Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo untuk Wisatawan Asing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah membahas hal ini dengan Menteri Keuangan

Floresa.co – Di tengah polemik pembatasan kunjungan ke Taman Nasional (TN) Komodo, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kenaikan tarif masuk bagi wisatawan mancanegara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 14 April.

“Saya bahkan kemarin sempat diskusi dengan Menteri Keuangan, mungkin untuk wisatawan mancanegara biayanya bahkan bisa kita tinggikan, karena memang (TN Komodo) ini ada keunikan sendiri,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tiket masuk TNK saat ini dipatok Rp250.000 per orang untuk wisatawan mancanegara, dan Rp50.000 untuk wisatawan nusantara.

Namun Raja Juli mengakui wacana kenaikan tarif itu masih dalam tahap kajian. Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah dampaknya terhadap minat kunjungan.

“Apakah dengan menaikkan tarif terutama untuk mancanegara ini akan memiliki implikasi negatif? Misalnya, berkurangnya minat untuk datang?” ujarnya.

Dasar Kajian dan Pengalaman Langsung di Padar

Soal pembatasan kuota yang sudah berlaku sejak 1 April, Raja Juli menegaskan kebijakan itu bukan keputusan tergesa-gesa.

Penetapan batas 1.000 kunjungan per hari, katanya, didasarkan pada kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Wisata TNK yang dilakukan pada 2018 oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) bekerja sama dengan WWF Indonesia.

Balai TNK juga melakukan studi serupa pada 2022.

“Keputusan kami untuk membatasi kuota turis di Komodo itu berdasarkan riset yang mengatakan apabila dalam jangka panjang terjadi over tourism akan berakibat pada kerusakan dan kemudian tidak ada daya tarik apa-apa lagi,” ujarnya.

Raja Juli juga menceritakan pengalamannya sendiri saat mengunjungi Pulau Padar di musim puncak.

“Penuh seperti orang antre di mal atau di pasar. Keindahannya tidak bisa dinikmati, keamanannya luar biasa bahayanya, sampah di mana-mana,” ujarnya.

Pemerataan Kunjungan, Bukan Pengurangan

Merespons kekhawatiran pelaku wisata bahwa pembatasan akan memangkas pendapatan, Raja Juli menawarkan cara pandang berbeda.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lonjakan kunjungan ke TNK hanya terjadi pada periode tertentu, terutama musim liburan.

Dengan pemerataan kunjungan sepanjang 12 bulan, menurutnya, jumlah wisatawan secara tahunan tidak akan berkurang.

“Tetapi, alam terjaga dan pemasukan bisa lebih baik,” klaimnya.

Pembatasan berlaku di tiga titik utama — Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo — serta 23 lokasi penyelaman di sekitarnya. Kunjungan dibagi dalam tiga sesi: pukul 05.00–08.00, 08.00–11.00, dan 15.00–18.00 WITA.

Kebijakan ini, kata Raja Juli, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sudah melalui forum diskusi bersama para pemangku kepentingan serta asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo sebelum diterapkan.

Kebijakan menuai protes dari pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Para pelaku wisata juga mempersoalkan inkonsistensi kebijakan: pembatasan diterapkan ketat pada wisatawan umum, sementara konsesi korporasi untuk membangun fasilitas wisata di dalam kawasan TN Komodo tetap berjalan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA