SMP Negeri di Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Guru berharap siswa bisa belajar lebih disiplin dan bertanggung jawab atas tindakannya

SMP Negeri 1 Lembor Selatan di Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi terkait pencegahan perundungan dan kekerasan, bagian dari upaya menanamkan nilai kesetaraan di lembaga pendidikan.

Berlangsung di aula SMP itu pada 19 Desember, kegiatan yang diinisiasi guru Bimbingan Konseling tersebut menghadirkan dua pembicara.

Keduanya adalah Vinsensius Hardi Bagus, Kepala Kepolisian Sektor Lembor dan Friska Elsasari Kanut, seorang guru Bimbingan Konseling di sekolah itu.

Koordinator Bimbingan Konseling, Ronaldus Dahur berkata, kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan tersebut menjadi dasar untuk “menggalakkan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.”

Ia berkata, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengertian, penyebab, dan dampak perundungan kepada peserta didik.

Dengan demikian, “mereka dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab atas tindakannya.”

Vinsensius berkata, perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam Pasal 59 ayat 1, kata dia, dinyatakan bahwa pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Perlindungan anak di satuan pendidikan perlu dilakukan agar peserta didik terhindar dari kekerasan fisik dan mental serta dari diskriminasi,” katanya. 

Sementara Friska Elsasari Kanut berkata, perundungan dan kekerasan di sekolah dapat dicegah dengan menanamkan nilai kesetaraan, kejujuran dan saling menghormati.

Selain itu, sekolah juga perlu menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengembangkan keterampilan sosial seperti kerja sama tim, empati, dan komunikasi efektif.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sekolah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan perundungan, serta memberi sanksi yang tegas bagi pelaku.

Para guru dan peserta didik di SMP Negeri 1 Lembor Selatan saat mengikuti “Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan” di aula sekolah tersebut. (Dokumentasi Ronaldus Dahur)

Ketua panitia kegiatan, Hubertus Jantur mengajak seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut agar mendukung kebijakan dan program antiperundungan.

Fainciana Arcin, Ketua OSIS SMP itu mengaku kegiatan tersebut “sangat bermanfaat untuk menumbuhkan rasa percaya diri, sehingga kami pun bisa merasa bahwa inilah sekolah yang sesungguhnya.” 

Ronaldus Dahur mengapresiasi Thomas Dura, Kepala SMP Negeri 1 Lembor Selatan yang mengimplementasikan peraturan tersebut dengan menyosialisasikannya kepada para guru dan peserta didik.

“Saya juga merasa bangga atas dukungan Kaur Kesiswaan dan Kaur Kurikulum serta bapak dan ibu guru dalam kegiatan ini,” katanya.

Editor: Herry Kabut

Artikel ini terbit di halaman khusus KoLiterAksi. Jika Anda adalah pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemerhati pendidikan ataupun masyarakat umum dan tertarik menulis di sini, silahkan kirimi kami artikel. Ketentuannya bisa dicek dengan klik di sini!

Silahkan gabung juga di Grup WhatsApp KoLiterAksi, tempat kami berbagi informasi-informasi terbaru. Kawan-kawan bisa langsung klik di sini.

Artikel Terbaru

Banyak Dibaca

Baca Juga Artikel Lainnya