Floresa.co – Safrianus Haryanto Djehaut sudah lama meninggalkan Manggarai Timur. Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan di kabupaten tetangga, Manggarai, sejak 1 September 2025.
Namun, kini ia harus berulang kali kembali ke Manggarai Timur: memenuhi pemanggilan Inspektorat untuk pemeriksaan terkait kasus penyelewengan dana.
Dikenal dengan nama Jefrin Haryanto, ia merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AKB, yang kini dijabat Pranata Kristiani Agas, anak Bupati Andreas Agas.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon berkata, Jefrin telah berulang kali diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana pada 2025.
Kasus ini “masih dalam proses,” katanya kepada Floresa pada 13 April, “banyak pihak yang butuh klarifikasi.”
Ia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap ratusan saksi, mulai dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa.
Fokus pemeriksaan, katanya, adalah penggunaan anggaran DP3AKB tahun 2025.
Dugaan penyelewengan itu terkait pengelolaan APBD pada sejumlah program yang disebut bermasalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Dugaan merujuk praktik mark-up anggaran, item belanja yang tidak sesuai realisasi di lapangan serta kegiatan yang dianggarkan berulang, namun diduga hanya dilaksanakan sekali.
Selain itu, ada juga laporan soal insentif bidan desa yang belum dibayarkan serta dugaan manipulasi data Kampung Keluarga Berencana yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
“Yang kami usahakan adalah mengembalikan uang negara tersebut,” kata Flavianus.
Namun, kata dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses masih panjang dan masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri program dan kegiatan untuk memastikan item-item yang dilaksanakan dan tidak terealisasi.
“Kami langsung ke instansinya,” katanya.
Ia juga berkata, sebagian pihak terkait sudah mulai mengembalikan sejumlah uang, meski belum dirinci lebih lanjut.
“Pihak-pihak terkait sudah beberapa yang setor,” katanya.
Sejauh ini, katanya, tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan karena pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.
Flavianus tidak menjelaskan alasan mengapa kasus dugaan penyelewengan ini tidak diseret ke polisi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
Floresa telah menghubungi Jefrin Haryanto pada 14 April, namun belum direspons hingga berita ini dipublikasikan.
Editor: Anno Susabun



