Wajah Baru Kolonialisme Berdalil Konservasi di Taman Nasional Komodo

Konservasi seharusnya inklusif dan adil dengan mengutamakan pemulihan hubungan manusia dan alam

Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang meliputi kawasan Taman Nasional Komodo, menempatkan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah. 

Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang tertuang dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Dokumen itu memetakan wilayah Nusa Tenggara dan Bali sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional.

Tak dapat disangkal, gagasan itu langsung disambut lonjakan kunjungan wisatawan, terutama selama beberapa tahun belakangan ini. 

Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan lebih dari 500 wisatawan berkunjung ke Manggarai Barat pada 2025. Jumlah itu meningkat dari 423.847 pada 2023 dan 411.349 pada 2024. 

Dengan kacamata awam, ramainya lalu lintas wisata itu tentu beriringan dengan peningkatan pemasukan daerah dan berefek pada kemajuan ekonomi masyarakat setempat. 

Namun, ternyata Taman Nasional Komodo berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), sehingga sebagian besar penerimaan dari pengelolaan kawasan konservasi itu tidak langsung menjadi pendapatan daerah. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia, di mana kawasan konservasi dikelola oleh pemerintah pusat melalui balai taman nasional sebagai unit pelaksana teknis.

Tak hanya soal pendapatan berupa uang, pengelolaan kawasan itu selama beberapa dekade terakhir diwarnai privatisasi dan komersialisasi. 

Dengan dalil konservasi, pemerintah mengambil alih ruang hidup masyarakat adat Ata Modo, penduduk asli di Pulau Komodo, lalu menyerahkan ruang tersebut kepada sistem pasar yang langsung dijemput para pengusaha besar.

Komersialisasi di Jantung Konservasi  

Dalam dua dekade terakhir, pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia menunjukkan kecenderungan bergeser ke arah komersialisasi melalui skema penyediaan sarana dan jasa pariwisata alam.

Dengan skema itu, ruang-ruang konservasi yang dibayangkan sebagai ekosistem lindung diarahkan menuju pariwisata berbasis investasi, di mana negara membuka peluang kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan dengan pihak swasta. 

Skema ini memungkinkan kawasan konservasi menjadi bagian dari industri pariwisata yang berpotensi mengubah fungsi ruang lindung dari konservasi ekologis menjadi komoditas wisata.

Kasus Pulau Padar, salah satu destinasi favorit wisatawan di TN Komodo, baru-baru ini memperlihatkan dampak langsung skema tersebut. 

Perubahan zonasi yang terjadi sejak 2012 mengubah sebagian pulau itu menjadi zona pemanfaatan wisata daratan, padahal sebelumnya hanya terdiri atas zona inti dan zona rimba.

Dua tahun sesudahnya, yakni pada 2014, KLHK memberikan konsesi seluas 274,13 hektare atau 19 persen dari pulau itu kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).

Semula perusahaan itu milik anak politisi Setya Novanto, kemudian beralih ke taipan Tomy Winata sebagai pemegang saham terbanyak. Perusahaan itulah yang saat ini hendak membangun pusat bisnis dengan 619 bangunan di Pulau Padar bagian utara.

Pulau lainnya yang diubah pada penetapan zonasi 2012 adalah Tatawa, di mana lahan seluas 20,944 hektare yang sebelumnya zona rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat.

Dua tahun berselang, 6,49 hektare ruang usaha di pulau itu seluruhnya diserahkan kepada PT Synergindo Niagatama (SN), sisanya 14,454 hektare untuk ruang publik.

Perubahan zonasi kembali dibuat pada 2018 yang memperkecil ruang publik menjadi hanya 3,447 hektare, sedangkan ruang usaha diperluas menjadi 17,497 hektare. 

Pada April 2020, KLHK menerbitkan ulang izin usaha PT SN menjadi 15,32 hektare.

Pulau lainnya yang juga menjadi sasaran komersialisasi adalah Rinca, pulau terbesar kedua di wilayah itu setelah Pulau Komodo.

Pada 2013, PT Segara Komodo Lestari, perusahaan yang terkait pejabat Kementerian Pariwisata dan pengusaha grup bisnis Plataran diberi konsesi seluas 22,1 hektare di pulau tersebut.

Selain penguasaan oleh korporasi, Pulau Rinca juga menjadi pusat polemik karena pembangunan sarana wisata mirip Jurassic Park pada 2020.

Penyingkiran Warga

Ata Modo, warga asli yang mendiami Pulau Komodo, merasakan dampak signifikan perubahan zonasi ini.

Mereka yang sejak era nenek moyangnya menempati pulau itu harus tersingkir saat pemerintah kolonial Belanda menjadikan wilayah itu sebagai kawasan lindung pada 1915 dan pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai taman nasional pada 1980.

Lahan pemukiman dan ulayat mereka diambil paksa, termasuk Loh Liang yang kini menjadi pintu masuk utama wisatawan. 

Penetapan zonasi perairan pada dekade 1990-an membuat ruang laut tempat mereka menangkap ikan dan biota lainnya juga dibatasi.

Sementara untuk bermukim kini penduduk berjumlah 2000an jiwa itu hanya menempati lahan 18,187 hektare, PT KWE (yang menguasai Pulau Padar) juga diberi konsesi seluas 151,94 hektar di bekas ulayat mereka di Loh Liang.

