Sekelompok mahasiswa di Surabaya dan Yogyakarta yang mengajukan permohonan uji materiil UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dualisme dalam sistem pendidikan tinggi.
Mereka menyampaikan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 Maret terkait gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Para pemohon terdiri dari mahasiswa Universitas Airlangga, Universitas Katolik Darma Cendika – keduanya berbasis di Surabaya – dan Universitas Janabadra Yogyakarta.
Mereka adalah Yohanes Brilian Jemadur, Alfi Thofiq Al Hasan, Defrin Fortinius Ziliwu, Leo Agung Lagu, Yonatan Syahlendra dan Frans Edward Silalahi.
Mereka mengirimkan permohonan itu pada 21 Februari dan akta registrasi perkara keluar dua hari kemudian.
Permohonan dengan Nomor Perkara 76/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih, dengan anggota hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Arsul Sani.

Dalam perkara itu, para pemohon menguji konstitusionalitas pasal tersebut yang mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Mereka menilai norma tersebut menyebabkan penyelenggaraan tridharma – pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat – di pendidikan tinggi keagamaan tidak berjalan optimal.
“Akibatnya, hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 belum terpenuhi secara adil dan setara,” kata para pemohon.
Para pemohon menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari dualisme sistem pendidikan yang bersifat historis dan sistemik.
Pasca reformasi, menurut mereka, penyelenggaraan pendidikan terpisah di mana pendidikan umum berada di bawah kewenangan Menteri Pendidikan dan pendidikan agama serta keagamaan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.
Mereka menilai pola ini berakar pada pandangan dikotomis warisan sistem pendidikan kolonial yang memisahkan pendidikan umum dan pendidikan agama dalam ruang administrasi berbeda.
Pemisahan tersebut, menurut mereka, juga dilembagakan secara normatif melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dalam penjelasan umumnya membedakan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
“Akibatnya, standar, kebijakan, tata kelola serta akses pembiayaan dan pengembangan sumber daya akademik berjalan dalam dua sistem yang dinilai tidak setara,” kata para pemohon.
“Perbedaan ini berdampak pada standar akreditasi, pengakuan ijazah dan akses pendanaan antara pendidikan tinggi umum dan pendidikan tinggi keagamaan.”
Dalam keterangan yang diperoleh Floresa, para pemohon menilai pemisahan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan dari sistem pendidikan tinggi nasional menimbulkan berbagai keterbatasan struktural, kendati tak merincinya.
Yohanes Brilian Jemadur, pemohon yang juga mahasiswa asal Kabupaten Manggarai Timur, menilai pemisahan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan berdampak pada alokasi anggaran yang relatif minim, keterbatasan akses pendanaan riset serta terbatasnya mobilitas akademik bagi dosen dan mahasiswa.
Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai memisahkan pendidikan tinggi keagamaan dari satu sistem pendidikan nasional.
Mereka juga meminta agar norma tersebut dimaknai bahwa pendidikan tinggi keagamaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari satu sistem pendidikan nasional dengan kebijakan, standar, tata kelola serta akses pendanaan dan riset yang setara.
Dalam sesi penasihatan, Arsul Sani menyoroti fenomena bahwa terdapat pula perguruan tinggi yang bernaung di bawah kementerian lain.
Ia mencontohkan Universitas Pertahanan, yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan serta Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Karena itu, ia meminta para pemohon agar memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional akibat pemisahan kewenangan tersebut.
Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Ia menambahkan berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat pada 16 Maret pukul 12.00 WIB.
Kepada Floresa, Yohanes Brilian Jemadur berkata, “kami akan melengkapi data mengenai keunggulan pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi dan data mengenai penyerapan anggaran pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.”
Kendati tak merinci, ia juga berkata, “kami akan menambahkan beberapa masukan lain yang disampaikan hakim dalam berkas permohonan.”
Editor: Herry Kabut





