Floresa.co – Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunda kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional (TN) Komodo yang memicu penolakan dari pelaku wisata di Labuan Bajo.
Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik ini pada 14 April yang 38 anggota. Raja Juli ikut hadir setelah RDPU sebelumnya pada 6 April hanya diwakili bawahannya.
Usman Husin dari Fraksi PKB menjadi salah satu yang paling vokal.
Ia meminta Raja Juli menunda surat keputusan pembatasan kuota sambil memperluas sosialisasi kepada masyarakat Labuan Bajo.
“Saya sarankan surat keputusannya dipending,” katanya.
Usman menjelaskan pelaku usaha lokal yang ia temui mengaku tidak pernah mendapat informasi sebelumnya.
“Tiba-tiba sudah disampaikan pembatasan sehingga semua orang kaget — wah bagaimana kita punya usaha. Sementara mereka ada yang pinjam uang ke bank, ada yang pinjam ke koperasi, akhirnya kena dampak semua.”
Ia meminta Raja Juli turun langsung ke Labuan Bajo untuk sosialisasi ulang.
Riyono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan dasar ilmiah penetapan angka kuota.
“Kira-kira seperti apa kajiannya sehingga muncul angka seribu?” tanyanya, merujuk pada kajian yang disusun oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) dan WWF.
Ia juga menyarankan agar pembatasan tidak diberlakukan karena bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan wisatawan.
“Kalau dibatasi, orang luar akan berpikir, wah Labuan Bajo dibatasi. Akhirnya banyak wisatawan yang sudah beli tiket dibatalkan semua.”
Achbar dari Fraksi PAN mengakui tujuan konservasi dari kebijakan ini, tapi menekankan perlunya akomodasi bagi pelaku usaha lokal.
“Pihak terkait mesti melakukan sosialisasi dan memastikan kepentingan pelaku usaha di dalam kawasan bisa diakomodir dengan baik.”
Berbeda dari rekan-rekannya, Rajiv dari Fraksi NasDem menyatakan dukungan terhadap kebijakan.
Ia mengklaim kebijakan serupa sudah digagas sejak era Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, dan mengingatkan bahwa bupati Manggarai Barat saat ini adalah kader NasDem.
“Jadi Fraksi NasDem mendukung kebijakan pemerintah,” katanya.
Meski begitu, ia tetap meminta agar dampak terhadap masyarakat lokal diperhatikan.
Di hadapan Komisi IV, Raja Juli mempertahankan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan pembatasan kuota merupakan perintah langsung dari presiden dan sudah dipersiapkan sejak Mei 2025 melalui serangkaian forum diskusi dengan pemangku kepentingan dan pelaku wisata.
“Jadi tidak tergesa-gesa,” katanya.
Pembatasan berlaku di tiga titik — Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo — serta 23 lokasi penyelaman, dengan pembagian tiga sesi kunjungan per hari: pukul 05.00–08.00, 08.00–11.00, dan 11.00–18.00 WITA.
Raja Juli juga menegaskan kebijakan serupa sudah diterapkan di Gunung Pangrango dan Gunung Rinjani sejak 2024, dan mengklaim pembatasan tidak berdampak negatif pada penerimaan negara.
“PNBP justru naik dari Rp243 miliar pada 2024 menjadi Rp347 miliar pada 2025,” katanya.
Soal prinsipnya, Raja Juli tidak bergeser. “Harus ada keseimbangan, karena namanya ecotourism. Eco-nya dulu, baru tourism.”
RDPU diskorsing sebelum mencapai kesimpulan karena Komisi IV memiliki agenda rapat lain.
Pembahasan dijadwalkan dilanjutkan pada 15 April.
Sehari sebelum RDPU, pada 13 April, ratusan pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat berunjuk rasa menolak kebijakan ini.
Mereka mendatangi kantor DPRD dan Balai TNK, menyuarakan kekhawatiran soal dampaknya.

Koordinator Aliansi Pariwisata Manggarai Barat (APMB), Rikardus Ngaca, menyebut kebijakan ini berdampak paling keras pada lapisan paling bawah rantai pariwisata: pemandu wisata, awak kapal, operator boat, nelayan, sopir travel, pemilik homestay, UMKM, hingga pekerja hotel dan restoran.
“Ini bukan hanya soal kuota. Ini soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan,” katanya dalam orasi.
Saverinus Guardi, Ketua Pemandu Geowisata Indonesia, menilai kebijakan ini bertentangan dengan arah pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan target minimal satu juta kunjungan wisatawan per tahun ke Labuan Bajo. Presiden Prabowo Subianto pun menempatkan pariwisata sebagai sektor strategis penggerak ekonomi daerah.
Para pelaku wisata juga mempersoalkan inkonsistensi kebijakan: pembatasan diterapkan ketat pada wisatawan umum, sementara konsesi korporasi untuk membangun fasilitas wisata di dalam kawasan TNK tetap berjalan.
Editor: Ryan Dagur



