Pekerja Anak di NTT: Kemiskinan Struktural, Budaya dan Abainya Negara

Fenomena pekerja anak di NTT adalah cerminan dari kemiskinan yang diwariskan, pendidikan yang tidak merata, budaya yang terdistorsi oleh tekanan ekonomi dan negara yang belum sepenuhnya hadir bagi yang paling rentan

Di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), pemandangan anak usia sekolah yang bekerja bukan hal yang asing. Mereka membantu orang tua di ladang, melaut, berjualan di pasar atau terlibat dalam sektor informal lainnya. Aktivitas itu kerap dianggap wajar — bahkan dipandang sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas keluarga.

Padahal, di balik anggapan “biasa” itu tersimpan realitas yang jauh lebih serius.

Saya menyaksikan hal ini secara langsung: banyak anak berjualan di lingkungan kampus pada jam sekolah. Ketika ditanya, sebagian mengaku sudah tidak sekolah lagi. Di sekitar tempat tinggal saya, anak-anak menawarkan diri membersihkan halaman, mencuci atau menjaga anak kecil demi sekadar mendapat uang — hampir setiap hari, termasuk di hari sekolah.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral atau tradisi. Pekerja anak di NTT adalah cerminan kegagalan struktural: kemiskinan yang mengakar, akses pendidikan yang timpang dan kehadiran negara yang belum optimal dalam menjamin hak dasar anak.

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di NTT mencapai 7,20 persen — hampir tiga kali lipat rata-rata nasional yang sebesar 2,85 persen. Angka ini menempatkan NTT sebagai provinsi dengan tingkat pekerja anak tertinggi di Indonesia.

Lebih mengkhawatirkan, angka pekerja anak secara nasional justru naik dari 2,39 persen pada 2023 menjadi 2,85 persen pada 2024. Artinya, berbagai kebijakan belum cukup efektif mengatasi masalah ini.

Kondisi itu tidak berdiri sendiri. Tingkat kemiskinan NTT tercatat 18,60 persen pada Maret 2025 — jauh di atas rata-rata nasional dan termasuk tertinggi di Indonesia. Kemiskinan dan pekerja anak adalah dua sisi dari koin yang sama.

Kemiskinan struktural berarti bahwa sistem sosial-ekonomi secara keseluruhan gagal menjamin kesempatan yang setara bagi warga. Di NTT, produktivitas ekonomi rendah dan lapangan kerja formal yang terbatas membuat banyak keluarga bergantung pada sektor informal tanpa jaminan pendapatan tetap.

Dalam kondisi seperti itu, anak dipandang sebagai sumber tenaga kerja tambahan — bukan sebagai individu yang harus dilindungi haknya. Keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi dilihat sebagai strategi bertahan hidup, bukan keputusan yang merugikan masa depan mereka.

Berbagai kajian sosial menunjukkan pola yang konsisten: pekerja anak mayoritas berasal dari rumah tangga dengan kepala keluarga berpendidikan rendah, bekerja di sektor informal dan tinggal di daerah pedesaan. Ini menegaskan bahwa pekerja anak bukan fenomena individual, melainkan produk dari struktur sosial-ekonomi yang timpang.

Ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan justru dipandang sebagai beban tambahan — bukan investasi. Anak pun lebih mudah terjun ke dunia kerja sejak dini, yang pada akhirnya memperkuat siklus kemiskinan lintas generasi.

Budaya “Bantu Orang Tua”

Dalam banyak komunitas di NTT, tradisi bekerja bersama keluarga sudah lama tertanam sebagai nilai sosial yang positif. Anak yang membantu orang tua dianggap bertanggung jawab dan berbakti.

Namun, nilai budaya ini tidak bisa dibaca terlepas dari konteks ekonomi. Ketika keluarga hidup dalam tekanan kemiskinan, budaya “bantu orang tua” tidak lagi sekadar menjadi perekat keluarga — ia berubah menjadi justifikasi sosial yang memfasilitasi eksploitasi anak.

Hal yang semula merupakan bentuk kebersamaan keluarga perlahan menggantikan peran sekolah dalam kehidupan anak. Bagi anak-anak ini, bekerja bukan lagi pilihan — ia menjadi keharusan. Keputusan berhenti sekolah pun sering bukan datang dari keinginan anak sendiri, melainkan dari tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu menanggung biaya tidak langsung pendidikan: ongkos transportasi, seragam, buku dan kebutuhan harian.

