Langkah konkret sangat dibutuhkan sebagai evaluasi terhadap proyek-proyek besar di Labuan Bajo yang berpotensi merusak lingkungan, penegakan aturan lingkungan secara tegas, serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam seluruh proses pembangunan
Ketika sengketa agraria antara masyarakat adat dan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, berujung pada pemenjaraan warga, hukuman tidak berhenti di balik jeruji. Ia menjalar ke dapur, kebun, bangku kuliah, urusan adat, dan relasi anak dengan orang tua.
Gempa dapat menunda pemeriksaan, tetapi Kejaksaan tidak boleh menjadikannya dalih untuk membiarkan penyidikan tanpa arah, tenggat, dan pertanggungjawaban.
Rumah mereka dirobohkan, kakek mereka dipenjara, dan sekolah terhenti. Bagi anak-anak Nangahale, konflik agraria hadir dalam puing rumah, larangan memetik kelapa, serta perjalanan rutin ke rutan. Nama anak-anak dalam laporan ini disamarkan untuk melindungi mereka.