Komersialisasi kawasan TN Komodo oleh pemerintah dan privatisasi oleh perusahaan-perusahaan itu membuat dalil konservasi tak lagi masuk akal.

Jika konservasi dibayangkan sebagai upaya melestarikan ekosistem alam, mengapa kawasan itu justru diserahkan kepada investor yang mau mendirikan bangunan pusat bisnis mewah di atasnya?

Selain itu, konservasi yang berkeadilan seharusnya tidak mengesampingkan kepentingan manusia, termasuk dimensi sosial-budaya yang melekat dalam komunitas masyarakat itu. 

Tetapi semuanya berbanding terbalik ketika intervensi kebijakan di TN Komodo malah membuat ruang-ruang akses masyarakat setempat makin sempit dan terbatas.

Bagi Ata Modo, pulau-pulau di dalam taman nasional bukan sekadar objek wisata, melainkan bagian dari ruang hidup dan sejarah mobilitas mereka di kawasan itu, sebagaimana dicatat dalam berbagai penelitian dan sejarah pemanfaatan wilayah mereka.

Jika kecenderungan ini terus berlangsung tanpa kebijakan yang berpihak pada keadilan akses, pulau-pulau itu berisiko menjadi simbol konservasi yang semakin jauh dari masyarakat lokal. 

Lanskap yang sebelumnya menjadi bagian dari ruang ekonomi tradisional warga perlahan berubah menjadi ruang wisata yang dikontrol oleh negara dan pelaku industri pariwisata. 

Praktik komersialisasi dan privatisasi kawasan TN Komodo menunjukkan gejala kolonialisasi atau penjajahan yang dibalut dengan wajah baru berupa pariwisata dan konservasi.

Padahal, kawasan seluas 173.300 hektar itu, dengan 58.449 hektare  daratan dan 114.801 hektare perairan, sudah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 1991 karena nilai ekologisnya yang tinggi, terutama sebagai habitat komodo (Varanus Komodoensis). Selain itu karena ekosistem lautnya yang kaya keanekaragaman hayati. 

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan kawasan konservasi. 

Taman nasional yang semestinya menjadi ruang perlindungan ekologi kini diposisikan sebagai aset ekonomi dalam industri pariwisata. 

Tanpa pengaturan yang ketat dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, komersialisasi di jantung konservasi berisiko mereduksi fungsi utama kawasan lindung tersebut.

Menata Ulang Makna Konservasi 

Paradigma pariwisata dan konservasi di TN Komodo seharusnya segera berubah dari pendekatan eksklusif menjadi inklusif, dengan pelibatan aktif masyarakat setempat.

Transformasi itu perlu didasarkan pada pengetahuan lokal untuk menciptakan tata kelola konservasi yang berkelanjutan dan adil. 

Penataan ulang mendesak dilakukan mengingat yang terjadi selama ini bukan akses yang adil melainkan monopoli dan privatisasi yang bahkan menyingkirkan pemilik tanah.

Buktinya, kendati pariwisata disebut sektor unggulan, laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Barat pada 2025 menyebut tingkat kemiskinan tetap di angka 16,09 persen.

Secara kasat mata, kondisi itu bertolak belakang dengan gencarnya pembangunan  hotel, restoran dan perluasan infrastruktur akses wisata serta jumlah wisatawan yang terus  meningkat.

Pemerintah, termasuk Balai Taman Nasional  Komodo yang berbasis di Labuan Bajo harus membuka dialog dengan masyarakat lokal untuk  meninjau kembali kebijakan pengelolaan yang selama ini mengabaikan kepentingan ekonomi dan sosial-budaya mereka. 

Semua keputusan harus berlandaskan pada prinsip keadilan ekologis dan sosial agar konservasi  tidak lagi mengorbankan masyarakat yang telah menjaga kawasan secara turun-temurun. 

Berikutnya, pemerintah perlu mengevaluasi ulang semua perizinan perusahaan di TN Komodo. 

Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi  konservasi untuk melindungi ekosistem dan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan investasi. 

Pemulihan kawasan yang telah terdegradasi akibat pembangunan harus menjadi bagian esensial dari konservasi. 

Hal ini memerlukan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan pengelola taman nasional untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.  

Paradigma konservasi baru harus menjamin manfaat langsung kepada masyarakat melalui model wisata berbasis komunitas dan pembagian keuntungan secara adil.

Pendekatan ini bisa  menjadi contoh konservasi inklusif yang memulihkan hubungan manusia dengan alam. 

Tujuannya adalah melestarikan ekosistem sekaligus memulihkan kedaulatan masyarakat atas ruang hidup mereka.

Aventus Purnama Dep adalah mahasiswa magister Institut Pertanian Bogor

Esainya ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah sosial di NTT.

Editor Floresa mengkurasi esai ini sebelum dipublikasi, tanpa mengubah substansinya.

Artikel ini terbit di halaman khusus KoLiterAksi. Jika Anda adalah pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemerhati pendidikan ataupun masyarakat umum dan tertarik menulis di sini, silahkan kirimi kami artikel. Ketentuannya bisa dicek dengan klik di sini!

Silahkan gabung juga di Grup WhatsApp KoLiterAksi, tempat kami berbagi informasi-informasi terbaru. Kawan-kawan bisa langsung klik di sini.

Artikel Terbaru

Banyak Dibaca

Baca Juga Artikel Lainnya