dari majikannya, sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman pada Februari 2025. 

Migrasi yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi siklus pemiskinan baru, ladang eksploitasi yang subur bagi jaringan kejahatan.

Fenomena ini bukan persoalan individual. Itu adalah cermin dari kegagalan pembangunan yang timpang dan kebijakan yang abai terhadap akar masalah struktural.

Tiga Akar Struktural

Untuk memahami mengapa migrasi nonprosedural terus berlangsung di NTT, perlu dilihat tiga kondisi struktural yang saling mengunci.

Pertama, kemiskinan yang dipelihara. Di daerah dengan akses terbatas pada pendidikan berkualitas, lapangan kerja layak dan infrastruktur dasar, warga melihat migrasi sebagai satu-satunya solusi. 

Namun, yang terjadi bukanlah mobilitas ke atas, melainkan substitusi mata pencaharian: dari petani atau nelayan mandiri, menjadi tenaga kerja rentan di sektor informal dengan upah murah dan tanpa perlindungan. 

Logika ekonomi yang berlaku mendorong perputaran tenaga kerja murah dari daerah seperti NTT ke pusat-pusat pertumbuhan, tanpa jaminan kesejahteraan maupun keberlanjutan hidup mereka.

Kedua, ketiadaan informasi dan akses terhadap jalur resmi. Banyak warga tidak memiliki akses pada program penempatan kerja resmi, atau terbentur biaya tinggi dan birokrasi yang rumit. Ruang kosong itu diisi oleh calo dan sindikat perdagangan orang. Mereka menawarkan kemudahan: biaya keberangkatan ditanggung dulu, dibayar belakangan. 

Hal yang tidak disampaikan adalah bahwa “utang” itu kemudian menjadi belenggu yang memaksa korban bekerja tanpa batas. 

Pola ini memperlihatkan bagaimana migrasi nonprosedural beroperasi seperti bisnis ekstraktif: mengambil sumber daya manusia dari daerah, mengeruk keuntungan, lalu membuang korban ketika sudah tidak bernilai.

Ketiga, pendekatan hukum yang reaktif dan tidak berpihak pada korban. Meskipun UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah ada, implementasinya sering kali lemah. 

Korban justru dikriminalisasi, dipulangkan paksa tanpa pemulihan, lalu kembali ke lingkaran kemiskinan yang sama dan rentan dieksploitasi kembali.

Ironinya, negara kerap hadir dalam wajah yang kontradiktif. Di satu sisi gencar mengampanyekan anti-perdagangan manusia. Di sisi lain, kebijakan pembangunannya justru mempersempit ruang hidup masyarakat lokal. 

Pembangunan pariwisata super premium di Labuan Bajo, misalnya, alih-alih mensejahterakan warga setempat, justru meminggirkan mereka dan mendorong gelombang migrasi baru. 

Dengan kata lain, migrasi nonprosedural adalah buah dari kegagalan negara menjalankan mandatnya sebagai pelindung warga.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2022 mencatat 2.356 laporan korban perdagangan manusia, dengan lebih dari 50 persen di antaranya adalah anak-anak. 

NTT konsisten berada dalam daftar penyumbang tertinggi, bukan karena warganya tidak berdaya, tetapi karena sistem yang ada tidak memberi mereka pilihan yang lebih baik.

Menuju Paradigma Baru

Jika migrasi nonprosedural hanya diperlakukan sebagai masalah hukum, solusinya akan terus bersifat tambal sulam. 

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang lebih mendasar yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan dan ketimpangan struktural sebagai akar yang harus dicabut.

Ada empat langkah yang perlu ditempuh secara bersamaan.

Pertama, pembangunan harus berpihak pada masyarakat, bukan investor. Daripada terus mengejar proyek-proyek megah, negara perlu membuka akses pendidikan vokasi, permodalan usaha lokal serta memperkuat sektor pertanian dan kelautan yang menjadi tulang punggung kehidupan warga NTT.

Kedua, penegakan hukum harus berperspektif korban. Mereka yang menjadi korban perdagangan manusia berhak atas perlindungan fisik, psikologis, dan hukum, bukan kriminalisasi. Proses hukum harus transparan dan melibatkan pendampingan dari organisasi masyarakat sipil.

Ketiga, komunitas harus dilibatkan secara aktif. Tokoh adat, gereja, dan lembaga komunitas perlu menjadi bagian dari program pencegahan dan pemulihan. Pendidikan tentang risiko migrasi nonprosedural harus disampaikan dalam bahasa dan konteks budaya yang dipahami masyarakat.

Keempat, kanal migrasi aman harus dibuka dan dipermudah. Negara wajib menyederhanakan akses penempatan kerja resmi, menekan biaya prosedural, serta memberikan pelatihan dan perlindungan sejak dari daerah asal.

Migrasi nonprosedural dan perdagangan manusia di NTT adalah cermin dari ketidakadilan yang berlapis: ketidakadilan ekonomi, ketidakadilan gender, dan ketidakadilan hukum. 

Kasus-kasus yang terjadi bukan sekadar kejahatan individual. Itu adalah sistem yang turut dipelihara oleh absennya negara dalam melindungi warganya.

Sudah waktunya suara korban benar-benar didengar, bukan sekadar dijadikan angka dalam statistik. 

Sudah waktunya pembangunan berhenti menciptakan pengungsi ekonomi yang terpaksa meninggalkan kampung halamannya hanya untuk bisa hidup layak.

Hanya dengan model pembangunan yang berpusat pada manusia, menghormati kearifan lokal, dan menjamin keadilan sosial, NTT dapat keluar dari jerat ini. 

Masa depan itu seharusnya ada, di mana tanah dan laut NTT sendiri kembali menjadi sumber kehidupan, bukan kuburan bagi mimpi-mimpi yang dikhianati.

Maria Goretti Nurwinda Diaz adalah mahasiswi Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng. 

Esainya ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah sosial di NTT.

Editor Floresa mengkurasi esai ini, tanpa mengubah substansinya.

Artikel ini terbit di halaman khusus KoLiterAksi. Jika Anda adalah pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemerhati pendidikan ataupun masyarakat umum dan tertarik menulis di sini, silahkan kirimi kami artikel. Ketentuannya bisa dicek dengan klik di sini!

Silahkan gabung juga di Grup WhatsApp KoLiterAksi, tempat kami berbagi informasi-informasi terbaru. Kawan-kawan bisa langsung klik di sini.

Artikel Terbaru

Banyak Dibaca

Baca Juga Artikel Lainnya