Mengutip kerangka teori kapabilitas Amartya Sen, pendidikan adalah kunci untuk membangun kemampuan manusia memilih dan menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Ketika pendidikan tidak hadir sebagai ruang pembebasan, anak kehilangan kebebasan nyata untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.

Akses pendidikan yang terbatas menjadi faktor penguat utama praktik pekerja anak di NTT. Berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di provinsi ini mencapai 145.268 anak yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Penyebabnya berlapis: biaya pendidikan yang memberatkan — termasuk pungutan tidak resmi di sekolah negeri — jarak sekolah yang jauh, hingga persepsi bahwa pendidikan yang sudah ditempuh “sudah cukup.” Kondisi geografis NTT yang terdiri dari banyak pulau dan daerah terisolasi memperparah hambatan ini.

Ketika sekolah dipandang terlalu mahal dan terlalu jauh, bekerja menjadi pilihan yang lebih realistis dan langsung menghasilkan. Ironisnya, semakin banyak anak yang keluar dari sistem pendidikan formal, semakin sempit pula peluang mereka untuk memperoleh keterampilan yang dapat memutus siklus kemiskinan.

Pemerintah daerah memang mencatat beberapa kemajuan — peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah dan pembangunan sekolah baru di sejumlah daerah. Namun, kemajuan itu belum cukup selama ratusan ribu anak masih berdiri di luar pintu sekolah.

Negara: Regulasi Ada, Implementasi Tertinggal

Secara hukum, Indonesia memiliki instrumen yang cukup kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak anak. Pemerintah telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, mengatur larangan pekerja anak dalam UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan, serta menyusun Child Labor-Free Indonesia Road Map sebagai panduan penghapusan pekerja anak.

Namun, kesenjangan antara kebijakan dan realitas sosial masih lebar.

Program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) memang diarahkan agar anak tetap bersekolah. Namun, evaluasi lapangan menunjukkan bahwa bantuan kerap tidak menjangkau seluruh keluarga miskin atau nilainya tidak memadai untuk mengatasi tekanan ekonomi sehari-hari. Akibatnya, keluarga tetap memilih melibatkan anak dalam pekerjaan.

Masalah lain adalah sifat kebijakan yang sektoral dan parsial — hanya melarang pekerja anak di sektor tertentu, namun tanpa disertai integrasi antara kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga. Program penanggulangan pun tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Penegasan Kementerian PPPA tentang perlunya penguatan basis data, pemantauan dan pendekatan Desa Ramah Anak, menunjukkan bahwa negara mengakui kompleksitas masalah ini. Namun, pengakuan saja tidak cukup tanpa implementasi menyeluruh dan anggaran yang memadai.

Karena itu, persoalan pekerja anak di NTT tidak akan selesai dengan larangan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang menyentuh akar masalah secara bersamaan.

Pertama, perkuat ekonomi keluarga. Anak bekerja karena orang tua tidak punya pilihan ekonomi yang layak. Pelatihan keterampilan, program padat karya lokal, akses modal usaha kecil dan bantuan sosial yang tepat sasaran harus menjadi prioritas. Jika ekonomi keluarga menguat, anak tidak lagi dipaksa menjadi penopang hidup orang dewasa.

Kedua, perluas akses pendidikan yang fleksibel dan inklusif. Banyak anak pekerja sudah tertinggal kelas atau harus tetap membantu keluarga. Pendidikan non-formal dan berbasis komunitas — seperti yang dilakukan Pusat Pengembangan Anak (PPA) — menjadi jembatan penting. Negara harus hadir dengan dukungan dana, pelatihan pendamping dan pengakuan hukum agar inisiatif komunitas bisa diperluas. Program kejar paket, jam belajar fleksibel dan pendampingan psikososial perlu diperkuat agar sekolah menjadi ruang pemulihan, bukan ruang yang menambah luka sosial.

Ketiga, libatkan komunitas lokal secara serius. Pemerintah desa bisa menjadi pusat koordinasi pendataan anak pekerja dan pengawasan eksploitasi. Tokoh adat dan tokoh agama perlu dilibatkan untuk menegaskan bahwa melindungi pendidikan anak adalah bentuk tertinggi dari kasih sayang keluarga — mengubah nilai “bantu orang tua” agar tidak lagi mengorbankan hak belajar anak.

Keempat, tegakkan hukum secara humanis. Penindakan harus menyasar eksploitasi oleh pihak luar dan pekerjaan berbahaya — bukan menghukum keluarga miskin yang terpaksa melibatkan anak karena kondisi hidup. Negara harus membedakan eksploitasi dari strategi bertahan hidup, lalu hadir untuk mengubah kondisi yang memaksa anak bekerja.

Membangun Sistem

Pekerja anak di NTT bukan sekadar anak yang bekerja. Ia adalah cerminan dari kemiskinan yang diwariskan, pendidikan yang tidak merata, budaya yang terdistorsi oleh tekanan ekonomi dan negara yang belum sepenuhnya hadir bagi yang paling rentan.

Anak-anak itu bekerja bukan karena tidak ingin sekolah. Mereka bekerja karena sistem memaksa mereka memilih antara belajar dan membantu keluarga bertahan hidup.

Membebaskan anak dari kerja berarti membangun sistem yang adil — sistem di mana setiap anak punya kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar dan memilih masa depannya sendiri. Selama masih ada anak yang harus bekerja demi bertahan hidup, pembangunan manusia belum sepenuhnya berpihak pada yang paling lemah.

Melindungi hak anak untuk belajar dan berkembang harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Maria Stevania Bara Wake, Mahasiswa Universitas Nusa Cendana.

Esainya ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah sosial di NTT.

Editor Floresa mengkurasi esai ini, tanpa mengubah substansinya.

Artikel Terbaru

Korupsi Dana Desa dan Politik Patronase di NTT: Bagaimana Peran Kaum Muda?

Perubahan tidak akan datang dari luar, tetapi dari masyarakat sendiri — terutama generasi muda yang diharapkan tidak lagi terjebak dalam pola patronase lama

Umumkan Hasil Investigasi Independen, TAUD Ungkap Dugaan Keterlibatan Belasan Pelaku dalam Serangan terhadap Aktivis KontraS 

Mereka menilai serangan tersebut merupakan operasi terstruktur dan mendesak Presiden membentuk tim pencari fakta independen

Migrasi Nonprosedural dan Rantai Kemiskinan Sistemik di NTT

Perlu perubahan paradigma yang lebih mendasar yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan dan ketimpangan struktural sebagai akar yang harus dicabut

Pesan Singkat dari dalam Pub yang Menggerakkan Suster Ika Menyelamatkan Korban Eksploitasi

Biarawati Katolik ini mengisahkan perjalanannya menangani belasan perempuan di tempat hiburan malam di Maumere, hingga memantik keterlibatan Gubernur Jawa Barat

KoLiterAksi

Ajukan Permohonan Uji Materiil UU Pendidikan Tinggi ke MK, Mahasiswa di Surabaya dan Yogyakarta Ungkap Dualisme dalam Sistem Pendidikan Tinggi

Para pemohon menilai pemisahan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan dan pendidikan tinggi nasional menimbulkan berbagai keterbatasan struktural

Mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng Gelar Seminar dan Pameran untuk Dorong Kedaulatan Pangan Lokal

Pemateri berharap anak muda setia pada pangan lokal dan memiliki kesadaran kritis untuk memperjuangkan kedaulatan pangan

Perkuat Solidaritas dan Sikap Kritis, Organisasi Mahasiswa Manggarai Barat di Kupang Kukuhkan Pengurus Baru

“Mahasiswa diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peka terhadap realitas sosial dan berani menyuarakan keadilan,” kata ketua organisasi

Ukir Prestasi, Pelajar SMPN 3 Wulanggitang Juara Turnamen Voli Putri di Flores Timur

Turnamen ini pertama kali digelar oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Flores Timur

Esai Mahasiswa Lainnya

Korupsi Dana Desa dan Politik Patronase di NTT: Bagaimana Peran Kaum Muda?

Perubahan tidak akan datang dari luar, tetapi dari masyarakat sendiri — terutama generasi muda yang diharapkan tidak lagi terjebak dalam pola patronase lama

Migrasi Nonprosedural dan Rantai Kemiskinan Sistemik di NTT

Perlu perubahan paradigma yang lebih mendasar yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan dan ketimpangan struktural sebagai akar yang harus dicabut

Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual di NTT

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik secara struktural maupun kultural

Wajah Baru Kolonialisme Berdalil Konservasi di Taman Nasional Komodo

Konservasi seharusnya inklusif dan adil dengan mengutamakan pemulihan hubungan manusia dan alam